Kemendikdasmen Pelajari Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis Negeri dan Swasta

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengakui, putusan MK telah mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta.

27 Mei 2025 18:45 WIB · Dikbud

Oleh Stephanus Aranditio

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan segera mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis di sekolah negeri ataupun swasta.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, dirinya belum menerima secara utuh putusan yang dibacakan majelis hakim MK pada Selasa (27/5/2025) siang tersebut. Namun, ia mengakui bahwa putusan MK tersebut telah mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar di semua sekolah.

Quote

Selama ini memang sudah 20 persen, tetapi menjadi tidak cukup karena anggaran pendidikan dikelola banyak kementerian dan tercecer ke mana-mana.

”Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bukan hanya sekolah negeri, melainkan juga sekolah/madrasah swasta,” kata Mu’ti saat dihubungi Kompas, Selasa (27/5/2025).

”Tetapi, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Dan, sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait putusan MK tersebut. Putusan MK akan dipelajari jika salinan putusan sudah sampai di pemerintah.

”Kami belum mendapatkan salinan keputusan untuk dipelajari lebih dalam,” ujar Suharti.

Putusan MK

Sebelumnya, putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar negeri maupun swasta. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo yang didampingi hakim konstitusi lainnya.

”Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, sebagai saksi, Jumat (5/4/2024).  Kehadiran empat menteri tersebut diminta oleh majelis hakim konstitusi untuk menjelaskan sistematika penyaluran bantuan sosial oleh Pemerintah. Penyaluran bantuan sosial oleh Pemerintah yang gencar dilakukan menjelang Pemilu 2024 lalu menjadi salah satu permasalahan dalam PHPU. Penyaluran bansos sendiri diduga menjadi praktik keberpihakan pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo, terhadap salah satu paslon Pilpres 2024.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
5-4-2024

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim Enny Nurbaningsih, MK menilai, frasa ”wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas selama ini diterjemahkan pemerintah hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Hal ini, ujar Enny, menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para pemohon.

Menurut Mahkamah, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana.

Oleh karena itu, frasa ”tanpa memungut biaya” dalam norma hukum memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.

”Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.

Realokasi anggaran pendidikan

Enny juga menambahkan, salah satu aspek krusial dalam implementasi ketentuan tersebut adalah negara harus memastikan anggaran pendidikan dialokasikan secara efektif dan adil. Meski pengalokasian anggaran pendidikan diatur oleh kebijakan pemerintah pusat dan DPR/DPRD melalui mekanisme penyusunan APBN dan APBD, Mahkamah mendorong adanya pergeseran paradigma fokus anggaran pendidikan dasar negeri dan swasta.

”Mahkamah penting untuk menegaskan, dengan telah dikabulkan dalil para pemohon, menimbulkan konsekuensi hukum harus dilakukan (pemerintah),” ujar Enny.

Namun, dia menegaskan, berbeda dengan pemenuhan hak sipil dan politik yang bersifat segera, pemenuhan hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak ekonomi sosial budaya sehingga putusan ini dapat dilakukan pemerintah secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara.

Warga Suku Laut, Ida, mengantar anak-anak Suku Laut pergi ke sekolah menggunakan sampan di Kampung Air Bingkai, Desa Tajur Biru, Kecamatan Temiang Pesisir, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Senin (18/7/2022).

Yang menjadi pemohon dalam uji materi ini adalah Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Sementara itu, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyatakan, putusan ini harus segera ditindaklanjuti pemerintah. Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD harus dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar negeri dan swasta.

”Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga,” kata Ubaid.

Realokasi anggaran harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ini termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan.

”Kemampuan fiskal kita sudah sangat cukup, tinggal refocusing anggaran untuk mendukung pendidikan dasar. Selama ini memang sudah 20 persen, tetapi menjadi tidak cukup karena anggaran pendidikan dikelola banyak kementerian dan tercecer ke mana-mana,” ucap Ubaid.

Selain itu, dalam waktu dekat, pemerintah bisa mulai menerapkan putusan ini dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) dengan menggandeng lebih banyak sekolah swasta yang terlibat. Jika sekolah swasta terlibat, permasalahan daya tampung bisa terselesaikan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati