Selain memeriksa pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, penyidik Kejagung memeriksa suami, anak, sopir, dan tim kuasa hukum Lisa.
08 Nov 2024 19:51 WIB · Politik & Hukum
Oleh Prayogi Dwi Sulistyo - [email protected]
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menggali peran pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, melalui keluarganya. Penyidik Kejagung juga masih mendalami sosok pejabat di PN Surabaya berinisial R dan apa perannya dalam perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, Lisa Rahmat diperiksa di Kejagung. Sementara itu, empat saksi lainnya yakni LH (suami Lisa), HS (anak Lisa), AL (sopir Lisa) dan A (tim kuasa hukum LR) diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
”Keempat saksi diperiksa di Kejati Jatim sebagai saksi untuk melihat bagaimana pengetahuan mereka, apa yang mereka ketahui, apa yang mereka lihat, apa yang mereka rasakan terkait dengan peran dari para tersangka, termasuk LR (Lisa),” kata Harli di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap keempat saksi dalam rangka memperkuat pembuktian untuk para tersangka, baik Lisa maupun ketiga hakim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga hakim itu, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi untuk membebaskan Ronald Tannur.
Keempat saksi diperiksa di Kejati Jatim sebagai saksi untuk melihat bagaimana pengetahuan mereka, apa yang diketahui, apa yang dilihat, apa yang dirasakan terkait dengan peran dari para tersangka, termasuk LR (Lisa).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/23/e5da72bd-7041-47bc-a66b-20cd789a6c0c_jpg.jpg)
Sementara Lisa diperiksa terkait dengan para hakim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Harli mengatakan, penyidik saat ini fokus mendalami peran Lisa dengan menggali informasi dari keluarganya. Sejauh ini, Kejagung sudah memeriksa 33 saksi untuk perkara Lisa dan ketiga hakim.
Selain itu, Kejagung juga masih mendalami keterlibatan pejabat di PN Surabaya berinisial R. Sebab, Lisa diduga meminta kepada bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk diperkenalkan dengan R agar bisa memilih hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Penyidik masih mencari sosok R dan perannya apa.
Sebab, Lisa akhirnya bisa berhubungan dan bertransaksi dengan ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Harli mengatakan, penyidik masih mencari orang yang mempertemukan Lisa dengan ketiga hakim tersebut.
Penyidik juga masih melihat konstruksi hukum perkara ini yang melibatkan Zarof. Mereka masih perlu mengklarifikasi uang senilai Rp 996 miliar atau hampir Rp 1 triliun dan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumah Zarof yang berada di kawasan Senayan, Jakarta. Klarifikasi tersebut dibutuhkan karena Zarof menyatakan uang ratusan miliar tersebut hasil dari pengurusan perkara.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/27/fc72297f-6f2b-4a2d-89ad-778d723639d2_jpg.jpg)
Harli mengatakan, Kejagung meminta kesediaan Zarof untuk menjelaskan perkara mana saja yang diurusnya. Jika ternyata tidak semua uang itu hasil pengurusan perkara, maka harus disampaikan juga.
Kejagung juga masih menggali apakah ibu Ronald Tannur, Meiriska Widjaja ikut terlibat pada tahap kasasi. Sebelumnya, Meiriska ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap hakim PN Surabaya hingga Rp 3,5 miliar untuk membebaskan Ronald. Penggalian itu dibutuhkan karena Lisa dan Zarof sudah bertemu serta melakukan transaksi.
”Apakah ini sepengetahuan MW (Meiriska)? Karena kalau kita melihat, di perkara suap di Surabaya kan dari ibunya 1,5 (Rp 1,5 miliar), talangannya katanya 2 (Rp 2 miliar) dari LR (Lisa). Nah, apakah ini juga dilaporkan LR kepada MW? Nanti kita lihat,” kata Harli.
Apakah ini sepengetahuan MW (Meiriska)? Karena kalau kita lihat, di perkara suap di Surabaya kan dari ibunya 1,5 (Rp 1,5 miliar), talangannya 2 (Rp 2 miliar) dari LR (Lisa). Nah, apakah ini juga dilaporkan LR ke MW? Kita lihat.
Adapun Ronald Tannur terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur dinyatakan bebas dalam persidangan di PN Surabaya. Ia kemudian mendapat hukuman 5 tahun penjara dalam persidangan di tingkat kasasi, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa pada peradilan tingkat pertama, yakni 12 tahun penjara.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/05/b69f2b4a-8710-4996-bfa6-6f1c5e183805_jpeg.jpg)
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, mengungkapkan, Zarof diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari Lisa. Pada awalnya, Lisa meminta Zarof agar hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi. Sebagai upah, Lisa menyampaikan kepada Zarof akan menyiapkan dana Rp 5 miliar bagi hakim agung pengadil kasasi Ronald Tannur. Lisa juga menyiapkan fee Rp 1 miliar untuk Zarof.
”LR berkomunikasi dengan ZR (Zarof). ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim. Tapi, yang pasti, ini enggak ada kaitannya dengan putusan (kasasi), ya. Apakah betul ketemu atau tidak, ini yang lagi kami dalami,” kata Abdul Qohar.
Penyidik Kejagung menjerat Zarof dan Lisa dengan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 Huruf B jo Pasal 18 UU yang sama. Buntut dari perkara ini, Kejagung membuka peluang untuk memeriksa para hakim yang menangani kasus besar dan kontroversial.
Penulis:
Prayogi Dwi SulistyoEditor:
Suhartono .