Lima tersangka korporasi terkait PT Duta Palma Group disebut menyamarkan hasil korupsi dengan mentransfer uang ke Yayasan Darmex.
12 Nov 2024 19:34 WIB · Politik & Hukum
Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar - [email protected]
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita uang ratusan miliar rupiah dalam kasus terkait korupsi PT Duta Palma Group. Kali ini, uang yang disita mencapai Rp 301,9 miliar. Dengan demikian, total di kasus ini penyidik sudah tiga kali menyita uang yang diduga hasil korupsi dengan nominal mencapai Rp 1,1 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024), menyampaikan, dari perkembangan perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit yang dijalankan PT Duta Palma Group, penyidik menemukan adanya aliran dana dari lima perusahaan atau korporasi kelapa sawit yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang.
Kelima perusahaan dimaksud adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Menurut Abdul, lima perusahaan tersebut telah membuat perkebunan kelapa sawit dan mengelola di kawasan hutan tanpa disertai pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/12/fa19b3be4ef808fc5576c95dd1600165-IMG_20241112_162250.jpg)
Selain kelima perusahaan itu, penyidik Kejagung juga menetapkan dua perusahaan lainnya sebagai tersangka pencucian uang. Keduanya adalah PT Asset Pacific yang merupakan perusahaan properti dan PT Darmex Plantations yang merupakan induk usaha perkebunan.
Menurut Abdul, dana dari lima perusahaan tersebut ditransfer ke rekening Yayasan Darmex.
”Dari hasil tindak pidana atas penguasaan dan pengelolaan lahan, kemudian dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations selaku holding perkebunan yang kemudian disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301,98 miliar sebagaimana yang ada di hadapan kita,” tutur Abdul seraya menunjukkan tumpukan uang pecahan Rp 100.000.
Abdul menuturkan, penyitaan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman selaku bekas Bupati Indragiri Hulu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/04/2d7c2628-9686-4cdd-9972-5ea5fe6dcfd9_jpg.jpg)
Putusan terhadap Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman telah berkekuatan hukum tetap. Terakhir, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Surya Darmadi sehingga dia tetap harus menjalani hukuman penjara selama 16 tahun dan membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun.
Menurut Abdul, ketujuh korporasi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka baru. Namun, Abdul tidak menampik kemungkinan adanya tersangka baru jika alat buktinya cukup.
Berarti total ada Rp 1,1 triliun lebih. Semua uang itu langsung dititipkan ke bank.
Terkait ketujuh perusahaan yang kini berstatus tersangka tersebut, menurut Abdul, semuanya masih memiliki manajemen atau pengurus. Namun, aset-aset perusahaan sudah disita penyidik.
”Jadi kita terus mengawasi transaksi-transaksi yang terjadi pada tujuh perusahaan, termasuk aliran dana. Apakah kemudian dana-dana itu hasil dari tindak pidana, itu akan terus kita kaji,” ujar Abdul.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/03/3e7d2f53-36eb-490c-9d7f-257e17671eba.jpeg)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, terhadap tujuh tersangka korporasi tersebut, penyidik sudah tiga kali melakukan penyitaan berupa uang. Masing-masing uang yang disita adalah Rp 450 miliar, Rp 372 miliar, dan terakhir Rp 301,9 miliar.
”Berarti total ada Rp 1,1 triliun lebih. Semua uang itu langsung dititipkan ke bank,” ujarnya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco Anggoro