Kejaksaan Jadi Yang Terdepan Tangani Kasus Korupsi, tapi...

Kasus-kasus korupsi terus diungkap Kejaksaan. Namun, Indeks Persepsi Korupsi untuk Indonesia relatif stagnan. Apa yang terjadi?

22 Jul 2025 12:50 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

Kejaksaan seolah tak berhenti membuat gebrakan. Belum lama ini publik terenyak dengan penetapan tersangka Mohammad Riza Chalid, sosok yang tidak hanya dikenal sebagai pengusaha minyak, tetapi juga disebut-sebut dalam kasus ”Papa Minta Saham”. Riza Chalid sempat dianggap sebagai orang yang tak tersentuh, kejaksaan membuktikan itu semua hanya mitos.

Selama lima tahun terakhir, panggung penegakan hukum pemberantasan korupsi seolah bergeser ke kejaksaan. Kasus-kasus dengan kerugian jumbo sampai triliunan rupiah seperti menjadi santapan sehari-hari Korps Adhyaksa.

Lihat saja kasus korupsi Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara Rp 16,8 triliun, kasus korupsi Asabri dengan kerugian negara Rp 22,7 triliun, serta kasus Duta Palma Group milik Surya Darmadi dengan kerugian negara sebesar Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AS.

Belum lagi kasus importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 2018-2020 dengan kerugian perekonomian negara Rp 1,6 triliun, kasus fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) kepada industri tahun 2022 dengan kerugian lebih dari Rp 10 triliun yang masih berlanjut hingga sekarang, maupun kasus tata kelola timah di PT Timah Tbk 2015-2022 dengan kerugian keuangan maupun perekonomian negara mencapai Rp 300 triliun.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) dalam program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 sebesar Rp 8 triliun Johnny G Plate meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar. Sementara bekas Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif divonis pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 5 miliar . Sementara tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 400 juta. Kompas/Hendra A Setyawan Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital) dengan kerugian negara Rp 8 triliun, kasus korupsi di Garuda Indonesia dengan kerugian negara Rp 8,8 triliun, dan kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Layang MBZ dengan kerugian negara Rp 510 miliar. Yang teranyar, publik menyaksikan Kejagung tengah menangani kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina dan kasus pengadaan laptop Chromebook 2019-2022 di Kemdikbudristek. 

Tidak hanya nilai kerugiannya yang besar, kejaksaan juga tak segan menyeret para pejabat ke meja hijau. Beberapa tersangka adalah sosok pejabat setingkat menteri, direktur jenderal, termasuk pengusaha kakap. Sebut saja eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Mendag Tom Lembong, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, dan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Selain di rumpun eksekutif, kejaksaan juga merangsek ke rumpun yudikatif. Kejagung kini menangani perkara suap yang melibatkan hakim, seperti Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjadi tersangka. Sementara penetapan tersangka eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menunjukkan borok mafia peradilan yang selama ini tak tersentuh.

Kinerja institusi kejaksaan tersebut tecermin dalam citra positif di mata publik. Merujuk hasil survei tatap muka Litbang Kompas setahun yang lalu, yakni pada survei periode Juni 2024, citra positif Kejaksaan berada di angka 68,1 persen. Penilaian publik ini sekaligus menjadi yang tertinggi dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya, citra Kejaksaan sempat menyentuh titik terendahnya pada Oktober 2022, yakni di angka 52 persen.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Rapat membahas anggaran Kejaksaan Agung 2025 serta garis besar rencana strategis Kejaksaan Agung periode 2024-2029. Kompas/Hendra A Setyawan

Survei Indikator Politik juga menampilkan hal serupa. Dari survei pada April 2024, Kejaksaan menjadi satu dari tiga institusi di Indonesia yang paling dipercaya dengan tingkat kepercayaan sebesar 74,7 persen. Demikian pula dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo, survei dari Indikator Politik pada Januari 2025 juga menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik.

Walakin, dalam jajak pendapat terkini Litbang Kompas, keyakinan publik terhadap kejaksaan menurun. Pada Juni 2025, keyakinan publik terhadap kejaksaan di angka 67,9 persen, lebih rendah ketimbang Juli 2024 yang mencapai 83,3 persen. Artinya, harapan masih ada, tetapi dibayangi keraguan publik yang menguat.

Keyakinan publik terhadap kinerja kejaksaan ini tidak lepas dari penilaian terhadap keseriusan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Pada Juli 2024, ada 51,6 persen publik yang menilai kejaksaan serius menangani kasus korupsi. Selebihnya, 24,5 persen publik menilai kejaksaan masih setengah hati menangani kasus korupsi dan 19,1 persen menilai tidak serius.

Adapun pada Juni 2025, penilaian publik terhadap keseriusan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi menurun menjadi 32,2 persen. Selebihnya, publik yang menilai kejaksaan masih setengah hati justru menguat menjadi 42,5 persen, serta yang menilai tidak serius meningkat menjadi 23,8 persen.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Sutikno, ketika dihubungi pada Selasa (22/7/2025), mengatakan, pada prinsipnya, kejaksaan akan bergerak ketika ada kerugian keuangan negara di sana. Oleh karena itu, pihaknya tidak terpengaruh ketika ada polemik yang muncul di publik, semisal mengenai adanya regulasi yang menyatakan bahwa pengurus BUMN tidak lagi dianggap penyelenggara negara.

Peraturan semacam itu, menurut dia, bukan dianggap sebagai batasan bagi kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum. Pihaknya akan menyasar kepada pelaku kejahatan, termasuk jika itu adalah pejabat BUMN.

”Tugas kami adalah menemukan pelanggaran hukumnya. Kalau uang negara hilang, kan, harus dikembalikan. Tidak perlu risau dengan itu,” kata Sutikno. 

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sutikno memberikan penjelasan kepada wartawan, pada Rabu (2/7/2025), di Jakarta.

Pengembalian aset negara

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho berpandangan, kinerja kejaksan tidak lepas dari upaya Kejagung untuk menerjemahkan keinginan setiap pemimpin pemerintahan dalam hal pemberantasan korupsi. Hal itu terwujud pada penetapan tersangka tokoh atau elite tertentu.

Indikator capaian berikutnya adalah penyitaan aset yang nilainya triliunan rupiah. Jika berhasil dieksekusi, aset-aset itu tentu dapat menambah penerimaan negara di tengah situasi yang sulit saat ini. 

”Kejahatan yang diungkap kejaksaan ini kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti terkait minyak sawit, minyak mentah. Jadi, Kejaksaan mampu membuat prioritas untuk menangani kejahatan yang terkait hajat hidup orang banyak,” tutur Hibnu, ketika dihubungi, Selasa (22/7/2025).

Menurut Hibnu, pemilihan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut menjadi nilai tertinggi kejaksaan dalam pemerintahan Presiden Prabowo. Kemudian, penetapan tersangka tanpa pandang bulu menjadi catatan positif. Di antara penegak hukum lainnya, kejaksaan kini menjadi cermin penegakan hukum di Indonesia.

Quote

Tugas kami adalah menemukan pelanggaran hukumnya. Kalau uang negara hilang, kan, harus dikembalikan. Tidak perlu risau dengan itu.

<p>Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho</p>

Oleh karena itu, sambung Hibnu, kerja sama Kejagung dengan TNI dalam rangka pengamanan kejaksaan dinilai menjadi langkah yang memang diperlukan. Sebab, ketika kejaksaan menangani kasus-kasus besar, dipastikan terdapat pihak tertentu yang terusik. 

”Itu strategi ampuh untuk menghadapi beking-beking berseragam. Ini merupakan strategi sehingga membuat kejaksaan percaya diri, tenang, karena pasti ada tekanan,” ujarnya.

Terkait dengan kritik kepada kejaksaan mengenai penanganan korupsi yang dinilai tidak tuntas atau setengah-setengah, menurut Hibnu, hal itu mesti dipahami sebagai bagian dalam politik hukum pemberantasan korupsi. Sebab, jika semua pihak dalam sebuah kasus dibongkar semua, yang terjadi adalah satu kasus akan merembet ke kasus lain.

Quote

Kalau semuanya diungkap, semua bisa rontok. Apakah sumber daya manusia kita mampu? Karena di sini tiada hari tanpa tindakan menyimpang.

Semisal, dalam kasus suap hakim bisa terjadi satu departemen terlibat semua jika penyidik membongkarnya. Namun, kejaksaan lebih memilih melakukan penegakan hukum yang tegas dan memiliki efek gentar alih-alih membongkar semuanya. Hal itu, menurut Hibnu, merupakan politik hukum yang dijalankan kejaksaan. 

”Kalau semuanya diungkap, semua bisa rontok. Apakah sumber daya manusia kita mampu? Karena di sini tiada hari tanpa tindakan menyimpang,” katanya. 

Anggota TNI yang mengawal penyidik Kejaksaan Agung RI saat menggeledah rumah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait kasus korupsi minyak mentah, Selasa (25/2/2025). Mohammad Riza Chalid merupakan ayah salah satu tersangka kasus korupsi tersebut yaitu Muammad Kerry Ardianto Riza. Muhammad Kerry Ardianto Riza menjadi salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT&nbsp;Pertamina&nbsp;(Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023. Kasus ini juga menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Total nilai korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 25-2-2025

Apresiasi kepada kejaksaan juga diungkapkan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko. Keberhasilan kejaksaan, menurut dia, ditunjukkan tidak hanya dengan menangani kasus besar dengan kerugian jumbo, tetapi juga menersangkakan pejabat tingkat tinggi dan orang-orang berpengaruh di negeri ini.

Danang mengakui, meskipun dalam lima tahun terakhir kinerja kejaksaan bisa dibilang mengagumkan, hal itu tidak terpotret dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang masih tetap rendah. Dari IPK yang diterbitkan Transparency International selama 5 tahun terakhir sejak 2020, skor IPK Indonesia tidak banyak berubah. 

Dalam skala 100, skor IPK untuk Indonesia berturut-turut adalah 37 pada 2020, 38 pada 2021, 34 pada 2022 dan 2023, dan skor 37 pada 2024. Semakin tinggi skor, risiko korupsi semakin rendah. Sementara semakin rendah skor, semakin tinggi risikonya. 

Menurut Danang, pemberantasan korupsi tidak tecermin dalam skor IPK terjadi karena yang dilakukan kejaksaan sebatas penegakan hukum. Padahal, pemberantasan korupsi tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga diperlukan pencegahan. Jika hanya penindakan, praktik korupsi tetap akan muncul di kemudian hari.

”Itu memang harus menjadi satu kesatuan yang komprehensif. Nah, ini yang kemudian menjadi soal di kejaksaan karena kejaksaan hanya fokus di penindakan,” kata Danang.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Danang Widoyoko yang bergabung secara virtual dalam diskusi publik bertajuk &quot;Tantangan Gerakan Sosial dan Demokrasi di Indonesia&quot; pada Senin (11/4/2022), yang diselenggarakan oleh Public Virtue Research Institute, Centra Initiative dan Transparency International Indonesia.

Penindakan yang dilakukan kejaksaan seolah sulit untuk ditindakanjuti dengan pencegahan karena ada beberapa perkara yang dinilai lebih merupakan kriminalisasi karena tidak ada niat jahat untuk korupsi. Salah satu kasus teranyar adalah kasus impor gula di Kemendag yang menjerat Tom Lembong.

Kasus semacam itu dinilai akan kontraproduktif karena membuat pejabat tidak berani mengambil kebijakan. Mereka menjadi takut dikriminalisasi.

Sejalan dengan itu, menurut Danang, penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan dinilai memiliki motif politik untuk membungkam lawan politik atau oposisi. Akibatnya, penegakan hukum justru membuat takut tanpa disertai kebijakan untuk mencegah korupsi.

Sebaliknya, upaya untuk mencegah korupsi justru dipreteli. Sistem merit tidak lagi digubris, pemberian jabatan tidak lagi lelang jabatan, tetapi hanya berdasarkan kedekatan, pengusaha mendapat posisi sebagai regulator, sampai militer diberi posisi untuk mengurus perpajakan dan perkebunan. Padahal, meritokrasi dan reformasi birokrasi merupakan bagian penting dari pencegahan korupsi.

”Ini yang saya kira menjadi catatan mengapa kemudian tidak ada korelasi antara penegakan hukum dan membaiknya persepsi korupsi. Jadi, ada kemunduran yang sangat besar dalam soal reformasi birokrasi,” tutur Danang.

Hari ini, Kejaksaan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-65. Selain mensyukuri berbagai pencapaian, tentu beberapa catatan kritis patut untuk direnungkan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto