Dalam ”dissenting opinion” itu, Hakim Soesilo menyatakan Ronald Tannur tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
21 Apr 2025 14:21 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Majelis Hakim Kasasi Soesilo mengaku pernah bertemu dengan terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar, pada sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam pertemuan itu, Zarof disebut meminta sesuatu kepada dirinya terkait dengan perkara kasasi Ronald Tannur. Meski demikian, Soesilo membantah pertemuan itu telah memengaruhinya dalam putusan kasasi Ronald Tannur.
Adapun alasannya melakukan pendapat berbeda atau dissenting opinion,yakni pada pokoknya Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Ia berpendapat, saksi-saksi di persidangan tidak bisa membuktikan hal yang didakwakan.
Hal itu disampaikan Hakim Agung Soesilo saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur dengan terdakwa Lisa Rachmat dan Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/4/2025). Lisa merupakan kuasa hukum Ronald Tannur saat membantunya terbebas dari hukuman. Sementara Zarof merupakan mantan pejabat di Mahkamah Agung yang mengurus suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari hukuman.
Selain Soesilo, jaksa penuntut umum juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Abdul Latif, pensiunan hakim ad hoc di Mahkamah Agung, dan Santi, selaku Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Administrasi Kependudukan Disdukcapil DKI Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/21/7362e60b-bf18-4748-946d-46e3085edd7f_jpg.jpg)
Para saksi itu diperiksa secara bergantian dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti. Rosihan didampingi hakim anggota Purwanto S Abdullah dan Sigit Herman Binaji.
Jaksa penuntut umum menanyakan terkait dugaan adanya pengaruh Zarof Ricar dalam dissenting opinion yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi Soesilo dalam perkara kasasi Ronald Tannur. Upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung itu dilakukan penuntut umum setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas. Adapun susunan majelis hakim kasasi, yakni Soesilo sebagai hakim ketua dan Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai hakim anggota. Dua hakim kasasi lainnya, yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo, menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Soesilo mengaku memang menyampaikan pendapat berbeda dalam putusan kasasi Ronald Tannur. Dalam dissenting opinion itu, ia menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Keputusan itu karena memang dari saksi-saksi persidangan tidak bisa menunjukkan bahwa Ronald Tannur bersalah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/21/be87d9a6-75fb-4a3c-9f00-6363a0720a74_jpg.jpg)
Pendapat berbeda itu dilakukan juga disebutnya bukan karena ada pengaruh dalam pertemuannya dengan Zarof Ricar ataupun sorotan publik terhadap kasus Ronald Tannur tersebut.
Sebelum putusan kasasi dibacakan, majelis hakim kasasi telah menggelar musyawarah pada 22 September 2024. Dalam musyawarah itu, majelis kasasi telah menjatuhkan putusan Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Meski demikian, Soesilo mengaku melakukan pendapat berbeda dalam putusan kasasi tersebut.
”Untuk saksi sendiri, bicara keyakinan saksi, itu tidak terbukti?” tanya jaksa.
”Iya,” jawab Soesilo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/21/d1f92ae9-9944-430b-8210-ed5038ed96f5_jpg.jpg)
Jaksa mengonfirmasi, apakah ketika melakukan pendapat berbeda dalam putusan kasasi Ronald Tannur itu karena telah bertemu Zarof Ricar di sebuah acara pengukuhan guru besar Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, pada 27 September 2024. Soesilo membantah hal tersebut.
Soesilo mengakui memang bertemu dengan Zarof Ricar di acara tersebut. Pertemuan itu dilakukan tanpa direncanakan karena memang ia diundang untuk hadir dalam acara pengukuhan guru besar tersebut.
”Jadi, ya tidak sengaja, jadi pas selesai salaman dengan profesor itu, terus saya di ruangan itu ketemu Pak Zarof, itu aja,” ucap Soesilo.
Soesilo menyatakan tidak ingat apa yang disampaikan oleh Zarof Ricar kepada dirinya yang berhubungan dengan perkara kasasi Ronald Tannur tersebut. Ia hanya ingat pernyataannya kepada Zarof Ricar saat itu.
Saya hanya ’ngomong gini’, kita lihat nanti, kita lihat faktanya, hukumnya bagaimana. Kalau memang terbukti, saya hukum. Kalau gak terbukti, saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik. Saya bilang ’gitu’ dan saya dengan nada keras. ’Gitu’ aja saya bilang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/21/08347991-c348-4960-99a8-cda97eadf0fb_jpg.jpg)
”Pada saat Zarof datang menghampiri saksi, kemudian ada penyampaian apa yang diinformasikan kepada saksi?” tanya jaksa.
”Terus terang saya gak ingat Pak, tetapi dari penyidik mengatakan katanya Pak Zarof ngomong masalah perkara. Saya hanya ngomong gini, kita lihat nanti, kita lihat faktanya, hukumnya bagaimana. Kalau memang terbukti, saya hukum. Kalau gak terbukti, saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik. Saya bilang gitu dan saya dengan nada keras. Gitu aja saya bilang,” tutur Soesilo.
Soesilo mengaku tidak ada penyampaian nominal uang yang disampaikan Zarof kepadanya dalam pertemuan itu. Ia juga tidak tahu terkait dengan swafoto dirinya bersama Zarof yang ternyata dikirim kepada Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
”Pada saat pertemuan itu, apakah saksi mendengar bahwa terdakwa bilang nominal atau apa?” tanya jaksa.
”Tidak pernah sama sekali,” jawab Soesilo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/21/05663219-952c-4c32-ac1c-dce2197c3924_jpg.jpg)
Soesilo juga mengaku tidak pernah berbicara perkara selain Ronald Tannur dengan Zarof Ricar. Baik pertemuan ketika Zarof Ricar masih menjabat di MA maupun ketika Zarof sudah pensiun atau purnatugas.
”Sebelum perkara Tannur, apakah terdakwa Zarof ini pernah meminta bantuan saksi terkait perkara yang lain? Apakah itu ditolong akhirnya atau saksi tolak?” kata jaksa.
”Ndak pernah,” kata Soesilo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/03/5dfc7c72-dc95-49dd-a74f-a68197dd6bc0_jpg.jpg)
Sementara itu, terdakwa Zarof tidak memberikan tanggapan atau sanggahan dari kesaksian Soesilo tersebut. Adapun terdakwa Lisa Rachmat mengaku tidak mengenal Soesilo.
Dalam perkara ini, Zarof Ricar bersama Lisa Rachmat didakwa melakukan pemufakatan jahat, perbantuan, dan percobaan menyuap Hakim Agung Soesilo yang menjadi ketua majelis kasasi Ronald Tannur.
Zarof berupaya memenuhi permintaan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mengondisikan putusan kasasi sehingga kliennya tetap bebas sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa disebut menyiapkan uang Rp 6 miliar dengan rincian Rp 5 miliar untuk majelis kasasi dan Rp 1 miliar untuk Zarof.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .