Masyarakat Sipil Desak Evaluasi Kewenangan Polisi dan Reformasi Polri

Berulangnya penembakan oleh oknum polisi tidak disertai penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Evaluasi kewenangan dan reformasi Polri diperlukan segera.

08 Des 2024 18:23 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nina Susilo

JAKARTA, KOMPAS — Penembakan tanpa proses peradilan yang dilakukan oknum Polri terjadi berulang-ulang, sementara proses investigasi tak transparan. Masyarakat pun meminta kewenangan polisi menggunakan senjata api dievaluasi. Reformasi di tubuh kepolisian dinilai semakin mendesak.

Beberapa insiden penembakan oleh polisi mengakibatkan warga meninggal. Salah satu yang menyedot perhatian masyarakat adalah penembakan Gamma Rizkynata Oktadandy (17), siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang, pada 24 November lalu. Gamma, siswa berprestasi dan anggota Paskibraka, ditembak Aipda Robiq Zainudin dengan tuduhan anggota geng tawuran. Namun, tak ada bukti dan fakta yang menyebutkan Gamma terkait anggota geng tawuran. Hingga kini, sidang etik untuk Aipda Robiq belum digelar, apalagi proses pidananya.

”Selain belum ada sidang etik, proses pidananya juga belum berjalan dengan berbagai alasan seperti masih mengumpulkan bukti-bukti. Padahal, tak lama setelah kejadian, polisi sudah ke TKP (tempat kejadian perkara, olah TKP, serta mengambil rekaman CCTV,” tutur Ahmad Syamsudin Arief Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian secara daring, Minggu (8/12/2024).

Konferensi pers ini bertajuk Darurat Reformasi Polri: Membongkar Praktik Sewenang-wenang Penggunaan Senjata dan Extrajudicial Killing oleh Polisi.

Di tanggal yang sama dengan penembakan Gamma, 24 November, oknum anggota Brimob menembak seorang pria 45 tahun bernama Beni di Kabupaten Bangka. Beni dituduh mencuri buah sawit. Beni pun meninggal di tempat.

CCTV saat Aipda Robig melepaskan empat kali tembakan yang salah satunya menewaskan Gamma (17), di Semarang, dipaparkan jajaran Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, di hadapan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Kasus serupa terjadi di Bandar Lampung pada Maret lalu. Romadon, yang dituduh mencuri kendaraan bermotor, ditembak polisi di rumahnya, di depan anak-anak, istri, serta orangtuanya. Polisi beralasan, Romadon melakukan perlawanan. Sebaliknya, keluarga korban mengatakan, Romadon sedang memperbaiki sandal bersama kedua anaknya dan keluar ketika dipanggil orangtuanya.

Mengadu ke Propram Mabes Polri

LBH Bandar Lampung pada 2 April menerima pengaduan dari keluarga korban. Keluarga Romadon didampingi LBH Bandar Lampung sudah mengadukan proses penangkapan yang sewenang-wenang ini kepada Propam Mabes Polri serta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

”Dari Propam Mabes Polri, ada lima anggota Polri yang terbukti melanggar etik. Tapi, kejadian ini mengakibatkan trauma kepada anak-anak serta orangtua Romadon,” tutur Direktur LBH Bandar Lampung Suma Indra Jarwadi dalam acara sama.

Masalahnya, kata Indra, penembakan Romadon bukan insiden pertama. Pada 2022, LBH Bandar Lampung juga mendapatkan pengaduan serupa. Saat itu, Mursalin ditangkap polisi pukul 03.00 WIB tanpa perlawanan. ”Bahkan, keluarga berpesan supaya semua diproses secara hukum. Tapi, pukul 07.00 pagi, keluarga mendapat info bahwa Mursalin sudah meninggal,” tambah Indra.

Di Jakarta, menurut pengacara publik LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo, kejadian pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing/EJK) banyak terjadi. Sepanjang 2019-2020, LBH Jakarta mencatat 45 kasus dengan 54 orang meninggal di wilayah kerja Polda Metro Jaya.

”Alasan yang dominan digunakan adalah korban melawan. Titik tembak didominasi di dada,” kata Alif.

Siswa SMK Negeri 4 di depan karangan bunga ucapan duka meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang ditembak polisi beberapa hari lalu di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024). Dukungan serta simpati masyarakat dan warganet terus mengalir atas tragedi penembakan yang dilakukan anggota polisi hingga menyebabkan satu meninggal, dan dua mengalami luka-luka. Masyarakat menuntut peristiwa tersebut diungkap sesuai kebenaran dan faktanya. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 26-11-2024

EJK juga marak terjadi ketika perhelatan Asian Games 2018 dilangsungkan. Setidaknya, tambah Alif, 15 orang meninggal ditembak dan 41 orang lumpuh karena ditembak di kaki saat itu. Selain itu, masih ada 2.000 orang ditangkap secara sewenang-wenang.

Berbagai insiden ini, kata Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana, menunjukkan kesewenangan penggunaan senjata api oleh polisi. Oleh karena itu, evaluasi kewenangan ini perlu dievaluasi.

Quote

Pemerintah dan DPR yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran bisa memangkas anggaran pengadaan senjata Polri dan mengalihkannya untuk sektor yang lebih penting seperti pendidikan dan kesehatan.

Bahkan, kewenangan penanganan kasus oleh polisi perlu dievaluasi secara lebih luas. Sebab, kesewenangan bisa juga terjadi saat penggunaan gas air mata dalam penanganan yang berlebihan.

Aturan internal kepolisian

Sesungguhnya, aturan penggunaan senjata api sudah ada di internal kepolisian, seperti Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non-Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api. Selain itu juga Peraturan Kepala Polri Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Peraturan Kepala Polri Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM.

”Aturan main yang membatasi (kewenangan) ada, tapi tidak diimplementasikan, tidak ditegakkan,” kata Arif.

Akibatnya, terjadi impunitas luar biasa. Proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel pada penyalahgunaan kewenangan di kasus-kasus pembunuhan di luar proses hukum pun jauh panggang dari api.

Aktivis mahsiswa dan pelajar menggelar aksi solidaritas atas meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang ditembak polisi di depan Kantor Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (28/11/2024). Dukungan serta simpati masyarakat dan warganet terus mengalir atas tragedi penembakan yang dilakukan anggota polisi hingga menyebabkan satu meninggal, dan dua mengalami luka-luka. Masyarakat menuntut peristiwa tersebut diungkap sesuai kebenaran dan faktanya. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 28-11-2024

”Hal yang terjadi justru upaya menutupi kasus, menyalahkan korban, bahkan membuat stigma yang begitu kejam terhadap keluarga (seperti menuduh mereka (korban, sebagai) pelaku tawuran, (tersangka kasus) narkotika dan lain-lain sebagai upaya mengaburkan fakta dan melanggar prinsip praduga tak bersalah,” tutur Arif.

Deputi Koordinator Kontras Andi M Rezaldy menuturkan, masalah ini sudah akut dan menahun. Publik pun kecewa dengan kinerja kepolisian sehingga muncul tagar #satuharisatuoknum serta anggapan bahwa bila oknum kalau dikumpulkan bisa menjadi satu mabes (markas besar).

Oleh karena itu, kata Andi, tindakan perlu diambil dengan membongkar akar masalahnya. Negara perlu berperan dalam mengakhiri impunitas Polri serta mewujudkan reformasi di tubuh Polri.

Negara yang dimaksud adalah Presiden dan DPR. ”Penghukuman tidak melulu diberikan kepada anggota polisi yang melanggar HAM. Tapi pemerintah dan DPR yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran bisa memangkas anggaran pengadaan senjata Polri dan mengalihkannya untuk sektor yang lebih penting seperti pendidikan dan kesehatan, misalnya,” tutur Andi.

Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, aturan penangkapan yang diatur saat ini di Indonesia pun belum ideal. Sebab, keputusan penangkapan dan penahanan diambil oleh polisi sendiri.

Semestinya, ketika penyidik memutuskan untuk menangkap atau menahan tersangka, izin harus melalui institusi pengadilan. Oleh karena itu, penyidik harus mampu menjelaskan dan membuktikan alasan penangkapan.

<p>Deputi Direktur  Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati </p>

Penangkapan juga bisa dijadikan subyek atau obyek di pengadilan untuk memastikan orang yang ditangkap dalam kondisi baik. ”Fungsi ini ada di Habeas Corpus, 48 jam sejak seseorang ditangkap harus dihadapkan ke pengadilan, apakah penangkapan sudah sah dan (tersangka dalam) kondisi baik sehingga tindakan kekerasan bisa dicegah,” tutur Maidina.

Masalahnya, kata Maidina, konsep judicial scrutiny ini belum ada di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia. Oleh karena itu, keabsahan tindakan yang diambil penegak hukum menjadi sulit dijamin.

Namun, untuk mendorong Indonesia menjadi negara demokrasi dan Polri pun menjadi institusi yang demokratis, reformasi mendesak dilakukan. Tanpanya, insiden serupa bisa menimpa siapa pun warga di Indonesia.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nina Susilo
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase