Kepada Ribuan Hakim Baru, Ketua MA Ingatkan Kepercayaan Publik Masih Jadi Tantangan

Menurunnya tingkat kepercayaan publik akibat praktik korupsi segelintir hakim dan pejabat peradilan masih menjadi tantangan bagi lembaga peradilan.

12 Jun 2025 11:50 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS –  Sebanyak 1.451 calon hakim dikukuhkan menjadi hakim baru yang akan bertugas di berbagai pelosok pengadilan tingkat pertama di seluruh Tanah Air. Kepada para hakim muda itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengingatkan, lembaga peradilan masih menghadapi tantangan menurunnya tingkat kepercayaan publik akibat praktik korupsi oleh sejumlah oknum hakim dan pejabat pengadilan. 

“Saat ini, lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik atau public trust yang tereduksi akibat perbuatan judicial  corruption oleh segelintir orang,” kata Sunarto, dalam pidato “Pengukuhan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia” di gedung MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025). 

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Sunarto meminta agar para hakim muda tersebut untuk tetap menjaga kemandirian badan peradilan, memberi pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta meningkatkan kredibilitas serta transparansi badan peradilan.

Quote

Keadilan tidak hanya ditemukan dalam teks undang-undang, keadilan juga dapat terpancar dari hati nurani seorang hakim.

Ketua Mahkamah Agung terpilih Sunarto bersiap melakukan konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (16/10/2024). Hakim Agung Sunarto terpilih sebagai ketua Mahkamah Agung dengan perolehan 30 suara. Sunarto akan menggantikan Muhammad Syarifuddin yang memasuki usia pensiun pada 17 Oktober 2024. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 16-10-2024

Sebanyak 1.451 calon hakim dikukuhkan menjadi hakim. Mereka terdiri dari 921 cakim peradilan umum, 362 calon hakim peradilan agama, 143 calon hakim peradilan tata usaha negara (TUN), dan 5 orang cakim peradilan militer. Mereka akan ditempatkan di 144 pengadilan negeri kelas II, 173 pengadilan agama kelas II, 22 pengadilan TUN tipe B dan C, serta 11 pengadilan militer tipe A dan B di seluruh Indonesia.

Dengan dikukuhkannya 1.451 orang hakim kali ini, maka total hakim di Indonesia menjadi 8.711 orang hakim. Sebelumnya, MA hanya memiliki 7.260 hakim.  Meskipun sudah memiliki lebih dari 8.000 hakim, menurut Sunarto, jumlah tersebut belum ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima seluruh pengadilan di Tanah Air sepanjang tahun 2024 sebanyak 3.081.090 perkara.

Sebelum dikukuhkan menjadi hakim, para calon hakim tersebut telah mengikuti pendidikan selama satu tahun di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung atau MA Corporate University, disertai dengan magang di kantor pengadilan. Sebelumnya mengikuti diklat, mereka telah menjalani kehidupan sebagai calon pegawai negeri sipil, kemudian diangkat menjadi PNS dengan jabatan klerek-analisis perkara peradilan.

Ketua MA juga meminta supaya para hakim tersebut mengingat tujuan dibentuknya lembaga peradilan, yaitu ikut mewujudkan tujuan bernegara seperti tercantum di dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang dapat dilaksanakan dengan memenuhi hak-hak warga negara, salah satunya perlindungan hukum yang adil. Kedua, memajukan kesejahteraan umum yang dapat diwujudkan dengan memberikan pelayanan terbaik dengan semangat melayani, bukan dilayani. 

Suasana saat agenda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang akhirnya ditunda, Senin (2/6/2025). Sidang yang dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian 20 saksi ini ditunda karena hakim tidak lengkap. Hakim anggota Purwanto Abdullah berhalangan karena masih mengikuti agenda persidangan lain.  Agenda persidangan mendengarkan keterangan 20 saksi ini merupakan kedua kalinya ditunda. Pada pekan lalu, agenda ini ditunda karena terdakwa Tom Lembong sakit dan harus dirawat. Sebanyak 20 saksi dari pihak swasta dan pegawai Kemendag akan dihadirkan untuk memberi kesaksian atas kasus yang merugikan negara mencapai Rp 578 miliar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
2-6-2025

Adapun tujuan ketiga adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang oleh Ketua MA dapat diartikan dengan membangun kualitas serta integritas aparatur peradilan. Keempat, menjaga ketertiban dunia yang dalam konteks lembaga peradilan maka hal itu dilakukan dengan mewujudkan sistem distribusi keadilan dalam rangka penegakan hukum yang menjamin ketertiban nasional dan internasional. 

Sunarto pun mengakhiri pesan-pesannya kepada para hakim dengan memberikan penekanan tentang bagaimana keadilan itu terbentuk. “Keadilan tidak hanya ditemukan dalam teks undang-undang, keadilan juga dapat terpancar dari hati nurani seorang hakim,” pungkasnya.

Integritas nurani 

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan pelatihan hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) MA, Bambang Hery Mulyono, berpesan bahwa hakim yang kompeten mengadili perkara tidak hanya bertumpu pada legal reasoning, tetapi juga pada moral reasoning. Oleh karenanya, hakim diharapkan tidak hanya cerdas secara hukum tetapi juga kuat dalam integritas nurani.

“Program diklat dirancang secara komprehensif untuk membekali para calon hakim dengan kemampuan teknis yuridis, wawasan kebangsaan, etika profesi dan kepemimpinan peradilan (judicial leadership),” ujarnya.

Diklat kepada 1.459 hakim dilaksanakan dengan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan baik dari berbagai lembaga negara, organisasi profesi, para akademisi dan juga praktisi hukum. Kerja sama dengan para akademisi dilaksanakan dengan melakukan integrasi diklat hakim dengan program pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Sehingga, dengan berakhirnya diklat MA, para hakim tersebut juga lulus Magister Hukum. Menurut Bambang, setidaknya terdapat 282 cakim yang mengikuti program terpadu tersebut. 

Majelis hakim membacakan putusan kasus mutilasi dengan terdakwa Heru Prastiyo dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (30/8/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Heru yang melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan kenalannya bernama Ayu Indraswari.

Diklat dilakukan dalam dua tahapan, yaitu Diklat I dan II serta Magang I dan II. Diklat dilaksanakan di Pusdiklat MA, sedangkan magang dilaksanakan di berbagai pengadilan di Indonesia. Dari 1.459 orang yang dipanggil mengikuti diklat, sebanyak 1.451 orang diantaranya dinyatakan lulus pendidikan cakim.

“Sebanyak 40,7 persen dari seluruh cakim adalah perempuan. Ini adalah wujud komitmen terhadap gender equity dalam sistem peradilan di Indonesia,” ujar Bambang.

Pelaksanaan pembelajaran, Bambang mengatakan, dilakukan secara modern meliputi learning management system, studi visit di pengadilan dan institusi hukum, deep analysis, studi kasus, praktik simulasi persidangan, dan pendalaman nilai-nilai kebijakan hukum nasional.

Capaian utama yang dikejar adalah peningkatan kompetensi teknis melalui pemahaman mendalam atas hukum substantif dan prosedural. Sementara itu, penguatan integritas dan mentalitas hakim dilakukan melalui character building dan etika profesi.

Usai pendidikan cakim selesai, Badan Strajak Diklat Kumdil juga menyediakan sarana continuous judicial education (CJE). Dengan demikian, setelah dilantik, para hakim muda tersebut bisa terus belajar.

 

 

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji