Keseimbangan di Mata Hukum Jadi Perhatian dalam Revisi KUHAP

Posisi yang tidak seimbang antara warga dan penegak hukum membuka potensi penyalahgunaan wewenang hingga korupsi.

06 Mei 2025 23:08 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP diharapkan membuat posisi warga dan aparat penegak hukum lebih seimbang. 

Selain penguatan para advokat, penambahan usulan terkait praperadilan hingga pengawasan aparat penegak hukum diharapkan menjadi pertimbangan dalam mengajukan payung hukum tersebut.

Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Heru Notonegoro dalam Rapat Dengar Pendapat terkait RKUHAP bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5/2025), menyatakan, posisi negara terlalu kuat dalam penegakan hukum. 

Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Rapat yang membahas kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani Jampidsus berlangsung tertutup. Kompas/Hendra A Setyawan

Di sisi lain, warga yang berhadapan dengan hukum belum mendapatkan keadilan yang setara dalam KUHAP yang berlaku saat ini. Salah satunya terlihat dari peran advokat yang tidak bisa mendampingi warga yang berhadapan dengan hukum secara maksimal.

”Dalam pengalaman empiris kami, advokat cenderung inferior jika disandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya. Kami tidak bisa berbuat banyak selain memohon dan melobi aparat agar tidak menahan klien,” ungkapnya.

Upaya memohon dan melobi ini, lanjut Heru, membuka potensi terjadinya praktik penyalahgunaan jabatan dan korupsi. Oleh karena itu, Heru meminta Komisi III DPR yang rencananya bakal membahas RKUHAP ini untuk mempertimbangkan penguatan advokat dalam proses hukum. 

Dalam rapat tersebut, sejumlah usulan perubahan dalam revisi KUHAP diajukan terkait hak dan wewenang untuk penjaminan, mendampingi, hingga menyatakan keberatan dan teguran kepada penyidik yang melakukan intimidasi. Salah satu penguatan ini ada dalam hak penjaminan sehingga Heru berharap Komisi III dapat memasukkan substansinya ke dalam RKUHAP.

Hak dan kewenangan ini membuat advokat bisa menjamin klien mereka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti jika dituduh melakukan kejahatan oleh aparat penegak hukum.

”Substansi ini mengacu para prinsip ’para pihak berlawanan secara berimbang’ menjamin keseimbangan antara hak penyidik, penuntut umum, hakim, dan/atau hak advokat dalam proses peradilan pidana. Ini selaras dengan penguatan peran advokat,” ujarnya.

Heru juga menambah enam usulan perluasan praperadilan yang belum ada dalam draf RKUHAP. Hal ini menjadi salah satu bentuk pengawasan dalam proses hukum sehingga para aparat penegak hukum bisa bekerja dengan hati-hati dan sesuai prosedur.

Usulan ini meliputi penundaan perkara yang tidak beralasan selama 90 hari; penyidikan atau penuntutan untuk tujuan yang tidak sah; penghentian; dan penghentian penyelidikan penyidikan, penuntutan oleh korban atau pihak ketiga yang berkepentingan.

Ilustrasi

Selain itu, usulan praperadilan bisa dilakukan jika terdapat bukti atau keterangan yang diperoleh secara tidak sah, tersangka atau terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum, pelanggaran hak-hak tersangka atau terdakwa, saksi, korban, atau seluruh pihak yang diatur dalam KUHAP.

”Secara prinsip, kami mendorong substansi RUU KUHAP dengan memperhatikan hak dari warga negara di mata hukum,” kata Heru. 

Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyambut baik usulan dari para advokat dan pihak-pihak lainnya. RKUHAP, lanjutnya, memang semestinya diperbaiki dengan melibatkan berbagai pihak agar bisa membuat produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan publik.

”KUHAP ini mengatur penyelesaian hukum. Selama ini, warga negara didampingi para advokat harus menghadapi negara yang superlengkap. Akhirnya, KUHAP yang ada selama ini memakan korban, seperti salah tangkap hingga penganiayaan dari aparat penegak hukum. Ini menjadi kegelisahan kami,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menambahkan, upaya untuk menampung usulan dari masyarakat ini diperlukan untuk membuat RKUHAP yang memenuhi partisipasi publik. 

Dia juga menyebut, produk hukum ini juga tengah dikebut agar rancangan undang-undang lain, salah satunya RUU Perampasan Aset, bisa langsung dibahas. ”Kami dorong secepatnya KUHAP yang baru. Beres itu, baru ngomongin RUU Perampasan Aset,” ujarnya saat ditemui seusai rapat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul