Kementerian Haji, Bisakah Menjadi Solusi?

Kualitas layanan lahir dari desain tata kelola, kompetensi teknis, dan transparansi, bukan dari nomenklatur semata.

29 Agt 2025 08:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Abd Rohim Ghazali

Kasus penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024 yang kini tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyadarkan kita bahwa ibadah yang paling sakral pun tidak imun dari praktik penyalahgunaan wewenang. Ibadah haji, yang seharusnya menjadi momentum pemurnian spiritual, justru ternoda oleh perilaku segelintir pihak yang memanfaatkan celah birokrasi untuk kepentingan pragmatis.

Dalam Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, DPR telah menyepakati Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang dibentuk Presiden Prabowo diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Timbul pertanyaan, akankah kementerian ini bisa menjadi solusi atas beragam persoalan yang setiap tahun muncul dalam penyelenggaraan haji yang dilaksanakan Kementerian Agama? Ataukah justru akan memunculkan masalah baru karena di negara yang majemuk terdapat kementerian yang khusus menangani peribadatan satu agama secara eksklusif?

Setiap musim haji, Indonesia dihadapkan pada pekerjaan raksasa: mengelola jutaan harapan, dana yang sangat besar, logistik lintas-benua, dan diplomasi yang menuntut presisi. Dari sinilah kiranya urgensi ”menaikkan kelas” otoritas haji menjadi sebuah kementerian itu berada. Sekilas tampak praktis: jika beban kerja besar, wadahnya juga harus besar.

Namun, politik kelembagaan bukan hanya perkara ukuran, ia menyangkut filosofi bernegara, keadilan institusional, serta pilihan desain yang paling mampu menyelesaikan beragam masalah yang membelit, seperti antrean panjang, pemanfaatan kuota, biaya tinggi, pelayanan di Tanah Suci, transparansi dana, koordinasi lintas kementerian, dan diplomasi dengan Arab Saudi.

Jemaah dari berbagai belahan dunia melakukan tawaf ifadah di Masjidil Haram, Senin (9/6/2025) sore. Ritual ini menjadi rangkaian rukun haji sekaligus menyempurnakan ibadah haji.

Bercermin pada negara lain

Menimbang tepat tidaknya Kementerian Haji di Indonesia akan lebih jernih jika kita becermin pada praktik negara lain yang sama-sama mengirim jemaah dalam jumlah besar. Contohnya Malaysia, negeri jiran ini memilih jalur badan publik otonom melalui Tabung Haji. Lembaga ini menggabungkan fungsi penghimpunan tabungan umat (berbasis syariah) dengan penyelenggaraan layanan haji.

Ada beberapa pelajaran penting. Pertama, fokus pada tata kelola dan profesionalisme: simpanan dikelola secara prudent, hasil investasi kembali ke jamaah dalam bentuk nilai manfaat, dan proses keberangkatan ditopang perencanaan jangka panjang.

Kedua, status ”badan” (bukan kementerian) memberi kelincahan operasional sekaligus tetap berada dalam orbit pengawasan negara. Struktur ini menunjukkan bahwa keunggulan layanan tidak otomatis membutuhkan ”kementerian”, tetapi standar tata kelola yang ketat, audit yang kredibel, dan kemampuan kontrak jangka panjang dengan mitra di Arab Saudi.

Pakistan menempuh jalan berbeda: urusan haji berada di Kementerian Urusan Agama dan Harmoni Antariman. Skema ini menonjolkan integrasi kebijakan lintas ritus (haji dan umrah) dalam satu payung kementerian ditambah dukungan Hajj Wing dan kantor perwakilan di Saudi. Keunggulannya adalah bobot politik dalam negosiasi dan kemudahan komando birokrasi.

Namun, praktik Pakistan juga memperlihatkan tantangan klasik kementerian: fluktuasi biaya yang sensitif terhadap kurs dan layanan Saudi serta kebutuhan pengawasan publik yang terus-menerus agar skema subsidi dan paket layanan tetap tepat sasaran. Artinya, menjadi ”kementerian” bukan jaminan langsung terhadap efisiensi dan keadilan, instrumen kontrol, serta transparansi tetap menentukan.

Arab Saudi, sebagai tuan rumah, wajar memiliki Ministry of Hajj and Umrah. Konteksnya tidak dapat disalin-tempel ke Indonesia. Saudi mengatur arus jutaan tamu dari seluruh dunia, membuka inovasi seperti Makkah Route, digitalisasi visa dan perizinan, serta platform reservasi resmi.

Pelajaran dari Saudi terletak pada orkestrasi data dan koordinasi lintas otoritas—keamanan, kesehatan, transportasi, perumahan, pelayanan kota suci—bukan pada nomenklatur belaka. Yang patut ditiru adalah integrasi sistem dan disiplin standar layanan, bukan bentuk kelembagaannya.

Contoh lain, Turki menempatkan penyelenggaraan haji di bawah Direktorat Urusan Agama (Diyanet), sebuah otoritas keagamaan negara yang kuat secara administratif, dengan sistem undian (qur’a) dan manajemen logistik yang ketat. Nigeria membentuk National Hajj Commission (Nahcon), sebuah komisi khusus tingkat nasional yang mengoordinasikan pemerintah federal, pemerintah negara bagian, dan penyelenggara swasta.

Dua model tersebut menegaskan prinsip yang sama: ada banyak cara untuk mencapai layanan yang baik—komisi, badan otonom, direktorat, atau kementerian—tetapi yang membedakan hasilnya adalah mutu tata kelola, bukan sekadar papan nama.

Memperkuat otoritas

Dari uraian dan contoh-contoh di atas, benang merahnya jelas. Pertama, tidak ada satu model baku yang paling efektif. Setiap negara menyesuaikan dengan konstitusi, kultur birokrasi, struktur fiskal, dan peta politik domestik.

Kedua, keberhasilan cenderung datang dari tiga hal: kejelasan mandat (siapa melakukan apa, dengan target kinerja yang terukur), transparansi dan akuntabilitas (uang dan kontrak harus bisa dilihat dan dievaluasi), serta kapasitas diplomasi dan pengadaan (kemampuan bernegosiasi, mengunci kontrak layanan, dan mengelola risiko nilai tukar serta harga).

Ketiga, digitalisasi end-to-end—dari pendaftaran, penetapan dan pemanfaatan kuota, penjadwalan, pemondokan, transportasi, hingga kesehatan—menjadi pembeda mutu layanan modern.

Apa artinya bagi Indonesia? Kita negara majemuk dengan konstitusi yang menegaskan netralitas negara terhadap agama. Membentuk Kementerian Haji dengan mandat spesifik pada satu ritual agama akan menimbulkan pertanyaan normatif tentang keadilan institusional. Dalam kerangka ”nasionalisme berkeadilan”, negara harus tampak melayani semua, bukan memberi preferensi simbolik pada satu golongan. John Rawls menyebut keadilan sebagai fairness—institusi sah bila semua warga dapat menerimanya. Jika semua pemeluk agama tidak keberatan dengan Kementerian Haji, tidak ada masalah.

Akan tetapi, Michael Walzer mengingatkan, sarana mesti sepadan dengan tujuan: jika tujuan kita adalah kuota yang adil, antrean yang lebih rasional, biaya yang lebih wajar, kesehatan dan keselamatan yang lebih kuat, serta pengalaman jemaah yang lebih bermartabat, sarana yang tepat adalah memperkuat otoritas yang ada agar lebih lincah dan transparan, bukan menambah lapisan birokrasi.

Dengan begitu, pilihan kebijakan yang lebih masuk akal adalah pembentukan badan penyelenggara yang benar-benar berdaya, apa pun namanya, yang penting diberi hak koordinasi lintas-kementerian, indikator kinerja publik yang ketat (waktu layanan, standar kesehatan, kepuasan jemaah), mekanisme open contracting untuk akomodasi dan transportasi, audit independen atas dana dan kinerja, serta diplomasi teknis yang kontinu dengan Saudi dan negara-negara pengirim besar.

Pendaftaran, pemanfaatan kuota, dan penjadwalan perlu ditopang sistem digital yang menyajikan simulasi antrean dan estimasi keberangkatan yang bisa diverifikasi publik. Layanan lansia dan disabilitas harus menjadi standar minimal, bukan program tambahan. Badan Pengelola Keuangan Haji harus semakin terbuka agar setiap rupiah nilai manfaat terasa kembali kepada jemaah sebagai penurunan biaya atau peningkatan mutu layanan.

Ringkasnya, pelajaran dari Malaysia, Pakistan, Saudi, Turki, dan Nigeria menunjukkan: kualitas layanan lahir dari desain tata kelola, kompetensi teknis, dan transparansi, bukan dari nomenklatur semata. Indonesia tidak kekurangan opsi kelembagaan di luar kementerian untuk memecahkan masalah-masalah krusial haji. Kita hanya perlu memastikan bahwa pilihan desain kelembagaan selaras dengan konstitusi, menjawab akar persoalan, dan—yang terpenting—mengembalikan ibadah haji ke esensinya: perjalanan suci yang ditunjang layanan negara yang adil, efisien, dan bermartabat bagi semua.

Abd Rohim Ghazali Senior Fellow Maarif Institute; Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji


Kerabat Kerja

Penulis:

Abd Rohim Ghazali
 | 

Editor:

Neli Triana