Kericuhan ormas di sejumlah tempat kembali terulang. Mulai dari pemerasan hingga perebutan lahan parkir jadi pemicu. Situasi ini membuat stigma ormas kian negatif.
16 Feb 2025 18:00 WIB · Metro
Dalam tiga hari terakhir, anggota organisasi masyarakat atau ormas di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Banten, terlibat premanisme dan kericuhan. Hal itu membuat warga kian cemas. Stigma pada tingkah laku anggota ormas pun semakin meruncing.
Peristiwa teranyar terjadi di Perumahan Permata Pamulang, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025). Dua pelakunya, anggota ormas, memalak dan mengancam guru yang sedang melatih rombongan marching band di depan Yayasan An-Nahl Islamic School.
Kepala Polsek Cisauk Ajun Komisaris Dhady Arsya pada Minggu (16/2/2025) mengatakan, kejadian itu berlangsung saat para guru sedang melatih siswa melakukan marching band, sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku tiba-tiba datang meminta Rp 20.000.
Akan tetapi, permintaan itu diabaikan salah satu guru. Naik pitam, pelaku berinisial S (24) langsung berteriak. ”Gua pecahin kepala lu,” kata S sembari beranjak pergi.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/16/b1eadf8d435b7dd0f448e213bdb0a0bc-20240216RAM_Pemalakan_.jpg)
Tidak lama, S kembali lagi. Kali ini, dia mengajak temannya, N (58). Keduanya kompak mengancam korban kembali. Tidak hanya itu, pelaku juga merusak alat-alat marching band di depan siswa TK.
”Bahkan N sempat menodongkan senjata tajam kepada korban,” kata Dhady. Para saksi yang merupakan guru dan siswa ketakutan dan berteriak kala menyaksikan pengancaman itu.
Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Cisauk. Tidak lama, pada Jumat malam, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.
Polisi menyita pakaian, pisau untuk mengancam korban, dan drum yang dirusak pelaku. Keduanya kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Dhady menuturkan, kedua pelaku disebut kerap memeras. ”Dari keterangan sejumlah saksi, pelaku kerap meminta uang. Dalihnya uang koordinasi,” kata Dhady.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Pembatasan Kepemilikan Senjata Tajam bagi Masyarakat Sipil dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Victor DH Inkiriwang menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Pihaknya tidak akan menoleransi premanisme.
”Tidak ada ruang bagi pelaku premanisme dan tindak kejahatan lain di wilayah hukum Tangsel. Kami akan tindak tegas,” katanya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/16/9761767871f8656b42a9bf2d2e58bac9-20250216RAM_Kapolres_Tangerang_Selatan.jpg)
Sementara itu, kericuhan antaranggota ormas terjadi di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Paninggilan, Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (13/2/2025), sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam video yang beredar di media sosial, anggota dua ormas berbeda terlibat bentrokan. Bahkan, ada beberapa orang menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Ciledug Komisaris Ubaidillah mengatakan, bentrokan itu dipicu perebutan lahan parkir di salah satu minimarket. Agar konflik tidak meluas, polisi lantas menginisiasi pertemuan antara anggota ormas dan sejumlah tokoh masyarakat.
”Mereka (anggota ormas) menyadari kesalahpahaman yang terjadi,” kata Ubaidillah.
Setelah mediasi itu, kedua ormas berkomitmen tidak memicu terjadinya konflik susulan. Meskipun demikian, anggota ormas yang melakukan penganiayaan tetap akan menjalani proses hukum.
Ia berharap kejadian ini tidak terulang kembali, masyarakat mendambakan ketenangan dan kedamaian di Ciledug. Semua dapat menahan diri dan dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dengan cara damai melalui musyawarah mufakat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/12/18/ba4ea1aa-89bd-430b-8890-94d5886cb961_jpg.jpg)
”TNI/Polri mengimbau dan mengedukasi semua ormas yang ada di wilayah hukum Polsek Ciledug agar menjaga kondusivitas Kamtibmas dan menghindari segala tindakan yang dapat merugikan lingkungan, keluarga, dan diri sendiri,” ujar Ubaidillah.
Ia berharap kejadian ini tidak terulang karena pada dasarnya warga di wilayah Ciledug mendambakan ketenangan dan kedamaian. Semua dapat menahan diri dan dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dengan cara damai melalui musyawarah mufakat.
Bentrokan antarormas dan premanisme semacam itu bukan pertama kali terjadi. Pada Senin (23/12/2024), misalnya, bentrokan antaranggota ormas juga pecah di Ciledug. Satu orang bahkan ditusuk senjata tajam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa ini dipicu kesalahpahaman dan ujaran kebencian di media sosial. ”Salah satu anggota ormas menurunkan bendera ormas lain. Ini menyulut kemarahan ormas lainnya dan akhirnya terjadilah bentrokan,” kata Ade.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/06/09/224fc6ea-9243-45e3-8f28-77d169a9960e.jpg)
Bentrokan antardua kelompok ormas juga terjadi di Setu, Tangerang Selatan, pada Selasa (5/11/2024) malam. Bentrokan itu dipicu karena salah satu ormas membakar posko milik ormas lainnya. Tidak ada korban jiwa. Namun, satu warung rusak akibat kejadian ini.
Ade meminta semua pihak, termasuk ormas, turut menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum oleh kelompok mana pun.
Pengamat perkotaan Yayat Supriatna berpendapat, bentrokan dan kekerasan yang disulut anggota ormas merupakan bentuk unjuk gigi kekuatan masing-masing.
”Bisa dibilang ini adalah bentuk dari unjuk kekuatan dan perebutan lahan kekuasaan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/29/4c93c065-b53a-4a9d-9c0c-2257b4d79d94.jpg)
Lahan yang diperebutkan, misalnya perebutan lahan parkir atau lapak dagang. Akibat dari kerusuhan yang dibuat membuat stigma negatif terhadap ormas kian kental dan runcing.
Meski dipandang negatif, Yayat yakin ormas tidak akan pernah hilang. Karena banyak anggapan, menjadi anggota ormas adalah pekerjaan yang paling menyenangkan. Tidak harus menguras keringat, uang dari warga atau pengusaha bisa datang dengan gampang.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap ormas juga dikhawatirkan dapat memicu konflik sehingga keamanan pun terganggu. ”Akibatnya, beberapa tindakan ormas terkadang dibiarkan,” kata Yayat.
Kondisi ini tentu akan meresahkan warga dan membuat pengusaha enggan menanamkan modalnya di tempat ormas tersebut. ”Pertumbuhan di wilayah tersebut akan terhambat,” katanya.
Ada masalah besar yang perlu diselesaikan saat bentrokan dan premanisme yang melibatkan anggota ormas dibiarkan. Selain keamanan, hal itu bisa berdampak pada ekonomi dan lemahnya supremasi hukum di mata warga.
Penulis:
Rhama Purna JatiEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari