Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pertamina, Diduga Atur "Blending"

Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina yang merugikan keuangan negara hingga Rp 193,7 triliun bertambah menjadi 9 orang.

27 Feb 2025 00:03 WIB · Politik & Hukum

JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023. Hingga kini, sudah ada sembilan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, di kompleks Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam, mengatakan, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023.

Penyidik mempunyai alat bukti yang cukup terkait keterlibatan dua tersangka tersebut dalam korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. ”Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 26 Februari 2025,” kata Qohar.

Quote

Perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun yang bersumber dari lima komponen yang sudah dijelaskan pada konferensi pers sebelumnya.

Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah antara 2018-2023 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Selain Maya Kusmaya dan Edward Corne, penyidik sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka pada Senin (24/2/2025). Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Mereka adalah tersangka dari pihak penyelenggara negara.

Adapun tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Qohar menjelaskan, penyidik Jampidsus awalnya sudah memanggil Maya dan Edward secara patut untuk diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, hingga pukul 14.00 WIB keduanya tidak hadir. Oleh karena itu, penyidik menjemput paksa keduanya di kantornya, dan mulai diperiksa sejak pukul 15.00 WIB hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Suasana di salah satu sudut rumah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang digeledah Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi minyak mentah, Selasa (25/2/2025). Mohammad Riza Chalid merupakan ayah salah satu tersangka kasus korupsi tersebut yaitu Muammad Kerry Ardianto Riza. Muhammad Kerry Ardianto Riza menjadi salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023. Kasus ini juga menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Total nilai korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 25-2-2025

Dari hasil pemeriksaan terungkap, Maya diduga memerintahkan Edward untuk melakukan pengoplosan (blending) RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan produk BBM RON 92. Pengoplosan itu dilakukan di terminal milik PT Orbit Terminal Merak, lalu dijual dengan harga RON 92.

”Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan bisnis inti PT Pertamina Patra Niaga,” kata Qohar.

Tak hanya itu, Maya dan Edward juga membayar impor produk kilang dengan metode penunjukan langsung. PT Pertamina Patra Niaga harus membayar impor produk kilang dengan harga tinggi kepada mitra usaha.

Akibat perbuatan para tersangka itu, total kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023. Kerugian itu berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp 2,7 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi pada 2023 sebesar Rp 21 triliun.

Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax di SPBU 31.129.02 di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

”Perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun yang bersumber dari lima komponen yang sudah dijelaskan pada konferensi pers sebelumnya,” ucap Qohar.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, dengan penambahan dua tersangka baru ini, hingga sekarang total ada sembilan orang yang menjadi tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023. Semua tersangka tersebut telah ditahan untuk didalami perkara korupsinya.


Kerabat Kerja

Penulis:

[email protected]
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono