Personel TNI mulai melakukan pengamanan kejaksaan setelah Jampidmil dibentuk di Kejaksaan Agung. Kini, personel TNI akan mengamankan semua kejati dan kejari.
11 Mei 2025 12:37 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pengamanan kejaksaan di seluruh Indonesia kini dilakukan oleh personel TNI. Kejaksaan Agung menyebut, pengamanan oleh personel TNI itu merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan kejaksaan. Sementara itu, koalisi masyarakat sipil memandang langkah ini bertentangan dengan konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya.
Kegiatan pengamanan di seluruh kejaksaan, baik kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri, itu terungkap dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani Mayor Jenderal Chritstian K Tehuteru selaku Asisten Operasi KSAD. Hal itu didasarkan pada telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tanggal 5 Mei yang memerintahkan untuk mengerahkan personel dalam rangka mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Untuk kegiatan itu, jajaran TNI AD diminta menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapannya, yakni satu satuan setingkat peleton (SST) yang terdiri atas 30 personel untuk mengamankan kejaksaan tinggi. Sementara itu, untuk pengamanan kejaksaan negeri diturunkan satu regu atau setara 10 personel TNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi pada Minggu (11/5/2025). Harli mengatakan, saat ini pengamanan kejaksaan mulai dilakukan oleh personel TNI di seluruh Indonesia. Untuk kegiatan pengamanan di daerah saat ini masih berproses.
”Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dan kejaksaan,” kata Harli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/18/44d5a88b-09c0-436c-9f72-3e497d4ab003_jpg.jpg)
Harli tidak menjawab ketika ditanya perihal latar belakang kerja sama antara TNI dan kejaksaan untuk melakukan pengamanan di kejaksaan. Harli hanya mengatakan bahwa kegiatan pengamanan oleh personel TNI tersebut merupakan bentuk dukungan TNI kepada kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
”Itu bentuk dukungan TNI ke kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujarnya.
Harli tidak menjawab ketika ditanya perihal latar belakang kerja sama antara TNI dan kejaksaan untuk melakukan pengamanan di kejaksaan.
Berdasarkan pengamatan Kompas di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada pekan lalu, puluhan personel TNI yang diangkut setidaknya empat truk militer mulai berjaga di kompleks Kejaksaan Agung. Sebelumnya, pengamanan di Kejagung dilakukan oleh personel Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejagung yang merupakan satuan pengamanan internal, ditambah beberapa personel TNI. Keterlibatan personel TNI tersebut baru terjadi setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) dibentuk.
Pengamanan oleh personel TNI di kompleks Kejagung sempat bertambah atau lebih ketat setelah peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah oleh personel Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan adanya rombongan polisi yang mengelilingi kompleks Kejagung dengan mobil dan motor pada akhir 2024. Kala itu, beberapa kendaraan dari Polisi Militer TNI ditempatkan di pintu gerbang Kejagung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/06/27/4eb42bf9-10e6-44af-b7ce-ca0357b1af01_jpg.jpg)
Secara terpisah, beberapa kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta agar Panglima TNI mencabut surat perintah pengerahan personel TNI di lingkungan kejaksaan. Koalisi itu beranggotakan, antara lain, Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Setara Institute.
Koalisi menilai, perintah pengerahan personel militer beserta alat kelengkapannya untuk mengamankan seluruh kejaksaan itu bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang mengatur secara jelas terkait dengan tugas dan fungsi pokok TNI.
”Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan adanya telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum,” demikian dikutip dari pernyataan Koalisi.
Menurut Koalisi, tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan, bukan masuk ke ranah penegakan hukum. Di sisi lain, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) mengenai kegiatan pengamanan di kejaksaan oleh personel TNI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/25/014532fc-b1fa-48aa-87ae-0175914b04b5_jpg.jpg)
Kejaksaan yang merupakan institusi sipil penegak hukum dinilai tidak memerlukan personel TNI untuk menjaga keamanan karena tidak ada ancaman yang dapat membenarkan pengerahan personel TNI tersebut. Selain itu, pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup dilakukan oleh satuan Pamdal Kejaksaan.
Oleh karena itu, kerja sama antara TNI dan kejaksaan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan ke kejaksaan dan justru bertentangan dengan UU TNI. Koalisi pun menilai, perintah Panglima TNI tersebut berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia karena mencampuradukkan fungsi pertahanan yang dimiliki TNI dengan kewenangan penegakan hukum.
Kejaksaan yang merupakan institusi sipil penegak hukum dinilai tidak memerlukan personel TNI untuk menjaga keamanan karena tidak ada ancaman yang dapat membenarkan pengerahan personel TNI tersebut.
”Surat perintah pengerahan ini semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa bulan lalu. Bahkan salah satu pasal menambahkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi yang dapat diintervensi oleh TNI,” demikian pernyataan Koalisi.
Dalam Pasal 47 Ayat (1) UU No 3/2025 tentang TNI disebutkan antara lain bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, termasuk dewan pertahanan nasional, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. Pasal ini pun tengah digugat konstitusionalitasnya oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil di Mahkamah Konstitusi.
Pada akhir pernyataan, Koalisi meminta Panglima TNI mencabut surat perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan. Koalisi juga meminta DPR, khususnya Komisi I, Komisi III, dan Komisi XIII, untuk menjamin tidak adanya dwifungsi TNI serta mendesak Presiden untuk membatalkan surat perintah Panglima TNI tersebut. Hal itu untuk menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Nur Adji