Kejar Korupsi Besar, Kasus Zarof Ricar dengan Rp 1 Triliunnya Dilupakan?

Kasus-kasus korupsi besar disasar untuk membiayai program pemerintah. Namun, kasus temuan uang dan emas senilai Rp 1 triliun di rumah Zarof Ricar seolah dilupakan.

11 Jan 2025 06:05 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

Setelah hiruk pikuk wacana pemaafan dan denda damai bagi koruptor, pemerintah menyatakan akan tetap tegas dalam pemberantasan korupsi. Yang menjadi catatan, kerugian negara yang berhasil dipulihkan dari kasus korupsi akan digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah.

Salah satu program pemerintah yang membutuhkan dana jumbo adalah Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah dimulai di beberapa daerah. Pada 2025, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan 19,47 juta penerima MBG dengan alokasi anggaran Rp 71 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Belum lagi pemerintah mesti melanjutkan pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tahun ini dialokasikan sekitar Rp 15 triliun, baik yang melalui Otorita IKN maupun Kementerian Pekerjaan Umum. Di sisi lain, total utang pemerintah yang jatuh tempo pada 2025 mencapai Rp 800 triliun. Sementara defisit APBN 2025 ditetapkan sebesar 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau Rp 616,2 triliun. 

Penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak memang menjadi pilar pendapatan negara. Kini, pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi dilirik untuk menambal berbagai kebutuhan itu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan, dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutia Hafid (dari kiri ke kanan) menjelang menggelar pemaparan kepada jurnalis seusai menggelar rapat capaian kerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola, dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Rapat koordinasi desk penegakan hukum ini menekankan sejumlah penuntasan kasus termasuk dalam tindak pidana korupsi. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, penindakan kasus korupsi ditegakkan dengan tegas dan tanpa ragu-ragu. Fokus penanganan tindak pidana korupsi pada pemulihan aset hasil korupsi yang ada di luar negeri juga agar dapat dikembalikan ke Tanah Air. Hasil yang dirampas tersebut juga dan digunakan untuk pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 2-1-2025

Hal itu diamini Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum Budi Gunawan. Menurut Budi,  fokus utama penanganan tindak pidana korupsi adalah pada pemulihan aset hasil korupsi, termasuk menarik aset yang dilarikan keluar negeri. 

”Ini harus diselamatkan dikembalikan ke negara semuanya digunakan untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan negara,” kata Budi setelah rapat koordinasi antara lembaga yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Menurut Budi, Presiden Prabowo menegaskan, penegakan hukum tetap harus ditegakkan secara tegas dan terukur. Sebab, hal itu akan sangat menentukan program-program prioritas yang dicanangkan. Agar upaya pemulihan kerugian negara tercapai, kasus korupsi yang disasar juga dipilih secara selektif.

”Tentu yang menjadi target yang besar-besar, bukan yang kecil-kecil, karena ini menyangkut untuk mengembalikan aset, devisa negara, ke kita,” ujarnya.

Hasil pemetaan dan analisis tambang timah ilegal yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Dua kasus korupsi yang menjadi target antara lain kasus korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dengan kerugian keuangan negara dalam kasus timah sebesar Rp 29 triliun dan kerugian akibat kerusakan lingkungan Rp 271 triliun. Kasus berikutnya adalah kasus perkebunan kelapa sawit Grup Duta Palma milik Surya Darmadi dengan kerugian negara sebesar Rp 73,9 triliun.

Meski demikian, mengembalikan kerugian negara tidak semudah membalik telapak tangan. Dalam kasus timah, hakim menjatuhkan vonis uang pengganti bagi terdakwa Harvey Moeis hanya sebesar Rp 210 miliar, sama seperti tuntutan yang diajukan jaksa. Jumlah itu jauh dari kerugian negara yang jumlahnya triliunan rupiah.

Itulah sebabnya, menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, baru-baru ini lima perusahaan pengolah timah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus timah dalam rangka mengejar kerugian negara dalam kasus timah. Kelimanya dipilih di antara ribuan pihak yang turut menambang timah secara ilegal.

Dari total kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun, yang dibebankan kepada lima perusahaan adalah Rp 152 triliun sehingga ada sisa sekitar Rp 119 triliun.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis (kedua dari kanan) berjalan keluar dari ruang persidangan setelah saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS). Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan. Suami selebritas Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara. Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Atas dasar itu, hakim menyatakan Harvey harus dijatuhi hukuman pidana. Sebelumnya Harvey mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus tersebut. Selain itu, Harvey Moeis juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Kompas/Riza Fathoni (RZF)

”Ada lagi selain lima itu yang kecil-kecil yang sifatnya kemungkinan akan kita perdatakan untuk penarikannya kembali. Ada 2.000 (pihak) lebih. Kalau kami jadikan tersangka semua 2.000 lebih, kemudian kerugian yang akan kita tuntutkan sangat sedikit. Tentunya kita akan efektifnya saja,” kata Burhanuddin, Rabu (8/1/2025), di Jakarta.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, kelima korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena sudah dapat dipastikan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di area tertentu. Dengan demikian, uang yang dibebankan untuk mengganti kerusakan tersebut sudah dipastikan.

Kasus Zarof Ricar

Di sisi lain, Kejagung tengah menangani kasus dugaan suap terkait Ronald Tannur yang melibatkan eks pejabat MA Zarof Ricar. Selain menangkap Zarof pada 24 Oktober 2024, penyidik juga menemukan uang dalam berbagai bentuk pecahan mata uang senilai Rp 920 miliar dan ratusan lempeng logam mulia sebesar 51 kilogram di rumahnya. Nilai emas itu diperkirakan Rp 75 miliar.

Kasus tersebut menarik perhatian publik karena uang dan emas yang nilainya mencapai Rp 1 triliun itu ditemukan di rumah Zarof yang merupakan pensiunan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meski di awal Kejagung menyebut, asal usul uang tersebut berasal dari suap atau gratifikasi atas pengurusan kasus, tetapi hingga kini kasus tersebut tak kunjung terungkap.

Terdakwa Zarof Ricar ditangkap dan diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ditanya mengenai kasus itu, Febrie mengatakan, pihaknya menelusuri asal uang tersebut satu per satu. Setidaknya ada tiga hal yang mesti dipastikan penyidik, yakni siap pemberi uang, berapa jumlah yang diberikan dan perkara yang diurus dengan imbalan uang tersebut.

”Dan ini butuh ketelitian betul dari penyidik untuk melihat alat bukti. Karena, kan, enggak bisa juga kita langsung tuding. Kalau Zarof ngomong ini dari si A, kita tuding si A, kan, enggak bisa juga kalau tidak ada alat bukti pendukung,” kata Febrie.

Penyidik, kata Febrie, harus memastikan pihak atau sosok yang memberikan, lokasi pemberian, waktu pemberian, serta mencari alat bukti hubungan atau kaitan antara pemberian itu dan perkara tertentu. Febrie berdalih, pihaknya tidak banyak memberikan informasi terkait Zarof karena dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyidikan.

”Karena kita tidak mau juga penyidik terganggu di lapangan yang sedang mencari alat bukti masing-masing uang ini dari mana sumbernya,” kata Febrie.

Jampidsus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan tentang perkembangan kasus timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Berdasar dari penghitungan BPKP, jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun

Mengenai kasus perkebunan sawit Grup Duta Palma, kata Febrie, pihaknya masih mendalami aset-aset yang sudah disita Kejagung dari kasus sebelumnya yang telah menyeret Surya Darmadi ke meja hijau. Pendalaman itu dilakukan untuk membedakan aset yang termasuk tindak pidana pencucian uang dan uang yang berasal dari pengelolaan lahan sawit ilegal.

Bukan damai 

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman berpandangan pemberantasan korupsi saat ini tampak diarahkan untuk mendapatkan pendanaan bagi pemerintah. Bahkan, kata Zaenur, berbagai wacana yang pernah dilontarkan presiden ataupun menterinya terkait pemaafan bagi koruptor dan denda damai bermuara pada pemulihan keuangan negara.

Terkait pemberantasan korupsi dengan jalan damai atau pemaafan dinilai sangat berbahaya. Kebijakan itu justru memperlihatkan sikap permisif terhadap koruptor. Sebaliknya, Zaenur mendukung pemberantasan korupsi dengan penegakan hukum. 

”Kalau asset recovery yang menjadi tujuan yang utama, ya, positif saja. Tetapi, yang penting caranya harus prosedural, juga harus punya dampak yang nyata, dampak yang permanen untuk memperbaiki kelemahan sistem,” kata Zaenur. 

Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan menyita sejumlah bidang tanah, smelter, dan alat berat yang berkaitan dengan kasus korupsi timah di Provinsi Bangka Belitung, Kamis (18/4/2024).

Untuk itu, menurut Zaenur, berbagai instansi yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi diharapkan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pemulihan aset.

Kolaborasi instansi terkait diperlukan untuk menelusuri aset yang masih tersembunyi, disamarkan dalam berbagai bentuk, atau dilarikan keluar negeri. Tanggung jawab itu tidak bisa hanya dilakukan oleh kejaksaan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari