Setiap UU adalah peta. Jika peta ini dibaca bersama peta-peta lain yang telah diketuk sebelumnya, gambar yang muncul bukan tentang profesionalitas, tapi konsolidasi.
14 Jun 2026 14:00 WIB · Artikel Opini
Kompas/Supriyanto
Ada sesuatu yang sedang terjadi di bawah permukaan hiruk pikuk politik kita, sesuatu yang tidak selalu tampak dalam debat di televisi, tidak terbaca dalam tajuk rencana, dan luput dari perhatian mereka yang sibuk mengurus elektoral 2029.
Institusi-institusi negara, satu per satu, sedang merentangkan sayapnya. Bukan dengan kegaduhan, justru dengan ketenangan legislatif yang terencana. Kita menyaksikan Maret 2025 Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 telah disahkan. Kita pun mendengar kabar, UU Kejaksaaan juga akan menyusul. Beberapa hari lalu giliran UU Polri tiba-tiba diketok palu dalam senyap.
Kita masih menunggu hingga 8 Juli 2026 saat UU itu masuk dalam lembaran negara. Masing-masing bergerak dalam logika yang serupa: perluas fungsi, naikkan batas usia, masuki ruang yang dulu bukan milikmu. Apabila kita melihatnya satu per satu, masing-masing tampak wajar. Namun, jika kita melihatnya bersama, ada sebuah pola yang kita saksikan, yaitu negara yang sedang didesain ulang dari dalam, melalui pasal demi pasal yang disetujui di ruang sidang di Senayan.
Dari beberapa perubahan seperti yang kita baca di media, UU Polri 2026 mengubah beberapa ketentuan dalam UU Polri 2002, menyentuh jabatan sipil yang boleh diisi Polri aktif, batas usia pensiun, transparansi pengawasan, kurikulum HAM, penguatan Kompolnas, dan masih banyak lagi. Sekali lagi, jika dibaca satu per satu secara terpisah, masing-masing terasa masuk akal. Namun, jika dibaca sebagai kesatuan dan diperhatikan apa yang dipilih untuk tidak diatur, gambarnya menjadi berbeda.
Yang paling menentukan adalah soal jabatan sipil. Putusan Mahkamah Konstitusi No 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas menetapkan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian jika ingin menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki sangkut paut atau keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Semangatnya jelas, mengembalikan batas antara aparat bersenjata dan birokrasi sipil.
Respons legislatif yang konstitusional seharusnya mengikuti semangat itu. Namun, yang terjadi sebaliknya. Dari kondisi semula nol lembaga yang boleh diisi Polri aktif tanpa menanggalkan seragam, UU ini melompat ke 17 kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional; Otoritas Jasa Keuangan; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebenarnya hal ini tidak mengejutkan karena sebelumnya ke-17 K/L ini sudah ada di Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025
Koneksi lembaga-lembaga ini dengan fungsi kepolisian bisa diperdebatkan panjang. Namun, perdebatan itu diredakan oleh satu frasa: ”sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian”, frasa elastis yang tidak didefinisikan secara limitatif di dalam UU, tetapi didelegasikan ke peraturan pemerintah (PP). PP, siapa pun tahu, jauh lebih mudah diubah tanpa sorotan publik, jauh lebih lentur di tangan eksekutif. Putusan MK yang dimaksudkan sebagai pagar dikonversi menjadi fondasi untuk bangunan yang lebih luas. Bukan karena kecerobohan. Karena perhitungan.
Ada ongkos yang jarang diperhitungkan dari pilihan ini dan ongkos itu tidak jatuh pada institusi, tetapi pada gagasan tentang apa itu kepolisian yang sesungguhnya. Tugas dan fungsi Polri dalam konstitusi kita sederhana dan tegas: melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Bukan mengelola sumber daya alam. Bukan mengawasi pasar keuangan. Bukan duduk di kursi-kursi strategis yang logika kerjanya berbeda sama sekali dari logika penegakan hukum.
Dua puluh empat tahun reformasi Polri dibangun di atas satu prinsip yang mahal harganya: bahwa Polri yang profesional harus tumbuh dari dalam, dari rekrutmen yang bersih, karier yang meritokratis, dan identitas institusi yang berakar pada kepercayaan warga. Ketika jabatan sipil strategis menjadi jalur karier alternatif bagi anggota aktif, yang runtuh bukan hanya prinsip pemisahan itu. Yang runtuh adalah seluruh rancang bangun profesionalisme yang sedang susah payah dibangun, patronase lintas institusi tumbuh subur, orientasi karier bergeser dari melayani ke menempatkan diri, dan Polri yang seharusnya semakin dalam berakar di masyarakat justru semakin jauh di atas struktur kekuasaan.
Satu hal lagi: rivalitas diam-diam antara TNI dan Polri, yang sudah menjadi rahasia umum dan terbaca gamblang oleh publik, yang kini mendapat panggung baru. Bukan di lapangan, melainkan di kursi-kursi birokrasi sipil yang sama-sama ingin mereka isi. Ongkos sosial-politiknya tidak terasa seketika. Namun, ia akan ditagih melalui konsekuensi jangka panjangnya dan siapa pun tahu, bunganya mahal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/11/a6589a4cd3b52cf26fff359b478a0b24-20260211_OPINI_Peradaban_Demokrasi_dan_Mimpi_Reformasi_Polri.jpg)
Di sinilah kita perlu naik ke ketinggian yang lebih jauh dari sekadar detail pasal. Studi kepolisian komparatif telah lama menegaskan satu hal yang kerap kita lupakan, polisi adalah cermin negara. Bukan instrumen netral yang kebetulan diberi seragam dan senjata, melainkan ekspresi paling jujur dari pilihan politik sebuah rezim, tentang siapa yang dilindungi, siapa yang dikendalikan, dan tatanan macam apa yang hendak dipertahankan. Ketika sebuah negara mengubah undang-undang kepolisiannya, ia tidak sekadar mengatur birokrasi. Ia sedang memberi tahu kepada kita sesuatu yang jauh lebih dalam tentang dirinya sendiri.
Apa yang sedang dicerminkan UU Polri 2026? Bahwa kita sedang bergerak menuju negara yang nyaman dengan aparat aktif mengelola energi, mengawasi keuangan, menguasai lahan. Ketika aparat aktif duduk di OJK, risiko keuangan akan didefinisikan dengan logika keamanan, bukan logika kepercayaan pasar. Ketika ia duduk di ESDM, kebijakan energi akan dibaca melalui lensa ancaman, bukan kebutuhan publik. Ini bukan soal niat buruk seseorang, ini soal bagaimana institusi membentuk cara berpikir, dan cara berpikir membentuk kebijakan.
Lebih jauh, kekuatan institusi kepolisian tidak hanya terletak pada tindakan represifnya yang kasatmata. Kekuatan terdalamnya terletak pada kemampuannya mendefinisikan apa yang disebut normal, apa yang disebut aman, dan siapa yang berhak berada di ruang mana. Inilah yang dalam tradisi pemikiran kritis disebut fabrikasi tatanan sosial: bukan dengan memaksa, melainkan dengan menormalisasi. Bukan dengan melarang, melainkan dengan mengisi ruang sampai tidak ada tempat tersisa untuk pertanyaan yang berbeda.
Dan, inilah puncak dari apa yang perlu kita pahami: kemunduran demokrasi kontemporer hampir tidak pernah terjadi melalui kudeta yang dramatis. Ia terjadi melalui akumulasi perubahan legal yang masing-masing tampak tidak mematikan, tetapi bersama-sama membangun arsitektur kekuasaan yang tak mudah dibongkar. Polanya selalu sama: gunakan lembaga demokratis yang sudah ada, bungkus setiap langkah dengan bahasa reformasi, pastikan tidak ada satu pun pasal yang cukup keras untuk memantik perlawanan besar.
UU Polri 2026 tidak lahir dalam ruang hampa, tepat setelah UU TNI No 3/2025 disahkan, dan keduanya perlu dibaca sebagai dua babak dalam drama yang sama. Keduanya memperluas jabatan sipil bagi aparat aktif. Keduanya menaikkan batas usia pensiun. Keduanya dilakukan dalam kurun waktu berdekatan. Polri melakukannya dengan bungkus yang lebih rapi, menyertakan pasal transparansi, kurikulum HAM, dan penguatan Kompolnas sebagai penyeimbang retoris yang membuat keseluruhan paket terlihat reformatif. Ketika dua institusi keamanan utama negara bergerak dalam pola yang sama secara bersamaan, kita tidak lagi bicara tentang kebetulan.
Penempatan perwira dan polisi aktif di jabatan sipil bukan sekadar kebijakan administratif. Ini adalah ”operasi” hegemoni karena ia menormalisasi kehadiran militer dan Polri dalam tata kelola sipil secara sistemik. Proses ini dianggap strategis karena perubahan struktural yang dilakukan tanpa konsensus demokratis sehingga terkesan hanya persoalan teknis-birokratis semata melalui legislasi dan regulasi. Dan, jika dibiarkan, lambat laun masyarakat menerima ini sebagai sebuah kelaziman. Bukan sebagai anomali demokratis. Sebuah proses yang jinak dan tidak menimbulkan kegaduhan.
Posisi struktural Polri sesungguhnya sudah lebih menguntungkan dari TNI, langsung di bawah Presiden, tanpa kementerian teknis yang mengawasi. Yang perlu dilakukan hanyalah mengonsolidasikan posisi itu. Tujuh belas lembaga itu bukan sekadar soal karier anggota yang mendekati pensiun, melainkan jangkauan yang sedang diperluas secara sistematis.
TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 lahir dari kesadaran kolektif yang mahal harganya: bahwa seragam dan kursi sipil tidak boleh berdampingan tanpa pertanggungjawaban penuh kepada publik. Dua puluh lima tahun kemudian, kita bergerak kembali ke arah yang sama, dengan narasi yang telah berganti: bukan dwifungsi, melainkan sinergi; bukan ekspansi, melainkan efisiensi koordinasi. Narasi yang lebih halus selalu lebih sulit dilawan.
Yang tidak tertulis dalam UU ini sama bermaknanya dengan yang tertulis. Tidak ada perlindungan bagi anggota Polri yang berani melaporkan penyimpangan institusinya sendiri. Tidak ada larangan dana non-APBN yang menutup celah konflik kepentingan. Tidak ada pemisahan fungsi penindakan etik dari Propam yang selama ini menjadi hakim atas dirinya sendiri. Ketidakhadiran ini bukan kekosongan yang kebetulan, melainkan pilihan. Setiap undang-undang adalah peta. Apabila peta ini dibaca bersama peta-peta lain yang telah diketuk sebelumnya, gambar yang muncul bukan tentang profesionalitas, bukan tentang modernisasi, melainkan tentang konsolidasi. Tentang siapa yang pada akhirnya memegang kendali atas ruang-ruang yang menentukan.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar pasal-pasal. Yang dipertaruhkan adalah watak republik ini. Ketika setiap institusi berlomba memperlebar dirinya, yang menyusut adalah ruang warga, ruang untuk bertanya, menolak, menggugat, dan menuntut pertanggungjawaban.
Kekuasaan yang paling berbahaya bukan yang memaksa kita tunduk. Melainkan yang membuat kita merasa sedang direformasi, padahal sedang diatur ulang. Yang membuat kita mengucapkan terima kasih atas pagar, yang sesungguhnya adalah sangkar. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita mencermati ini. Pertanyaannya adalah: apakah kita masih punya waktu untuk menjawabnya.
Jaleswari Pramodhawardani, Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (Lab45)
Penulis:
jaleswari pramodhawardaniEditor:
Johanes Waskita UtamaPenyelaras Bahasa:
Retma Wati