Kekerasan Seksual Membayangi Anak, Fenomena Anak Laki-laki Jadi Korban Meningkat

Beberapa waktu terakhir, tren anak laki-laki menjadi sasaran predator seksual meningkat. Dalam banyak kasus, pelaku kekerasan kerap memanipulasi anak-anak.

03 Feb 2025 09:44 WIB · Humaniora

Oleh Sonya Hellen Sinombor

Kekerasan seksual membayangi anak-anak di Tanah Air, bahkan awal tahun ini fenomena anak-anak laki-laki menjadi korban kekerasan seksual meningkat. Beberapa di antaranya terungkap ke publik.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) yang dikelola Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan, mulai 1 Januari 2025 hingga Minggu (2/2/2025) malam, terdapat 1.062 kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak.

Kasus kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan, yakni 663 kasus, disusul kekerasan fisik (561 kasus), dan kekerasan psikis (535).

Berdasarkan data tersebut, jumlah korban kekerasan terbanyak adalah kelompok usia 13-17 tahun, yang terdiri anak laki-laki (46,1 persen) dan anak perempuan (29,1 persen). Disusul kelompok usia 6-12 tahun yang terdiri anak laki-laki (33,3 persen) dan anak perempuan (18,1 persen). Mayoritas korban berstatus pelajar.

Kasus terbaru yang dirilis Kepolisian Daerah Metro Jaya di Jakarta dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Jumat (31/1/2025), adalah kekerasan seksual terhadap 19 anak laki-laki oleh Wahyudi (40), guru mengaji di Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Wahyudin (40) seorang guru ngaji di Ciledug, Tangerang, Banten mencabuli 20 anak muridnya sejak 2017 lalu.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra, kasus yang terjadi sejak tahun 2017 terkuak setelah salah satu orangtua korban melaporkan tindakan Wahyudin.

Untuk menjerat korban, pelaku menyediakan gawai serta jaringan Wi-Fi di rumahnya. Seusai perbuatan cabul, pelaku memberikan uang kepada korban. ”Kami melihat bahwa ketimpangan relasi kuasa antara pelaku yang merupakan guru ngaji dan korban yang masih anak-anak turut berperan dalam kasus ini. Orang dewasa yang memiliki otoritas lebih tinggi dapat menyalahgunakan posisinya jika anak-anak tidak diawasi dengan baik,” papar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar.

Oleh karena itu, Nahar mengingatkan seluruh orangtua agar mengupayakan pengasuhan dan komunikasi yang positif dengan anak sehingga anak-anak tidak mudah terpengaruh orang lain.

Pascakasus tersebut terungkap, Kementerian PPPA mengawal proses hukum yang berjalan dan berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis Daerah PPA untuk memastikan pemenuhan hak korban dan mendampingi aspek psikologis sesuai kebutuhan.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah *** Local Caption *** Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah

Kedok predator seksual

Bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi kian menambah tempat-tempat yang kerap dianggap baik ternyata menjadi kedok bagi orang-orang tertentu yang menjadi predator seks, seperti kasus di Ciledug.

”KPAI mengingatkan seluruh orangtua agar tidak mudah memberikan izin anaknya menginap, misalnya, atau berlama-lama dengan waktu yang tidak terbatas di suatu tempat walaupun dinyatakan itu tempat aman, contohnya tempat ngaji gitu, atau tempat olahraga, main gim, dan lain sebagainya,” papar Ketua KPAI Ai Maryati Solihah.

Ai meminta keluarga dan masyarakat tidak lengah agar kasus seperti di Ciledug yang terjadi sampai bertahun-tahun tidak terulang kembali. Polisi harus mengungkap kasus tersebut.

”Ini sangat memprihatinkan. Kami mendorong sepenuhnya kepolisian untuk terus mengembangkan kasus ini karena kami melihat peristiwa sejak 2017, pelaku memiliki keleluasaan melakukan tindakan eksploitasi seks pada anak,” kata Ai.

Kasus kekerasan seksual pada anak laki-laki di Ciledug hanyalah salah satu dari  ratusan kasus yang dilaporkan kepada Kementerian PPPA ataupun kepada kepolisian dan lembaga layanan korban kekerasan.

Kasus Kekerasan Seksual

Tren meningkat

Tak hanya di Simfoni-PPA, tren kekerasan seksual pada anak yang meningkat juga diungkap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di laman Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri. Menurut Polri, pada pekan pertama tahun 2025, Polri menerima 37 laporan terkait kekerasan dan pelecehan seksual, dengan 36 korban dan 38 terlapor.

Disebutkan, jumlah laporan kekerasan dan pelecehan seksual di pekan pertama 2025 lebih banyak dibandingkan dengan periode yang sama di 2024 yang sebanyak 35 kasus, dengan jumlah korban 31 orang dan terlapor 35 orang.

Quote

Ini sangat memprihatinkan. Kami mendorong sepenuhnya kepolisian untuk terus mengembangkan kasus ini.

Sementara itu, Badan Keahlian DPR juga memantau kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes) melalui pemberitaan media massa. Pada Januari 2025 terdapat kasus kekerasan seksual di ponpes Jakarta Timur, Kabupaten Nganjuk (Jawa Timur), Kabupaten Banjar (Kalimantan Selatan), dan Lombok Tengah (NTB). Di Banjar, korban mencapai 20 orang.

Kaki para siswi SMA yang hadir menyaksikan para aktivis menggelar Aksi Kamisan ke-767 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Aksi Kamisan ke -767 ini mengangkat tema hak perlindungan perempuan seiring peringatan Hari Perempuan Internasional. Tema ini diangkat karena masih lemahnya perlindungan bagi perempuan. Beberapa contoh lemahnya perlindungan adalah belum disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Selain itu, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan pun belum ada aturan turunan untuk memastikan implementasinya. Sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang menimpa perempuan pun belum terselesaikan, seperti Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Mei 1998, dan sejumlah kasus lain pasca Reformasi. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 9-3-2023

Terapkan UU TPKS

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyesalkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terus berulang yang menimpa anak-anak.

”Kami dari P2G mengutuk masih banyak peristiwa di sekitar anak-anak kita, terkhusus di lingkungan pendidikan dan lingkungan keluarga, berupa pelecehan seksual. Ini fenomena yang terus terjadi di lingkungan kita,” tegasnya.

Karena itu, P2G mendesak kepolisian untuk menegakkan Undang-Undang Pelindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Para pelaku, tidak hanya dijerat UU Perlindungan Anak, tetapi harus dikenakan UU TPKS, serta tuntutan maksimal saat diadili.

Tuntutan maksimal harus dilakukan, seperti dalam kasus di Ciledug sehingga harapannya dapat memberi efek jera kepada pelaku. ”Tuntutan maksimal agar pelaku lebih sadar dan lebih berpikir seribu kali untuk tidak melakukan pelecehan seksual,” kata Satriwan.

Selain itu, khusus untuk lembaga pendidikan berbasis keagamaan, P2G juga mendesak Kementerian Agama membuat kebijaknyang mengatur satuan-satuan pendidikan non-formal dan informal yang berbasis keagamaan.

Melihat kondisi kekerasan seksual yang semakin darurat, P2G meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membuat rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan formal, non-formal, dan informal. 

Harus ada rencana aksi nasional dan gerakan bersama lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Jadi, tidak hanya menjadi gerakan di Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Agama. Semua pihak harus bergerak melawan praktik kekerasan seksual, di mana saja di wilayah Nusantara.


Kerabat Kerja

Penulis:

Sonya Hellen Sinombor
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .