PENEGAKAN HUKUM

Kekerasan Polisi Berulang, Presiden Prabowo Didesak Tuntaskan Reformasi Polri

Rentetan kasus kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian menunjukkan reformasi Polri semakin mendesak. Presiden Prabowo diminta segera memimpin reformasi Polri.

25 Feb 2026 19:57 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera menuntaskan reformasi Polri menguat seiring maraknya kasus kekerasan aparat kepolisian. Reformasi dinilai harus menyentuh sistem pengawasan, pola rekrutmen, pendidikan, hingga budaya organisasi, bukan sekadar perubahan regulasi. Jika reformasi hanya berhenti pada wacana, kepercayaan publik terhadap kepolisian diperkirakan terus merosot dan berujung pada ancaman stabilitas hukum dan demokrasi.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada Rabu (25/2/2026) menyampaikan seruan sikap melalui unggahan di akun Instagram @bem_si, merespons sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian belakangan ini, salah satunya pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual, Maluku.

BEM SI mendesak pelaku diusut tuntas, dipecat tidak terhormat, dan dihukum seberat-beratnya. Mereka juga mendesak Presiden Prabowo segera melakukan rekonstruksi dan reformasi Polri dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya.

”Narasi reformasi Polri yang selama ini digaungkan seharusnya berujung pada profesionalisme, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Namun, jika kasus-kasus kekerasan dan pembunuhan yang melibatkan aparat terus berulang tanpa transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas, reformasi tersebut adalah omong kosong belaka,” tulis BEM SI dalam unggahan tersebut.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada Rabu (25/2/2026), mengunggah seruan sikap melalui unggahan di akun Instagram @bem_si, merespons kasus pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual, Maluku, yang melibatkan anggota Polri.

Tak hanya BEM SI, BEM Universitas Indonesia juga menyampaikan seruan serupa melalui akun Instagram @bemui_official. Dalam unggahannya, BEM UI menyesalkan aparat yang seharusnya melindungi warga justru diduga merenggut nyawa.

”Berapa banyak lagi korban yang harus berjatuhan sebelum ada evaluasi serius? Sebelum ada pertanggungjawaban yang nyata? Ini tidak hanya satu peristiwa,” tulis BEM UI.

Gelombang protes juga muncul di jalanan. Sekelompok orang dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Selasa (24/2/2026) malam, sebagai bentuk protes atas meninggalnya seorang pelajar di Maluku yang diduga dianiaya anggota polisi. Dalam aksi tersebut, tembok bagian depan markas dicorat-coret, sementara pagar di sisi timur tampak roboh.

Bentuk kegelisahan

Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/2/2026), mengatakan, gerakan tersebut bukan bentuk kebencian terhadap institusi, melainkan dorongan moral agar Polri kembali pada mandat utamanya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi para anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Badrodin Haiti, Otto Hasibuan, Mahfud MD, dan Idham Azis (dari kiri ke kanan) menggelar konferensi pers seusai menggelar rapat pleno di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta, Kamis (18/12/2025). Rapat pleno Komisi Percepatan Reformasi Polri ini digelar untuk membahas beberapa perumusan usulan Revisi UU Polri. Revisi UU Polri ini untuk menata ulang sistem anggota Polri di kementerian dan lembaga. Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan perumusan Revisi UU Polri menggunakan metode Omnimbus Law. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO18-12-2025

Menurut dia, wajar jika muncul kegelisahan di kalangan mahasiswa, termasuk beberapa BEM di daerah yang kemudian bergerak menyuarakan tuntutan perbaikan institusi Polri. Sebab, faktanya, kasus kekerasan dan bahkan kematian akibat tindakan oknum kepolisian masih terus terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi Polri belum berjalan efektif atau belum menyentuh akar persoalan.

”Peningkatan kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri harus dilihat sebagai persoalan serius dan tidak bisa dianggap insidental semata,” ujar Ihsan.

Apalagi, lanjut Ihsan, hal ini terjadi di tengah wacana besar reformasi Polri dan telah dibentuknya Komisi Percepatan Reformasi Polri. ”Publik tentu berharap ada perbaikan yang nyata, bukan sekadar narasi,” tegasnya.

Ia mengatakan, BEM SI sangat menghargai proses yang sedang dijalankan oleh tim reformasi Polri. Pembentukan tim tersebut, menurut dia, adalah langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, sayangnya, hingga lebih dari enam bulan berjalan, masyarakat belum melihat perubahan signifikan yang benar-benar menyentuh persoalan struktural maupun kultural di tubuh kepolisian.

Karena itu, BEM SI mendesak Presiden Prabowo sebagai pemegang otoritas tertinggi atas institusi Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tim reformasi tersebut. Proses reformasi tidak boleh berlarut-larut tanpa arah dan capaian yang jelas.

Perseonel polisi berjalan meninggalkan area Lapangan Monas, Jakarta, usai mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025). Pasukan gabungan yang terdiri dari 663 anggota Polri, 306 personel TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara), serta 30 petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi ini menargetkan semua bentuk aksi premanisme yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Para pelaku aksi premanisme akan dikenakan hukum secara tegas. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dan juga untuk mendukung iklim investasi yang stabil. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang tertuang dalam Laporan Statistik Kriminal 2024 menunjukkan, jumlah kejahatan (crime total) meningkat cukup drastis. Pada 2023, ada 584.991 kejadian kejahatan. Angka ini meningkat dari 2022, yakni dengan 372.965 kejadian. Operasi ini akan berlangsung selama 15 hari mulai dari 9 hingga 23 Mei 2025.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
09-05-2025

”Presiden perlu memastikan bahwa hasil reformasi benar-benar menghasilkan perubahan konkret. Reformasi Polri bukan sekadar mengganti regulasi, melainkan harus menyentuh sistem pengawasan, pola rekrutmen, pendidikan, budaya kekuasaan, hingga mekanisme akuntabilitas,” ujarnya.

Jika reformasi hanya berhenti pada wacana, kata Ihsan, kepercayaan publik akan terus menurun. Kemudian, ketika kepercayaan publik runtuh, yang dipertaruhkan bukan hanya citra institusi, melainkan stabilitas hukum dan demokrasi itu sendiri.

”Reformasi harus nyata, terukur, dan berani menyentuh akar persoalan,” tegasnya.

Menjadikan pembelajaran

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar anggota Brimob pelaku penganiayaan terhadap Arianto Tawwakal di Tual, yakni Brigadir Dua Masias Siahaya, dihukum setimpal. Anggota Brimob tersebut diminta untuk diproses secara etik maupun pidana.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR membahas kinerja Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam rapat kerja itu salah satu fokus yang dibahas adalah penolakan insittusi polri berada di bawah kementerian. Kompas/Hendra A Setyawan

Listyo mengaku marah atas peristiwa penganiayaan terhadap AT yang dilakukan oleh anggota Brimob, yakni Brigadir Dua Masias Siahaya. Listyo pun mengucapkan belasungkawa atas peristiwa itu.

Kapolri memastikan proses pengusutan tuntas kasus ini bakal dilakukan transparan untuk publik. Ia pun berkomitmen untuk tidak pandang bulu terhadap anggota Polri yang melanggar.

”Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik kita berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman) karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” ujar Listyo.

Mabes Polri memahami kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas penganiayaan oleh Bripda Masias Siahaya hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Arianto Tawwakal. Polri berjanji akan menindak tegas anggotanya yang mencederai kode etik dan harapan masyarakat. Perbaikan di internal juga dijanjikan agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Infografik Sorotan terhadap Polri - Sejumlah Kasus Kekerasan Polri 2024-2025

Selain itu, Polri memahami harapan masyarakat kepada setiap personel kepolisian agar ketika bertugas dapat menampilkan sisi profesionalitas sekaligus humanis. Di sisi lain, unjuk rasa juga dianggap sebagai hal yang biasa sebagai kontrol bagi kerja-kerja Polri. 

”Namun, kami mengimbau, ayo mari kita dudukkan karena Bapak Kapolri sudah berkomitmen tegas, pimpinan Polri pada setiap jenjangnya sudah berkomitmen tegas jika ada tindakan perbuatan sikap perilaku dari setiap individu Polri yang kemudian mencederai nilai-nilai kode etik kami, terlebih harapan dari masyarakat, kepercayaan dari masyarakat, kita akan tindak tegas,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan