Kapuspen TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyebut penyerahan jabatan Kepala Bais TNI sebagai bentuk pertanggungjawaban.
25 Mar 2026 20:49 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/IQBAL BASYARI
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo telah menyerahkan jabatannya. Penyerahan jabatan ini disebutkan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
”Jadi, kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujar Aulia dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Presiden Prabowo Subianto meminta TNI memperkuat penegakan hukum dan menjaga kehormatan institusi negara. Arahan ini menjadi sorotan dalam rapat bersama antara Kementerian Pertahanan dan TNI di kantor Kemenhan, Jakarta, Rabu.
Aulia menyatakan, rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Rapat tersebut membahas revitalisasi internal TNI, termasuk penegakan hukum.
”Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI. Terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, TNI tidak memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” papar Aulia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/18/83abf0a0b5156f6149ed06004e9ad28f-20260318ron04.jpg)
Secara terpisah, peneliti dari Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Dominique Nicky Fahrizal, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, berpendapat, penyerangan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) harus diusut tuntas. Apalagi, kasus ini memperlihatkan penyalahgunaan kekuatan intelijen karena melibatkan personel Bais TNI.
Penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi saat dia melintasi Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam. Penyerangan oleh orang tidak dikenal ini membuat tubuhnya mengalami luka bakar dengan kondisi paling parah di mata kanan.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kemudian menahan empat personel dari Detasemen Markas (Denma) Bais TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Penangkapan ini diumumkan melalui jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
”Kalau kita fokus terhadap pengungkapan oleh TNI, artinya memang ada penyalahgunaan kekuatan intelijen. Kita tahu persis, Bais itu S-nya strategis. Artinya, berkaitan dengan isu-isu kekuatan militer negara lain, atau evolusi teknologi yang melahirkan ancaman baru. Ketika itu bergeser pada isu sosial-politik, artinya keluar dari jalur mandatnya,” tutur Nicky.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/18/509e12d87d0016abd9eece0999896c6c-20260318ron07.jpg)
Nicky juga menyoroti keterangan berbeda dari kepolisian. Polda Metro Jaya, pada hari yang sama dengan pengungkapan TNI, menetapkan dua identitas terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Artinya, terdapat perbedaan inisial yang diumumkan oleh dua institusi negara ini.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (20/3/2026), mengatakan, perbedaan versi antara TNI dan Polri terkait identitas terduga pelaku menjadi perhatian serius dan akan didalami dalam forum panitia kerja (panja). Ia menilai, perbedaan tersebut tidak bisa dipandang sepele karena berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penetapan pelaku.
”Meskipun ada yang mengatakan apalah arti sebuah nama, menurut kami, itu akan menjadi persoalan serius. Jangan sampai pelaku yang sebenarnya dikatakan bukan pelaku, sedangkan yang bukan pelaku justru dijadikan sebagai pelaku dan menjadi pesakitan,” ujar Nasir.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/17/86a26d75fd29b494aa36081854ac820c-20260317ron28.jpg)
Menurut dia, panja dibentuk untuk memastikan pengungkapan kasus berjalan dengan menjunjung kebenaran dan keadilan bagi korban. Oleh karena itu, panja akan memanggil berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut, baik dari unsur kelembagaan maupun individu.
”Panja tentu akan mengundang pihak-pihak, baik kelembagaan ataupun personal, yang dinilai memiliki korelasi dengan peristiwa tersebut,” ucap Nasir.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul