Pemerintah Tetapkan Harga Singkong Rp 1.350 Per Kilogram, Petani Minta Segera Terealisasi

Sebelumnya, gelombang unjuk rasa ribuan petani singkong yang menuntut kenaikan harga terjadi di Lampung.

31 Jan 2025 20:11 WIB · Nusantara

Oleh Vina Oktavia

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Petani singkong di Lampung berharap penetapan harga Rp 1.350 per kilogram oleh Kementerian Pertanian segera terealisasi di lapangan. Mereka optimistis kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat itu bakal ikut menaikkan kesejahteraan petani.

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Dasrul Aswin mengatakan, dia hadir dalam pertemuan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025). Pertemuan yang membahas persoalan anjloknya harga singkong di Lampung itu juga dihadiri perwakilan pemerintah daerah serta sejumlah pelaku industri tapioka.

Dalam pertemuan tersebut, Kementan menetapkan harga pembelian singkong petani oleh industri Rp 1.350 per kilogram (kg) dengan rafaksi maksimal 15 persen. Keputusan ini berlaku secara nasional hari itu juga sebagai bentuk perlindungan bagi petani singkong.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat terkait kesepakatan harga ubi kayu yang ditandatangani Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan Yudi Sastro. Dalam surat tersebut juga disebutkan, tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung akan diatur sebagai komoditas dilarang dan dibatasi.

Importasi dua komoditas itu tetap bisa dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap oleh industri.

Gerobak sapi masih dimanfaatkan petani untuk membawa hasil panen singkong guna mengghemat biaya operasional di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Selasa (14/1/2025). Harga singkong yang anjlok sangat memukul petani setempat.

Dasrul mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang berpihak pada petani. Para petani yakin kebijakan itu bakal terealisasi di lapangan.

”Kami optimistis penetapan harga singkong kali ini bakal efektif di lapangan,” ucap Dasrul saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat malam.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Lampung menginisiasi surat keputusan bersama dan surat edaran terkait penetapan harga singkong Rp 1.400 per kg. Namun, keputusan tersebut tidak terealisasi di lapangan sehingga ribuan petani berunjuk rasa di depan kompleks Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Lampung.

Atas desakan ribuan petani singkong, Pemprov Lampung kemudian menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

Surat yang ditandatangani Penjabat Gubernur Lampung Samsudin pada Senin (13/1/2025) itu mengatur, perusahaan yang tidak melaksanakan kesepakatan berita acara keputusan terkait harga ubi kayu akan ditindak tegas atau diberi sanksi sesuai kewenangan dan peraturan berlaku.

Tidak efektif

Ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten berunjuk rasa di depan kantor DPRD Lampung, Senin (13/1/2025). Para demostran menuntut agar kesepakatan bersama terkait penetapan harga singkong Rp 1.400 per kilogram dapat benar-benar direalisasikan.

Sayangnya, meski petani sudah menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada pihak perusahaan, kebijakan itu belum efektif. Sejumlah perusahaan masih enggan mengikuti ketentuan tersebut. Industri masih membeli singkong dengan harga Rp 1.100 per kg.

Hal itu kembali memicu gelombang unjuk rasa petani singkong. Pada Kamis (23/1/2025), misalnya, petani di Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Timur, dan Way Kanan kembali berunjuk rasa. Selain berdemonstrasi, petani juga menyerukan menunda panen hingga harga singkong membaik.

Persoalan anjloknya harga singkong di Lampung itu pun lantas ditindaklanjuti oleh Kementan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, keputusan terkait penetapan harga singkong itu diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi petani.

Ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten berunjuk rasa di depan kompleks kantor gubernur dan DPRD Lampung, Senin (13/1/2024). Para demostran menuntut agar kesepakatan bersama terkait penetapan harga singkong Rp 1.400 per kilogram dapat benar-benar direalisasikan.

Ia menegaskan, keputusan ini harus dijalankan semua pihak, baik petani maupun industri. Jika ada industri yang melanggar kesepakatan ini, mereka akan dikenai sanksi tegas.

”Kalau ada industri yang melarang harga ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani dan industri singkong. Jangan ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” katanya.

Menurut dia, kebijakan impor tepung tapioka juga harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementan. ”Kami telah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi,” kata Amran.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Vina Oktavia
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang