MAKAN BERGIZI GRATIS

Kepala BGN: SPPG Kena ”Suspend” akibat Kelalaian Mitra Bakal Kehilangan Insentif

Dadan Hindayana mengklarifikasi pernyataannya bahwa semua SPPG bermasalah menerima insentif. Ia memastikan dapur di-"suspend" mayor pasti tidak mendapat insentif.

29 Apr 2026 14:35 WIB · Nasional

Kompas/Raditya Helabumi

Oleh Saiful Rijal Yunus

MAKASSAR, KOMPAS — Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengklarifikasi bahwa tidak semua satuan pelayanan pemenuhan gizi bermasalah tetap menerima insentif. Pemberian insentif ditentukan berdasarkan penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Berdasarkan data terakhir BGN, 1.720 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dihentikan sementara (suspend). Dari jumlah tersebut, 1.356 masuk dalam kategori pemberhentian sementara kategori mayor dan tidak mendapat insentif.

Sementara itu, sisanya atau 364 SPPG dihentikan sementara, tetapi tetap mendapat insentif. Insentif yang diberikan sekitar Rp 6 juta per hari.

Menurut Dadan, tidak semua SPPG yang dihentikan sementara otomatis kehilangan insentif. Namun, hal itu ditentukan berdasarkan penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Dalam kejadian luar biasa (KLB), pemberian insentif sangat bergantung pada sumber permasalahan. Jika KLB terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar, SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif.

Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku.

”Termasuk jika ada praktik tidak sehat, seperti monopoli pemasok atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” ucap Dadan, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Kepala BGN Dadan Hindayana, dan rektor Unhas Jamaluddin Jompa, meninjau SPPG Unhas di area kampus tersebut, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/4/2026). Kampus diharapkan terlibat dalam program MBG, mulai dari riset hingga operasional dapur.

Hal ini mengklarifikasi pernyataannya sendiri saat ditemui di Makassar sehari sebelumnya, Selasa (28/4/2026). Di Universitas Hasanuddin, Dadan memastikan ribuan SPPG yang ditutup sementara tetap mendapat insentif Rp 6 juta per hari.

Alasannya, SPPG tersebut mengurus banyak hal selama ditutup. Meski tidak memasak dan melayani pelajar, anak, hingga warga lanjut usia, dapur tetap melakukan sejumlah hal.

”Karena dia harus mengurus yang lain-lain. Dan, karyawannya, kan, diberi pelatihan dan kemudian harus melakukan hal yang sesuai dengan kebutuhan pada saat penutupan,” ucap Dadan seusai peresmian SPPG Universitas Hasanuddin, Selasa, di Makassar, Sulawesi Selatan.

Berulang kali ditanya terkait ini, Dadan memastikan hal tersebut terjadi. Ia menuturkan, sebagian besar penutupan dilakukan karena tidak adanya sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Selain itu, juga belum adanya sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Jika semuanya telah dipenuhi, sanksi penutupan dicabut dan SPPG bisa kembali beroperasi seperti semula.

Dalam klarifikasinya, ia menyebutkan, berdasarkan petunjuk teknis (juknis), jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan prosedur operasi standar (SOP), seperti proses memasak yang terlalu cepat, SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend.

Dalam hal ini, kesalahan dinilai bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan keterangan pers usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Dalam pertemuan tertutup itu Dadan Hindayana meminta dukungan Kejaksaan Agung dalam mengawasi anggaran satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Kompas/Hendra A Setyawan

Dengan begitu, insentif tidak akan dibayarkan apabila SPPG diberhentikan secara permanen. Selain itu, SPPG mengalami penghentian sementara ketika terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuatnya tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.

Dia juga merinci kategori suspend yang menjadi dasar penilaian pemberian insentif. Pertama, kategori kejadian menonjol yang bukan disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tetap mendapatkan insentif.

Kedua, kejadian menonjol yang disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tidak mendapatkan insentif.

Ketiga, kategori kejadian non-menonjol yang memerlukan perbaikan minor masih mendapatkan insentif. Adapun keempat, kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan mayor tidak mendapatkan insentif.

Menurut dia, suspend mayor tersebut merujuk pada kondisi ketika SPPG memerlukan banyak perbaikan mendasar yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

”Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional,” ujarnya.

Kasus SPPG yang bermasalah banyak berujung pada terjadinya keracunan siswa. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sejak 2025 hingga awal April 2026, ada 33.626 pelajar yang keracunan MBG. Sebanyak 28.103 orang pada 2025 dan 5.523 orang tahun 2026.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya memberikan penjelasan tentang progres pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada ratusan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Rapat Konsolidasi Program MBG bersama Pemprov Sumsel, Yayasan, dan Mitra se-Sumsel yang dilaksanakan BGN di Palembang, Sumsel, Sabtu (28/2/2026).

Peristiwa keracunan itu, kata Koordinator JPPI Ubaid Matraji, terjadi karena operasionalisasi SPPG yang bermasalah. Mulai dari pemilihan dan pengolahan bahan baku, pengolahan air limbah, hingga tata kelola yang buruk.

Seharusnya, dapur bermasalah tersebut diaudit, diinvestigasi, dan diberikan sanksi yang maksimal. Bahkan, semestinya ada yang dipidana karena membahayakan nyawa orang, terutama anak yang sedang menempuh pendidikan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Saiful Rijal Yunus
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul