KORUPSI EKSPOR CPO

Kejaksaan Agung Geledah Kantor dan Kediaman Komisioner Ombudsman RI

Pengusutan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah berlanjut pada penggeledahan kantor dan rumah komisioner Ombudsman RI.

09 Mar 2026 13:39 WIB · Politik & Hukum

ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Oleh Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menggeledah kantor dan rumah komisioner Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/3/2026). Penggeledahan disebut terkait dengan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah.

Kabar penggeledahan itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, ketika dihubungi, Senin. Ia menegaskan, ada beberapa lokasi yang digeledah, antara lain kantor Ombudsman RI dan rumah komisionernya. Akan tetapi, ia tidak menjawab ketika ditanyakan nama komisioner Ombudsman yang dimaksud.

”Benar, ada penggeledahan. Terkait dugaan TPK, tindakan perintangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng,” ungkap Anang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Ia tidak memungkiri, penggeledahan terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dalam penuntutan perkara minyak goreng yang sebelumnya diputus lepas atau onslag di pengadilan.

Adapun dugaan tersebut terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman mengenai kelangkaan minyak beberapa tahun lalu. Rekomendasi itu digunakan oleh perusahaan minyak goreng sebagai dasar dalam gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Perkara korupsi yang diduga melibatkan Ombudsman adalah perkara pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) terhadap tiga korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Dalam perkara ini, beberapa pihak telah didakwa memberikan suap kepada hakim agar menjatuhkan vonis onslag. Salah satu terdakwa adalah pengacara Marcella Santoso.

Pengacara Marcella Santoso memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan psnyidikan kasus korupsi dengan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzakki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026). Marcella Santoso juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Dalam persidangan terungkap fakta adanya aliran dana hingga Rp 597,5 juta per bulan untuk operasi "buzzer" demi memulihkan nama baik terdakwa kasus timah, Harvey Moeis, dimana Marcella Santoso menjadi pengacaranya. Kompas/Hendra A Setyawan

Jaksa sebelumnya mengungkapkan, Marcella dan sejumlah pihak lain menyuap hakim lewat beberapa perantara. Uang suap yang diberikan mencapai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 40 miliar. Dana itu dibagikan ke beberapa pihak di lingkungan pengadilan agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi yang terlibat kasus ekspor CPO.

Terkonfirmasi

Dihubungi secara terpisah, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih membenarkan adanya penggeledahan, baik di kantor maupun rumah salah satu komisioner. Namun, ia enggan menjawab siapa nama komisioner yang rumahnya digeledah karena belum mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.

Mengenai alasan penggeledahan, ia juga mengaku tidak tahu. ”Ya, benar ada penggeledahan. Masih sedang kami telaah, sebab tidak ada informasi sebelumnya,” ujar Najih.

<p>Ketua Ombudsman RI Mokh Najih memberikan paparan saat Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (29/12/2021)</p>

Komisioner Ombudsman lainnya, Robert Na Endi Jaweng, juga tidak menjawab saat ditanyakan mengenai penggeledahan. Ia mengungkapkan tengah bekerja dari rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, sehingga tidak mengetahui dinamika di kantornya.

Quote

Ya, benar ada penggeledahan. Masih sedang kami telaah, sebab tidak ada informasi sebelumnya.

Vonis pihak terkait

Dalam perkara korupsi berupa suap dan pencucian uang terkait perkara pemberian fasilitas ekspor CPO, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap sejumlah pihak yang terlibat, Selasa (3/3/2026). Salah satunya advokat Marcella Santoso yang divonis 14 tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan Marcella sebagai praktik dagang perkara atau makelar kasus yang tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga menghina pengadilan. Majelis hakim yang dipimpin Effendi, serta hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra, menyatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara bersama-sama memberikan suap serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 600 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Effendi (Kompas.id, 3/3/2026).

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan perintangan psnyidikan kasus korupsi dengan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzakki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi, yakni pengacara Marcella Santoso. Dalam persidangan terungkap fakta adanya aliran dana hingga Rp 597,5 juta per bulan untuk operasi &quot;buzzer&quot; demi memulihkan nama baik terdakwa kasus timah, Harvey Moeis, dimana Marcella Santoso menjadi pengacaranya. Kompas/Hendra A Setyawan

Tak hanya itu, Marcella juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 16,25 miliar subsider 6 tahun penjara.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Marcella dituntut 17 tahun penjara dan dibebani uang pengganti senilai Rp 21,6 miliar. Jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar Marcella dicabut dari profesinya sebagai advokat.

Menurut majelis hakim, Marcella, Aryanto Bakrie, dan M Syafei selaku perwakilan pihak dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group telah terbukti memberikan suap hingga Rp 40 miliar kepada majelis hakim untuk memberikan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Adapun total suap untuk pengurusan vonis lepas itu senilai 4 juta dolar AS atau lebih dari Rp 60 miliar dengan kurs saat suap itu diberikan.

Dalam perkara ini, Syafei juga telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Adapun Aryanto divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Aryanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 16,25 miliar, subsider 6 tahun.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar