BerandaNasionalKesejahteraan dan Peningk...

Kesejahteraan dan Peningkatan Kualitas Guru Perlu Sejalan

Pemerintah masih menghadapi pekerjaan rumah untuk menyejahterakan dan meningkatkan kualitas guru.

25 Nov 2024 16:39 WIB · Nasional

Oleh Ester Lince Napitupulu

Seorang guru honorer menyampaikan aspirasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (07/11/2022). Guru honorer ini tergabung dengan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI). Mereka menuntut, untuk ditempatkan dan diberikan SK pada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prioritas 1 (P1), tunda pengadaan PPPK untuk priotitas 2, 3 dan umum, optimalisasi dan penempatan guru prioritas 1, anggaran penggajian PPPK sepenuhnya ditanggung oleh pusat. Menjelang hari Guru 25 November nanti, masih banyak nasib guru yang diagantung. Berdasarkan data hasil seleksi guru ASN PPPK tahun 2021 sebanyak 194 ribu guru belum dapat SK dan penempatan walau sudah lulus passing grade. Ivan Dwi Kurnia Putra Senin (07/11/2022)

JAKARTA, KOMPAS — Peningkatan kesejahteraan guru harus terus diagendakan, tetapi perlu disertai dan dilandasi pengkhidmatan para guru sendiri. Ketika kesejahteraan guru ditingkatkan, kemampuan dan pengabdiannya pun mesti meningkat secara signifikan.

Menyambut Hari Guru Nasional yang diperingati pada Senin (25/11/2024), Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengakui problem guru di Indonesia masih di sekitar kesejahteraan. Penghasilan guru minim, bahkan di banyak tempat ada guru yang menjadi sukarelawan.

”Meskipun pemerintah berupaya menyejahterakan guru, antara lain, melalui program sertifikasi, tetapi belum sepenuhnya baik dan merata. Apalagi sampai ke peningkatan kesejahteraan guru swasta meski sama-sama bekerja dan berkhidmat untuk mencerdaskan bangsa,” kata Haedar.

Quote

Soal kesejahteraan, guru madrasah bisa dikatakan menempati kasta yang paling bawah dibandingkan dengan guru-guru lain.

Padahal, usaha mencerdaskan kehidupan bangsa sejatinya tidak mengenal negeri dan swasta. Di kawasan-kawasan tertentu ketika lembaga pendidikan yang diselenggarakan pemerintah belum berdiri, justru di situ lembaga swasta, khususnya organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah, hadir untuk mencerdaskan bangsa dengan kemandirian dan masih banyak yang bermodal seadanya.

”Karena itu, menjadi tidak nasionalis guru-guru negeri yang mengajar di swasta ditarik kembali, penanda kebijakan politik pendidikan yang diskriminatif,” tegas Haedar.

Haedar mengingatkan, bicara guru sebenarnya bukan berhenti di kesejahteraan, melainkan juga tentang kualitas dan pengabdian untuk membangun negeri. Sebab, para guru khususnya punya peran penting dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu, jangan sampai terjadi stagnasi dan kesenjangan orientasi. Kesejahteraan guru ditingkatkan, tetapi kualitas pendidikan Indonesia masih tertinggal dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Sebab, sampai saat ini Indeks Pembangunan Manusia (HDI) serta daya saing bangsa Indonesia masih di bawah enam negara tetangga.

Oleh karena itu, ujar Haedar, agenda pendidikan dan peningkatan guru harus lebih menyeluruh. Perbaikannya lebih dari sekadar menyejahterakan dan hal-hal administrasi instrumental, tetapi tidak kalah penting soal panggilan dan pengkhidmatan. Hal itu agar terjadi keseimbangan antara kesejahteraan dan kualitas pendidikan Indonesia ke depan.

Menurut Haedar, guru tetaplah hadir sebagai panggilan pengkhidmatan dengan menjadi sosok teladan bangsa yang digugu dan ditiru. ”Menjadi pendidik sejati yang mengantarkan anak-anak negeri menjadi tuan di negerinya sendiri,” kata Haedar.

Guru madrasah

Secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji mengatakan, momentum Hari Guru Nasional 2024 menjadi pengingat untuk menyoroti secara khusus kondisi guru madrasah. Guru madrasah seakan-akan menjadi kelompok pinggiran dalam percaturan kebijakan guru.

”Bisa dibilang, keberadaannya tidak begitu mendapat perhatian pemerintah. Mereka diperlakukan seperti anak tiri dalam sistem tata kelola guru di Indonesia,” ujar Ubaid.

Peserta aksi membawa spanduk berisikan tuntutan mereka kepada pemerintah untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Inpassing untuk guru Madrasah swasta di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (26/6/2023). Ratusan peserta aksi yang tergabung kedalam Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing menggelar aksi untuk meminta pemerintah segera menerbitkan SK Inpassing. Mereka meminta pemerintah segera menerbitkan 10.000 SK Inpassing dari 105.000 SK Inpassing untuk para guru Madrasah Swasta di 24 kota dan kabupaten di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung. Ketua Umum FGSNI Agus Mukhtar mengatakan, mereka sudah menemui Komisi 8 DPR RI dan Badan Anggaran DPR dan mengaku telah mendapatkan dukungan dari mereka. Untuk diketahui kebijakan inpassing sudah dihentikan sejak 2013 silam. Fakhri Fadlurrohman (Z19) 26-06-2023

Soal kesejahteraan, guru madrasah bisa dikatakan menempati kasta yang paling bawah dibandingkan dengan guru-guru lain. Padahal, mereka sama-sama guru, punya hak dan kewajiban yang sama, tetapi pemberian haknya dibeda-bedakan. Demikian juga kualitasnya tidak kalah memprihatinkan.

Hingga kini, jumlah guru madrasah yang sudah tersertifikasi baru 39,2 persen. Sekitar 484.737 guru madrasah atau 60,8 persen belum mengantongi sertifikat pendidik. Sekitar 94 persen guru madrasah yang belum disertifikasi ini berstatus non-ASN. Lambannya sertifikasi untuk guru madrasah karena kuota yang diberikan rata-rata 9.000 guru per tahun.

Menurut Ubaid, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama harus menjadi leading sector untuk merumuskan kebijakan satu sistem tata kelola guru dan menyusun peta jalan bersama untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru, baik di sekolah maupun madrasah.

Selain itu, pemerintah daerah harus memberikan dukungan dana untuk kesejahteraan guru madrasah yang belum tersertifikasi, khususnya yang honorer dan belum lulus pendidikan profesi guru (PPG), dalam bentuk pemberian insentif atau tunjangan. Sebab, mereka selama ini digaji jauh di bawah standar upah minimum. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Ester Lince Napitupulu
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan