Jika memang Menkeu Purbaya memiliki data terkait, mestinya hal itu segera disampaikan kepada penyidik Kejaksaan agar dapat segera ditindaklanjuti.
27 Mei 2026 18:52 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS
JAKARTA, KOMPAS — Meski sudah penyidikan, Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas dugaan manipulasi nilai ekspor minyak sawit oleh perusahaan sawit sebagaimana pernah disebutkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kejaksaan pun diminta agar membongkar kasus yang dinilai membuat keuangan negara bocor.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi, ketika dikonfirmasi, Rabu (27/5/2026), mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi manipulasi nilai ekspor minyak sawit. Ia pun membenarkan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang baru-baru ini menyampaikan mengenai adanya 10 perusahaan yang diduga melakukan praktik tersebut.
”Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Data dari menteri (keuangan) itu melengkapi data yang ada di kita,” terang Syarief.
Sebelumnya, Purbaya menyebutkan tentang adanya 10 perusahaan kelapa sawit besar yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) melalui praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah daripada harga sebenarnya. Modusnya dengan menjual CPO ke perusahaan afiliasi di Singapura dengan harga murah, kemudian CPO itu dijual lagi ke negara tujuan dengan harga sebenarnya yang lebih tinggi.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/29/24c254e4485fb21b6dc6b647989aae98-WhatsApp_Image_2026_03_28_at_01.00.00.jpeg)
Menurut Syarief, penyidikan yang dilakukan adalah penyidikan umum sehingga sampai saat ini belum ada tersangka. Dalam penyidikan yang sudah berjalan selama sekitar sebulan ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
”Ada, ada beberapa (saksi yang sudah diperiksa). Nanti kita sampaikan,” ujarnya.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah berpandangan, persoalan manipulasi nilai ekspor minyak sawit merupakan persoalan yang memang harus diatasi. Sebab, praktik itu berdampak pada berkurangnya pendapatan negara.
Oleh karena itu, Herdiansyah berharap agar aparat penegak hukum benar-benar membongkarnya melalui mekanisme tindak pidana korupsi. Di sisi lain, jika memang Menkeu memiliki data terkait praktik manipulasi nilai ekspor minyak sawit, mestinya hal itu segera disampaikan kepada penyidik Kejagung agar dapat segera ditindaklanjuti.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/05/06/569958b5-7bb0-4f2e-9aad-418afe544014.jpg)
”Kalau memang Pak Purbaya punya data, ya sudah dikasihkan saja ke aparat penegak hukum untuk segera diselidiki. Jadi, ada koneksitas antara menteri dan aparat penegak hukum. Cuma kalau ini, kan, seolah-olah ingin lebih banyak ribut di luar, lebih panen kontroversi di luar, dibanding proses penegakan hukumnya,” tutur Herdiansyah.
Ia pun khawatir kontroversi itu sengaja dimunculkan hanya untuk melegitimasi pembentukan lembaga baru yang akan melakukan ekspor, termasuk sawit, yakni Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Tugas lembaga itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN diterbitkan.
DSI merupakan anak usaha Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) yang didirikan pada 18 Mei 2026. DSI nantinya akan mengekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dari perusahaan swasta. Untuk sementara, komoditas ekspor yang bakal ditangani adalah sawit, batubara, dan paduan logam atau ferro-alloy.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/25/c8103f30-dbfb-41a9-b7a9-6eecce0e545c_jpg.jpg)
Kebijakan itu akan diatur dalam PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN. Pada fase peralihan, ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor. Sementara pada fase pemberlakuan penuh, ekspor sejumlah komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.
”Jadi, pernyataan Pak Purbaya seolah-olah ingin menganggap bahwa PP yang dibentuk termasuk perusahaan baru yang dibentuk itu sudah tepat untuk menangani kebocoran pendapatan negara dari sektor ekspor itu,” terang Herdiansyah.
Jika hal itu benar, menurut Herdiansyah, Menkeu sebenarnya tidak hanya menginginkan agar persoalan manipulasi nilai ekspor minyak sawit diproses oleh aparat penegak hukum, tetapi sekaligus untuk mencari legitimasi pembentukan lembaga baru tersebut. Terlepas dari itu, Herdiansyah berharap agar praktik yang merugikan atau membuat bocor keuangan negara itu dapat dibongkar.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto