Belum ada instruksi dari pemerintah pusat soal penundaan pelantikan kepala daerah terpilih sampai selesainya pembahasan kepastian jadwal.
16 Jan 2025 18:56 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan penyelenggara pemilu berencana membahas jadwal pelantikan kepala daerah pada pekan depan. Komisi II DPR akan menawarkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah dalam rapat tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pilkada serentak 2024. Setelah sebelumnya pemerintah berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi, pekan depan rencananya kepastian jadwal pelantikan itu akan dibahas bersama DPR dan penyelenggara pemilu.
”Insya Allah, awal pekan depan akan dibahas bersama KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), dan DPR RI,” ujar Bima Arya saat dihubungi, Kamis (16/1/2025).
Berdasarkan data KPU dengan mengacu pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) milik MK, total ada 21 hasil pemilihan gubernur dan 275 pemilihan bupati/wali kota yang tidak diwarnai permohonan sengketa di MK. Adapun total daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Pelantikan kepala daerah akan segera dibahas DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kami akan segera membahasnya pada saat masa sidang reses selesai tanggal 22 Januari 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/07/3182b7ed-4005-40b6-ad6b-950529d05f34_jpg.jpg)
Sementara itu, daerah seperti Provinsi Riau sudah menjadwalkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih Abdul Wahid-SF Hariyanto pada 7 Februari 2025. Penjadwalan dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Riau melakukan rapat Zoom Meeting dengan Kemendagri.
Menanggapi hal itu, Bima Arya mengatakan, belum ada instruksi apa pun dari pemerintah pusat soal permintaan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih sampai pembahasan antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu selesai.
Mantan Wali Kota Bogor itu hanya menyebut bahwa masih ada cukup waktu bagi pemerintah untuk membahas perihal kepastian jadwal pelantikan itu. Sebab, rencana pelantikan yang dibuat oleh pemerintah daerah masih awal Februari.
”Belum ada (instruksi penundaan pelantikan) karena pembahasan masih minggu depan. (Sedangkan) Rencana pelantikan, kan, masih Februari,” kata Bima.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/09/21/6584a711-e26b-413b-92fe-9ec1c54b065f_jpg.jpg)
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan, polemik seputar jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 segera dibahas Komisi II beserta Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di pembukaan masa sidang tahun 2025 setelah masa reses.
”Pelantikan kepala daerah akan segera dibahas DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kami akan segera membahasnya pada saat masa sidang reses selesai tanggal 22 Januari 2025,” kata Bahtra.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut bahwa dalam rapat itu DPR akan menawarkan dua opsi terkait polemik jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. Opsi pertama, untuk kepala daerah hasil pilkada serentak yang tidak memiliki gugatan sengketa hasil pilkada di MK, pelantikan tetap dilakukan serentak mengikuti Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yaitu di tanggal 7 Februari untuk gubernur dan wakil gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Sementara untuk daerah yang masih bersengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) pilkada di MK akan dilantik secara serentak setelah putusan MK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/31/f65d1dec-6b8f-439a-af56-2d3adb5e9b45_jpg.jpg)
Opsi kedua, seluruh kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 dilantik secara bersamaan setelah seluruh proses di MK selesai. Kedua opsi itu dinilainya tidak mereduksi esensi keserentakan pilkada, termasuk keserentakan pelantikannya.
Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai bahwa keserentakan pelantikan memang sulit untuk diwujudkan. Sebab, sejak awal desain keserentakan pilkada pun menemui masalah terkait akhir masa jabatan setiap daerah yang berbeda-beda. Pembentuk undang-undang pun melakukan rekayasa dengan menunjuk penjabat kepala daerah.
”Pasal 2A Ayat (3) Perpres No 80/2024 menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah boleh tidak serentak jika ada force majeure atau pemilihan ulang seperti di Bangka dan Pangkal Pinang,” ujar Ahmad Irawan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/03/ab4799514542919e79a859d057f7663a-IMG_20250103_124851_020.jpg)
Irawan menambahkan, sejak awal norma hukum sudah tidak memadai pengaturannya. Oleh sebab itu, daerah yang tidak bersengketa hasil di MK lebih baik kepala daerah terpilihnya segera dilantik oleh pemerintah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan di perpres.
”Meskipun, MK memerintahkan agar pelantikan dilakukan secara serentak menunggu hasil sengketa selesai,” ujarnya.
Menurut dia, ke depan, keserentakan jadwal pelantikan kepala daerah harus diatur kembali agar lebih baik dan ada kepastian hukum. Namun, secara prinsip, jika tidak ada sengketa, berarti tidak ada masalah konstitusional. Artinya, tidak ada alasan konstitusional yang pokok untuk menunda pelantikan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Sebelumnya, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan tidak setuju jika kepala daerah yang sudah tidak ada gugatan di MK harus dilantik lebih awal dibandingkan dengan kepala daerah lain yang masih beperkara di MK. Sebab, sejak awal, pilkada serentak digagas agar pemilihan dan pelantikan dilakukan secara serentak sehingga semua kepala daerah memulai masa jabatannya bersama-sama sampai akhir masa jabatan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/02/17/20200217_131221_1581941894_jpg.jpg)
Namun, katanya, ada persoalan ketika jadwal pelantikan kepala daerah ini diundur. Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada Februari 2025. Artinya, pelantikan kepala daerah terpilih seharusnya tidak dilakukan terlalu jauh dari Februari karena kepala daerah terpilih juga harus menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) supaya sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional tercapai.
Ia berharap, sembari menunggu kepala daerah terpilih dilantik, para penjabat kepala daerah bisa langsung membahas penyusunan RPJMD. Dengan demikian, ketika kepala daerah sudah dilantik, hasil pembahasan tersebut bisa langsung dilanjutkan.
”Jadi, itu namanya handover, antara tim transisi dari kepala daerah terpilih yang enggak ada masalah di MK dengan para penjabat kepala daerah. Ini briefing-briefing yang harus dilakukan, yang kami sudah lakukan, dan sebagainya,” kata Djohermansyah.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan