Aturan jam kerja dikeluarkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara. Jam dan jenis kerja diatur sesuai karakteristik dan kebutuhan.
03 Feb 2025 14:25 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Beredar konten di media sosial yang berisi kabar bahwa terdapat kementerian yang meminta aparatur sipil negara bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) sebagai dampak efisiensi anggaran belanja operasional kantor. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa jam dan jenis kerja diatur oleh kementerian atau lembaga terkait sesuai karakteristik dan kebutuhannya.
Akun X @ASN_Teladan pada Minggu (2/2/2025) pukul 08.15 WIB membagikan konten tangkapan layar yang berisi anjuran kepada ASN untuk menjalankan pola kerja WFA mulai Senin (3/2/2025). ”Efek belanja operasional kantor kena efisiensi, sudah mulai menyebar informasi WFA di kementerian. Ini kayaknya tinggal masalah waktu aja hari kerja diubah jadi Senin–Kamis,” tulis admin @ASN_Teladan.
Dalam tangkapan layar itu ada sejumlah informasi yang dibagikan, seperti maksimal pegawai yang bekerja di kantor sebanyak 25 persen serta tidak ada perjalanan dinas luar negeri dan dalam negeri. Keterangan dalam foto juga menyebutkan bahwa sisa uang operasional semua kementerian sebesar Rp 143 miliar untuk listrik. Selain itu, tidak ada waktu kerja fleksibel. ”Kalau mau overwork silakan dilakukan di working space lantai 1,” tulis keterangan dalam gambar.
Pengaturan terkait dengan pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel dilakukan berdasarkan Perpres No 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/12/28/29d32ce9-75ca-43ee-b512-19fa46b609a3_jpg.jpg)
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyatakan, dirinya tidak mengetahui sumber informasi itu. ”Saya tidak tahu ini dari mana. Pengaturan terkait dengan pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel dilakukan berdasarkan Perpres No 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN,” kata Averrouce di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Perpres tersebut ditujukan bagi ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah. Perpres dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 April 2023. Aturan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan aturan itu, hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/16/74283a8c-eab8-4e05-9fce-c562204ab344_jpg.jpg)
Sementara di bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat. Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, hal itu dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
”Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi perpres tersebut.
Averrouce mengatakan, sebelumnya jam kerja fleksibel juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menyatakan bahwa kewajiban masuk kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan waktu dan lokasi bekerja.
”Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel meliputi fleksibel secara lokasi dan atau fleksibel secara waktu diatur oleh PPK atau pimpinan instansi, kementerian, lembaga, atau pemda. Mereka yang kemudian menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan atau waktu,” ujarnya.
Menurut dia, pengaturan tersebut dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga masing-masing sesuai karakteristik dan kebutuhannya. ”Kami selalu mengimbau prinsip utama agar layanan kepada masyarakat tetap tidak terganggu dan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono