Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pusat Data Nasional Sementara, Kerugian Ratusan Miliar Rupiah

Kejaksaan memperkirakan dugaan korupsi pengelolaan Pusat Dana Nasional Sementara mencapai ratusan miliar rupiah.

14 Mar 2025 15:16 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah dan menyita barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2024. Dalam kasus itu, jumlah kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakara Pusat Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan pers, Jumat (14/3/2025), mengungkapkan, penyidik Kejari Jakpus tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2024. Penyidikan kasus itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.

”Pada hari yang sama, diterbitkan juga surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan. Jaksa penyidik kemudian melakukan penggeledahan di beberapa tempat,” kata Bani.

Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2024, pada Kamis (13/3/2025).

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita beberapa barang bukti, seperti dokumen, uang, mobil, serta tanah dan bangunan. Penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan barang lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang tengah disidik.

”Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” kata Bani.

Kronologi

Kasus itu bermula dari pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar. Dalam pelaksanaannya, pada 2020 terdapat pejabat di Kemkominfo yang bermufakat dengan pihak swasta untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60,3 miliar.

Quote

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

Pada 2021, PT AL kembali memenangi tender serupa dengan nilai kontrak Rp 102,6 miliar. Demikian pula pada tahun 2023, lagi-lagi PT AL memenangi tender dengan nilai Rp 188,9 miliar. Diduga, sejumlah syarat dihilangkan demi memenangkan perusahaan swasta tersebut. 

Selanjutnya, pada 2023 dan 2024, PT AL memenangi pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak Rp 350,9 miliar. Setahun kemudian, 2004, PT AL juga menjadi pemenang proyek komputasi awan senilai Rp 256,5 miliar. Pada proyek tersebut, PT AL bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan berupa pengakuan kepatuhan ISO 22301.

Akibat pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran tidak digunakan, pada Juni 2024, PDNS pun diserang ransomware. Serangan itu mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai serta tereksposnya data diri penduduk Indonesia. Padahal, pelaksanaan pengadaan PDSN tersebut telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 959,4 miliar.

Unggahan yang disampaikan oleh "Brain Cipher" pada Selasa (2/7/2024), sindikat yang mengklaim berada di balik serangan ransomware ke Pusat Data Nasional sejak pekan lalu. Dalam pernyataan tersebut, mereka berjanji akan memberikan kunci pembuka ransomware pada hari Rabu (3/7) besok. Brain Cipher meminta serangannya dianggap sebagai pelajaran bagi pemerintah untuk memperbaiki keamanan sibernya sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

Kasus itu terjadi karena diduga pelaksana pekerjaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peraturan itu hanya mewajibkan pemerintah membangun PDN, bukan PDNS. Selain itu, semua data tidak dilindungi sesuai dengan standar dari BSSN.

Secara terpisah, Kementerian Komdigi melalui keterangan pers menyampaikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait proyek PDNS periode 2020-2024 yang pada saat itu masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dukungan itu merupakan komitmen Kementerian Komdigi dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komdigi, Ismail, mengatakan, Komdigi berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Pihaknya juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

”Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” kata Ismail.

Infografik Serangan Siber Pusat Data Nasional (PDN)

Menurut Ismail, proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional untuk mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik. Pihaknya memastikan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas di setiap program dan kebijakan kementerian.

Layanan lumpuh

Sebagaimana diberitakan, pada pertengahan 2024, terjadi serangan ransomware ke Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Kominfo yang mengakibatkan sejumlah layanan masyarakat lumpuh. Setidaknya, 282 layanan yang dijalankan instansi pemerintahan, baik untuk urusan internal ataupun layanan masyarakat, tidak bisa digunakan. 

Sejumlah layanan yang lumpuh adalah laman beasiswa.kemdikbud.go.id yang digunakan untuk mendaftar sejumlah layanan beasiswa, seperti Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), dan laman untuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) pada alamat kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Demikian pula laman untuk pemeriksaan nomor induk siswa nasional yang ada pada domain nisn.data.kemdikbud.go.id juga mengalami gangguan.

Selain itu, sejumlah layanan pemeriksaan keimigrasian juga sempat mengalami kelumpuhan selama beberapa waktu. Kemudian, pihak Ditjen Imigrasi memindahkan data keimigrasian ke lokasi baru agar layanan keimigrasian bisa segera dipulihkan.

Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyegel sebuah ruangan yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2024, pada Kamis (13/3/2025).

Pada waktu itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta dilakukan investigasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi. "Sebabnya apa yang terjadi itu sedang dilakukan (investigasi) oleh Kominfo dan juga oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan pihak keamanan sedang mencari penyebabnya,” ujar Wapres.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari