POLRI

Ketua DPR Puan Maharani Ungkap Alasan Pergantian Kapolri dari Listyo ke Suyudi

Ketua DPR Puan Maharani menyebut pergantian Kapolri dilakukan dengan hormat dan dilakukan tanpa ada masalah.

01 Okt 2026 13:43 WIB · Politik & Hukum

ANTARA FOTO

Oleh Hidayat Salam, Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Kamis (1/10/2026) berlangsung kilat dan tiba-tiba. Namun, Ketua DPR Puan Maharani menyebut pergantian Kapolri dilakukan dengan hormat dan dilakukan tanpa ada masalah.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR telah menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Polri untuk menggantikan Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Penggantian Kapolri ini berlangsung mendadak dan cepat.

Setelah memperoleh persetujuan DPR, menurut rencana, Presiden Prabowo Subianto akan langsung melantik Suyudi sebagai Kapolri, siang ini, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

(dari kiri ke kanan) Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa, Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Cucun Ahmad Syamsurijal menerima pertanyaan wartawan usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menanggapi anggapan proses yang terkesan terburu-buru itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, dalam proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR, tidak ditemukan adanya persoalan atau hambatan. Oleh karena itu, proses percepatan ke Rapat Paripurna DPR dapat dilakukan.

”Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan, ya, sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya, bisa saja itu segera dilakukan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Puan memastikan Presiden Prabowo Subianto memang hanya mengusulkan satu nama kandidat calon Kapolri kepada DPR, yakni Komjen Suyudi. ”Dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Puan.

Ia juga mengungkapkan alasan Listyo diganti. Menurut Puan, pergantian itu karena memang sudah waktunya.

Ia memastikan pencopotan Listyo dilakukan dengan terhormat dan tanpa ada masalah. ”Dengan terhormat karena memang sudah waktunya,” kata Puan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi hormat kepada anggota DPR usai mengikuti rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). DPR mengesahkan secara mufakat Rancangan Undang-Undang Polri menjadi undang-undang. Kompas/Hendra A Setyawan

Meski demikian, Puan menepis alasan pemberhentian Listyo sebagai Kapolri terkait dengan umur. ”Tidak, tidak ada,” ujarnya.

Ditanya lebih lanjut apakah Presiden Prabowo Subianto nantinya melakukan reshuffle kabinet dengan pergantian Kapolri, termasuk kemungkinan Listyo bergabung ke dalam Kabinet Merah Putih sebagai menteri, Puan mengaku tidak mengetahui. Hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden.

”Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada presiden karena itu hak prerogatif presiden,” kata Puan.

Listyo dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Jika mengacu pada regulasi terbaru UU Polri, usia pensiun perwira kepolisian adalah 60 tahun. Listyo yang lahir pada 5 Mei 1969 saat ini baru menginjak usia 57 tahun.

Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan hormat saat upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).

Artinya, berdasarkan batas usia pensiun, Listyo masih memiliki masa dinas sekitar tiga tahun lagi atau hingga 2029. Masa jabatan tersebut bahkan dapat diperpanjang selama satu tahun melalui ketentuan khusus dalam UU Polri yang membuka peluang perpanjangan usia pensiun jenderal sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Sementara itu, rumor pergantian Kapolri sebenarnya sudah beredar sejak awal Agustus 2026. Saat itu, tiba-tiba muncul isu terkait adanya pengiriman surat presiden (surpres) ke DPR. Namun, hal itu langsung dibantah oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Ia memastikan isu yang beredar mengenai surpres tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.

Bahkan, Listyo Sigit Prabowo juga sempat angkat bicara terkait isu adanya surat presiden ke DPR berisi penggantian dirinya sebagai Kapolri.

Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberi hormat saat Rapat Paripurna Ke-8 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). DPR menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/agr

Ketika mengikuti konferensi pers terkait stabilitas politik dan keamanan di Gedung Utama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (5/8/2026), Listyo menyerahkan sepenuhnya keputusan penggantian Kapolri kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyatakan isu tersebut tak akan mengganggu kinerja Polri.

Listyo menekankan posisi Kapolri sebagai aparatur negara yang siap menjalankan apa pun keputusan kepala negara. ”Itu, kan, prerogatif presiden. Jadi, ya, buat kita prajurit, kan, apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” ujar Listyo.

Rumor pergantian Kapolri itu juga bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, isu pergantian Kapolri pernah mencuat ketika demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang berujung ricuh dan memicu desakan publik agar Kapolri mundur.

Gelombang kritik dipicu tindakan represif aparat dan tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Terhadap hal itu, Listyo juga pernah merespons soal desakan agar dirinya mundur dari jabatan Kapolri terutama setelah peristiwa dilindasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan oleh kendaraan taktis Brimob, akhir Agustus lalu. Ia hanya menyatakan telah menyerahkan keputusan penggantiannya kepada Presiden Prabowo.

Pernyataan itu disampaikan Listyo setelah memenuhi panggilan Presiden Prabowo di kediaman pribadi presiden, kawasan Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025). ”Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri, itu hak prerogatif presiden. Kita prajurit kapan aja siap,” kata Listyo saat itu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam, Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul