Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 dianggap menguntungkan pasangan calon yang tidak dibatalkan dalam pemilihan kepala daerah.
25 Nov 2024 19:15 WIB · Politik & Hukum
BANJARMASIN, KOMPAS — Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 dianggap menguntungkan pasangan calon yang tidak dibatalkan dalam pemilihan kepala daerah. Sejumlah pemerhati demokrasi dan aktivis di Kalimantan Selatan menilai keputusan itu membuat pilkada Kota Banjarbaru akan kehilangan makna setelah salah satu pasangan calon dibatalkan.
KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Keputusan ini ditetapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 23 November 2024.
Dalam Keputusan No 1774/2024 terkait penghitungan suara dijelaskan tentang kategori suara sah dan tidak sah. Pada poin 5 disebutkan, dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Selanjutnya, pada poin 6 disebutkan, dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu calon dari pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk salah satu calon dari pasangan calon yang tidak dibatalkan.
Para pemerhati demokrasi di Kalsel yang tergabung dalam Forum Ambin Demokrasi menilai KPU melalui keputusan No 1774/2024 telah mengamputasi hak pilih warga untuk memilih selain calon yang ada. Hal itu terjadi di Pilkada Kota Banjarbaru setelah pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin (Aditya) dan Said Abdullah (Habib Abdullah Alkaff) dibatalkan.
”Kami menyesalkan sikap KPU RI yang tidak memedomani Undang-Undang (UU) dan Peraturan KPU Pilkada dengan hanya satu calon dan menerbitkan peraturan teknis yang justru menjadi alat pembenar atas sikap KPU Kota Banjarbaru yang tidak melaksanakan UU,” kata Radius Ardanias Hadariah, Muhammad Effendy, Hairansyah, dan kawan-kawan dalam pernyataan sikapnya di Banjarmasin, Senin (25/11/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/08/11/a746bea2-a733-456b-a707-1e3b1703d39c_jpg.jpg)
Pilkada Kota Banjarbaru kini hanya diikuti calon tunggal, yaitu pasangan Lisa Halaby-Wartono. Mereka diusung 13 partai politik, yaitu PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, Partai Gelora, PKS, Partai Garuda, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Perindo.
Sebelumnya, KPU Kota Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said melalui Surat Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2024. SK ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kalsel terkait pelanggaran administratif yang dilakukan calon wali kota petahana Aditya.
Bawaslu Kalsel merekomendasikan sanksi pembatalan terhadap Aditya sebagai calon kepala daerah. Aditya selaku calon wali kota petahana dinilai telah melakukan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 Ayat (3) juncto Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebagai petahana, Aditya dinyatakan melanggar karena menggunakan slogan atau tagline Juara (Maju, Agamis, dan Sejahtera) pada Pilkada 2024. Slogan yang diusung pasangan Aditya-Said, yaitu Banjarbaru Juara Berkelanjutan.
Slogan tersebut sama persis dengan slogan Banjarbaru Juara dan juga nama beberapa program Juara dari Pemkot Banjarbaru di masa kepemimpinan Aditya-Wartono.
Namun, pascapembatalan tersebut, KPU Kota Banjarbaru tidak mencetak surat suara baru yang memuat gambar pasangan calon tunggal dan kotak kosong. Surat suara di Pilkada Kota Banjarbaru masih memuat gambar dua paslon, termasuk paslon yang sudah dibatalkan.
Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa mengatakan, dalam surat resmi KPU RI tidak ada instruksi untuk mencetak ulang surat suara Pilkada Kota Banjarbaru sehingga surat suara yang sudah tercetak tetap digunakan. Peraturan KPU juga menyebutkan surat suara tidak bisa lagi dicetak jika waktu tersisa kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/08/11/01466980-13f1-4049-b8e0-f8f4c13624d4_jpg.jpg)
Forum Ambin Demokrasi sebagai organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap perhelatan pilkada yang demokratis, jujur, adil, dan bermartabat beranggapan, Pilkada Kota Banjarbaru tidak lagi sesuai UU Pilkada, terutama terkait ketentuan pilkada dengan hanya satu pasangan calon.
”Pilkada Kota Banjarbaru cacat prosedural, cacat hukum, dan tidak sah, menjadi demokrasi yang hampa sehingga seluruh proses dan hasilnya kehilangan makna dan bisa dibatalkan,” kata Radius dan kawan-kawan.
Sivitas Akademi Bangku Panjang Mingguraya Banjarbaru (ABPM) bersama sejumlah aktivis organisasi masyarakat sipil yang peduli pada penyelenggaraan pilkada yang demokratis, jujur, adil, dan bermartabat juga menilai KPU telah mempermainkan peraturan, keadilan, dan transparansi dengan melakukan tindakan cacat prosedural, cacat hukum, dan kehilangan legitimasi dalam proses pilkada.
”Pilkada Kota Banjarbaru 2024 tidak layak diselenggarakan karena bertentangan dengan UU dan PKPU. Tidak boleh ada orang atau kelompok yang dengan sengaja ingin mengubur demokrasi di Kota Banjarbaru, terutama penyelenggara yang mempermainkan asas-asas penyelenggara pemilu,” kata HE Benyamine, Sandi Firly, Hudan Nur, dan kawan-kawan.
Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kalsel turut menyampaikan protes terhadap keputusan KPU dengan menggelar aksi di Bundaran Simpang Empat, Banjarbaru, Senin (25/11/2024). Mereka membentangkan spanduk berisi pesan untuk menyelamatkan demokrasi di Banjarbaru.
”Kami melakukan aksi simbolik sekaligus menyerukan konsolidasi dengan teman-teman. Kita semua ingin membenahi sistem demokrasi di Banjarbaru,” ujar Iqbal Hambali selaku koordinator FRI Kalsel.
Penulis:
Jumarto YulianusEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase