Subsidi pemerintah dalam rangka ketahanan pangan ada banyak. Lantas, Kejaksaan Agung akan menyasar yang mana?
31 Jul 2025 14:33 WIB · Politik & Hukum
Beras kini jadi sorotan. Dua lembaga penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan, tengah mendalami dugaan praktik curang pada beras. Kepolisian sudah masuk tahap penyidikan, sedangkan Kejaksaan Agung dalam tahap penyelidikan, yang antara lain akan menelusurinya dari penyaluran subsidi pangan yang meliputi subsidi pupuk, bibit, hingga alat produksi.
Kepolisian melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyasar produk beras kemasan yang tidak sesuai dengan standar pemerintah. Mereka menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta berencana untuk menerapkan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebanyak lima merek beras kemasan disebut tidak sesuai dengan standar mutu. Selain merek Sania yang diproduksi PT WPI, juga ada merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen yang diproduksi PT FS, dan merek Jelita yang diproduksi Toko SY.
”Artinya, posisinya berada di bawah standar terkait dengan regulasi yang ditentukan, baik beras dalam kemasan premium maupun medium,” kata Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas, Rabu (30/7/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/24/bf0da4f891c77e4cd021179d47f8820e-WhatsApp_Image_2025_07_24_at_13.26.38.jpeg)
Dari pengusutan Satgas Pangan Polri, ditemukan 71 sampel beras yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), 139 sampel tidak sesuai dengan SNI sekaligus dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, ditemukan tiga sampel beras premium tidak sesuai dengan SNI dan berat kemasan tidak sesuai dengan label. Bahkan, terdapat 19 merek beras yang melakukan tiga pelanggaran sekaligus, yakni tidak sesuai dengan SNI, dijual melebihi HET, dan beratnya di bawah standar.
Terkini, Polri telah melakukan uji laboratorium terhadap sembilan merek beras. Dari jumlah itu, sebanyak delapan merek dinyatakan tidak sesuai dengan standar mutu atau SNI. Sementara itu, terdapat empat produsen besar yang kini masuk dalam penyidikan, yakni PT FS, PT WPI, SY, dan SR.
Kepolisian menemukan beberapa modus ”pengoplosan” beras, seperti beras yang sudah tidak layak (reject) dicampur dengan beras medium.
Dari penelusuran di beberapa daerah, aparat kepolisian menemukan beberapa modus ”pengoplosan” beras, seperti beras yang sudah tidak layak (reject) dicampur dengan beras medium. Beras ”oplosan” itu kemudian dijual sebagai beras dalam program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog. Modus itu ditemukan di Provinsi Riau dan Kalimantan Timur.
”Kami berkomitmen menindak tegas praktik beras oplosan ini karena sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan instruksi Bapak Presiden agar pangan betul-betul dijaga kualitas dan distribusinya,” kata Sigit.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/30/686223941d1ce97bb644a3696b313971-WhatsApp_Image_2025_07_30_at_20.09.15.jpeg)
Berbeda dari kepolisian, kejaksaan melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) akan menelusuri dugaan korupsi dalam komoditas beras. Satgassus tersebut melakukan klarifikasi terhadap enam perusahaan produsen beras, yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Selain itu, Satgassus P3TPK juga melakukan klarifikasi terhadap Perum Bulog dan Kementerian Pertanian (Kementan). Lantas, apa yang menjadi fokus penyelidikan Satgassus P3TPK?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, ketika dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025), mengatakan, fokus penyelidikan Kejagung berbeda dari kepolisian. Satgassus P3TPK akan mendalami kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
Untuk masuk ke sana, proses klarifikasi yang dilakukan terhadap swasta ataupun penyelenggara negara tersebut lebih pada penggalian keterangan terkait dengan penyaluran subsidi.
”Bagaimana penyelidik ingin mengetahui sesuai mekanisme proses bisnis dari subsidi, kan, ada uang negara yang keluar sebagai subsidi kepada masyarakat. Proses bisnisnya seperti apa? Apakah sudah tepat?” tutur Anang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/23/d8372c0aa2eca048ba7273abe0502861-IMG_3902.JPG)
Menurut Anang, subsidi yang dimaksud dalam proses penyelidikan itu adalah dalam bentuk subsidi ke masyarakat. Bentuknya bisa beragam, seperti dalam bentuk subsidi pupuk, subsidi alat dan mesin pertanian (alsintan), subsidi bibit, sampai sibsidi untuk pembangunan irigasi.
”Sebetulnya ditujukannya ke sana. (Subsidi) bibit, kan, supaya murah, supaya terjangkau. Nanti tujuannya, kan, bisa swasembada,” ujarnya.
Namun, hal itu sampai saat ini masih didalami Satgassus P3TPK. Mereka pun belum menentukan periodisasi kemungkinan tindak pidana korupsi itu terjadi. Anang hanya memastikan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan kepolisian.
Subsidi yang dimaksud dalam proses penyelidikan itu adalah dalam bentuk subsidi ke masyarakat. Bentuknya bisa beragam, seperti dalam bentuk subsidi pupuk.
Sepanjang 2024, subsidi pupuk yang disalurkan pemerintah mencapai Rp 54 triliun untuk 9,5 juta ton pupuk, sedangkan untuk 2025, subsidi pupuk dialokasikan untuk 9,55 juta ton dengan anggaran sekitar Rp 46,8 triliun.
Selain pupuk, pemerintah juga menyalurkan berbagai subsidi untuk ketahanan pangan, seperti subsidi benih, subsidi untuk alat dan mesin pertanian, irigasi dan infrastruktur pertanian, sampai subsidi untuk pengendalian hama (pestisida). Subsidi juga diberikan dalam bentuk kredit usaha rakyat (KUR) pertanian dan subsidi harga.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/29/57ec21ad229d187a45488fd53dad51a7-Screenshot_2025_04_29_165842.png)
Proses hukum terkait dengan subsidi telah dilakukan aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir. Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2021 menangani perkara korupsi pengadaan benih jagung di Provinsi Lampung tahun anggaran 2017. Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian Rp 7,5 miliar.
Lainnya, baru-baru ini Kejaksaan Negeri Karo menangani perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2022 dan menetapkan tiga tersangka. Dalam kasus tersebut, diduga terjadi manipulasi penyaluran pupuk bersubsidi dengan harga di atas HET.
Di Jawa Tengah, Polda Jateng pada 2024 menangani dua kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Modusnya, pupuk dari provinsi lain dijual di wilayah Jateng. Selain itu, ada pupuk yang diperjualbelikan, padahal hal itu hanya boleh dilakukan distributor resmi.
Ditanya perihal penyelidikan terhadap penyaluran subsidi, pengamat pertanian Khudori berpandangan, hal itu mesti dilakukan secara hati-hati. Sebab, komponen subsidi terhadap pangan, khususnya beras, ada di setiap tahap.
”Kalau yang dianggap korupsi adalah karena dalam setiap kilogram beras itu ada komponen subsidi, seperti subsidi pupuk, benih, alsintan, sehingga swasta tidak boleh semena-mena mengambil untung besar saat menjual beras, ini pikiran berbahaya,” kata Khudori.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/25/92a8acf02acc42f86c9b06de5938f5da-20250725TOK2.jpg)
Khudori menyebut berbahaya karena jika diterapkan secara mutlak, maka ketika ada warga yang membuang beras atau makan nasinya tidak dihabiskan, hal itu bisa terkena pidana korupsi. Pasalnya, perbuatan itu bisa dianggap telah merugikan keuangan negara.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ataupun UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, tugas pemerintah tidak hanya memastikan pasokan pangan, dalam hal ini beras, dalam jumlah cukup dan bisa diakses secara fisik, tetapi juga terjangkau daya beli warga. Untuk menjalankan hal itu, tugas pemerintah adalah menyediakan pupuk, benih, serta alsintan dalam jumlah yang cukup dan harga terjangkau.
”Bukan berarti setelah tugas ditunaikan, negara bisa menjerat warganya dengan delik korupsi,” kata Khudori.
Jika diterapkan secara mutlak, maka ketika ada warga yang membuang beras atau makan nasinya tidak dihabiskan, hal itu bisa terkena pidana korupsi.
Secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berpandangan, penerapan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam penyelidikan yang dilakukan Kejagung hanya relevan jika terkait dengan kerugian keuangan negara. Semisal, penyelenggara negara menerima suap dalam menjalankan tugasnya mengatur komoditas pangan, khususnya beras.
UU Tipikor juga bisa diterapkan jika terjadi kerugian di Perum Bulog. Dengan demikian, kemungkinan kerugian keuangan negara di sana. ”Tidak bisa semua hal itu didekati dengan menggunakan pendekatan UU Tipikor,” kata Zaenur.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Nur Adji