Satgassus P3TPK dari Kejaksaan Agung sudah menjadwalkan pemanggilan bagi enam korporasi yang merupakan produsen beras di Indonesia.
24 Jul 2025 18:28 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi telah memulai penyelidikan terhadap mutu dan harga beras yang diduga tidak sesuai mutu dan harga eceran tertinggi atau HET pemerintah. Dalam penyelidikan tersebut, enam perusahaan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, dalam keterangan pers, Kamis (24/7/2025), menyampaikan dimulainya penyelidikan terhadap praktik beras ”oplosan”, yakni pencampuran beras biasa dan menjualnya sebagai beras premium, untuk merespons perintah dari Presiden Prabowo Subianto. Penyelidikan dilakukan oleh tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK).
”Satgassus P3TPK pada Gedung Bundar telah mulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi, yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Anang.
Dalam penyelidikan itu, Satgassus P3TPK akan meminta keterangan dari enam perusahaan. Perusahaan dimaksud, PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group). Surat pemanggilan sudah dikirimkan pada Rabu (23/7/2025) dan dijadwalkan permintaan keterangan pada Senin (28/7/2025).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/16/91ea2438bbc2153e8f9664aacc54d3a5-WhatsApp_Image_2025_07_16_at_12.37.31.jpeg)
Anang mengatakan, tujuan dari proses hukum tersebut untuk mengembalikan proses atau ekosistem distribusi dan penjualan beras agar sesuai dengan ketentuan. Dalam pelaksanaannya, Satgassus P3TPK akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan dari Polri dan Gugus Ketahanan Pangan dari TNI.
Satgassus P3TPK, lanjut Anang, ada di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang selama ini bertugas menangani kasus-kasus korupsi. Di dalam kompleks Kejagung di Jakarta, jajaran Jampidsus berkantor di salah satu bangunan yang disebut Gedung Bundar.
”Gedung Bundar, kan, ke mana arahnya sudah tahu. Nanti makanya kita akan lakukan komunikasi dengan (Satgas Pangan Polri) supaya tidak beririsan,” tutur Anang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/14/b9f161d6-b736-41a7-8cb8-71fdc88db963_jpg.jpg)
Menurut Anang, Satgassus P3TPK sudah mulai turun ke lapangan. Namun, untuk saat ini, fokus mereka memanggil keenam perusahaan tersebut dan meminta keterangan terkait mutu dan harga beras yang mereka jual.
”Itu sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) enggak? Terus, ini, kan, harganya, barangnya tidak sesuai dengan SNI. Dugaan kita seperti itu. Terus juga harga ecerannya tinggi di masyarakat. Maka, apa yang kita lakukan? Kita dalami seperti itu,” tutur Anang.
Secara terpisah, Satgas Pangan Bareskrim Polri mengumumkan peningkatan status penyelidikan beras yang diduga tidak sesuai mutu dan standar pemerintah ke tahapan penyidikan. Satgas Pangan mengumumkan, lima merek beras dalam kemasan diduga tidak sesuai dengan standar pemerintah.
”Dengan hasil, lima merek beras premium diduga tidak memenuhi standar mutu, yaitu Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Beras Setra Pulen, Sania, dan Jelita,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/24/b53bc1956e83ed5e029b3a9c608f0f3d-WhatsApp_Image_2025_07_24_at_13.26.39_1_.jpeg)
Merek Sania diproduksi PT PIM, sedangkan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen diproduksi PT FS, sementara merek Jelita diproduksi Toko SY. Para pelaku usaha tersebut diduga memproduksi beras premium bermerek yang tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera pada label kemasan.
Satgas Pangan menyita sejumlah barang bukti, yakni 201 ton beras serta berbagai dokumen legalitas dan sertifikat penunjang yang terkait dengan perkara. Selain itu, penyidik telah mengantongi hasil uji laboratoris di Laboratorium Kementerian Pertanian untuk lima merek sampel beras, yakni Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita.
Menurut Helfi, pihaknya masih belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti. Selain itu, penyidik masih akan mendalami keterangan ahli terkait hasil uji laboratorium dan keterangan ahli perlindungan konsumen. Helfi juga belum bisa mengambil kesimpulan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban adalah perorangan atau korporasi.
”Nanti tersangka bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan akan menikmati,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/11/a5563efbe89056d83a3098f37ad0dce4-20250311_105858.jpg)
Dalam perkara itu, penyidik akan menjerat tersangka dengan tindak pidana perlindungan konsumen dan pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi, ”Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label, etiket keterangan, iklan/promosi penjualan barang atau jasa tersebut.”
Penyidik juga akan mengenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Retma Wati