Kejagung tegaskan akan mempelajari terlebih dahulu barang bukti dan dokumen dari penyidik Polri. Penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Polri juga akan dipelajari.
15 Jul 2026 18:09 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menindaklanjuti penyerahan administrasi penyidikan dari kepolisian. Penyidikan itu berkaitan dengan dugaan korupsi serta pencucian uang dalam penanganan perkara pasokan batubara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Namun, dalam sprindik itu, bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berstatus sebagai saksi. Padahal, Kepolisian Negara RI (Polri) telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Status hukum tersebut disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Saat itu, Totok menyatakan bahwa penyidik Polri menetapkan FA (Febrie Adriansyah) dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/7/2026), mengatakan, menindaklanjuti penyerahan administrasi penyidikan perkara dari Polri, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik perkara dugaan korupsi dan pencucian uang. Ketiga sprindik itu bernomor 43 untuk perkara terkait PT Krakatau Steel, nomor 44 untuk perkara PLTU PLN yang menjadi penyebab pemadaman listrik di sebagian Sumatera, dan nomor 45 untuk PT Asabri.
”Semenjak diterbitkannya sprindik tersebut, maka segala tindakan pro justitia sudah beralih ke penyidik Kejaksaan Agung. Dan, dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dengan penyidik Polri dan kita juga berkolaborasi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi,” terang Anang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/15/421288e410fac92462c551dd177cb754-1000721365.jpg)
Menurut Anang, penyerahan administrasi penyidikan dari Polri ke kejaksaan sudah pernah dilakukan sebelumnya. Sebaliknya, kata Anang, kejaksaan juga pernah menyerahkan administrasi penyidikan ke Polri.
Anang membenarkan dalam penyidikan oleh Kejagung saat ini, Febrie dan Don masih berstatus saksi. Meski demikian, keputusan Polri sebelumnya yang menetapkan keduanya sebagai tersangka tetap akan menjadi pertimbangan dalam penyidikan oleh Kejagung.
Hal yang terpenting saat ini, kata Anang, adalah menerima terlebih dahulu penyerahan administrasi penyidikan dari kepolisian. ”Tersangka, kan, dikeluarkan dari sana. Nanti kita pelajari dulu berdasarkan barang bukti yang ada,” tuturnya.
Sementara mengenai pengembangan perkara dan penetapan tersangka ke depan, Anang menggarisbawahi bahwa penyidik Kejagung akan mempelajari terlebih dahulu barang bukti dan dokumen dari penyidik kepolisian. Hingga Rabu (15/7/2026), Kejagung telah menerima sejumlah dokumen dari penyidik kepolisian.
Sementara itu, untuk menangani ketiga perkara itu, Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa sebagai penyidik. Menurut Anang, mereka yang dipilih sebagian pernah bertugas di KPK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/14/405a4757fe0c901cefc079cc6678248a-cropped_image.jpg)
Kesembilan orang itu adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Z Tadong Alo, dan Hari Wibowo.
Secara terpisah, pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang juga Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform, Bhatara Ibnu Reza, mengatakan, dalam hukum acara pidana, perubahan status hukum dari tersangka kembali menjadi saksi tidaklah lazim. Namun, ada kemungkinan penyidik tengah mencari keterlibatan orang lain dengan menjadikan keduanya sebagai saksi, bukan tersangka.
”Kejaksaan hendak mengulang lagi atau membongkar berkas yang sudah diberikan oleh kepolisian. Sekarang bolanya di kejaksaan. Pertanyaan besarnya, apakah kejaksaan tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang melibatkan aparat kejaksaan sendiri,” tutur Bhatara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/08/f948777619a546b3590496ead38c3596-154880.jpg)
Menurut Bhatara, kini harapan publik dalam pengungkapan kasus tersebut akan terhambat karena ada proses yang lebih panjang yang mesti dilalui. Sebab, ia tidak yakin penyidik akan segera memeriksa Febrie sebagai saksi, apalagi untuk ditahan.
Jika pemeriksaan tidak dilakukan dengan cepat, sambung Bhatara, hal itu menguatkan dugaan bahwa Kejagung sedang bermain-main dengan kasus tersebut. Bhatara pun mempertanyakan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi.
”Ketika statusnya turun jadi saksi, maka itu jadi pertanyaan besar. Kejaksaan tidak melanjutkan dan tidak menghormati Polri yang sudah menetapkan sebagai tersangka yang sudah memiliki alat bukti dan pengakuan tersangka yang lain,” terangnya.
Bhatara mendesak agar Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Febri Adriansyah secara terbuka. Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejagung, terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Retma Wati