Kejagung menyangka Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta menerima suap Rp 60 miliar sebagai kompensasi atas pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor CPO.
13 Apr 2025 06:54 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta atau MAN ditangkap dan disangka menerima suap Rp 60 miliar dari pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO untuk tiga perusahaan besar. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diduga telah mengatur agar ketiga korporasi yang terseret perkara suap itu divonis lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum atau ontslag van alle rechtsvervolging. Arif Nuryanta kini ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka lain selain Arif Nuryanta ialah MS, AR, dan WG. MS dan AR merupakan pengacara dari para terdakwa yang tersangkut kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), sedangkan WG adalah panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Adapun kasus suap diduga berlangsung dalam penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
”Ini diduga berkaitan dengan perkara pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022 atas nama terdakwa korporasi,” kata Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/13/24c29893a133f94c5b529169edf8844a-20250412_235126.jpg)
Terdapat tiga grup perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya memperoleh putusan lepas yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Lewat putusan itu, para terdakwa korporasi dianggap terbukti melakukan hal-hal yang didakwakan, tetapi perbuatan itu dianggap bukan pidana.
Semula, dalam kasus ekspor CPO, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan pidana denda sebesar Rp 1 miliar untuk setiap terdakwa korporasi. Namun, tuntutan pidana tambahannya berbeda-beda. Permata Hijau Group dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 937,558 miliar, Wilmar Group Rp 11,88 triliun, sedangkan Musim Mas Group Rp 4,89 triliun.
Terkait dengan putusan lepas, jelas Qohar, tim penyidik menemukan fakta adanya upaya pemberian suap senilai Rp 60 miliar kepada MAN, selaku hakim yang menyidangkan kasus itu. Sosok pemberi suap ialah MS dan AR yang menjadi pengacara bagi para terdakwa korporasi.
Saat perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Arif Nuryanta merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Pengadilan Tipikor Jakarta berada di bawah PN Jakarta Pusat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/13/07628d54cb5a8fc9a5a8a3793a893d8d-VideoCapture_20250413_053208.jpg)
”Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara yang dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan ontslag (putusan lepas),” kata Qohar.
Uang suap, sebut Qohar, diberikan melalui WG, yang saat itu berstatus sebagai panitera di PN Jakarta Pusat. Kebetulan WG termasuk orang kepercayaan Arif Nuryanto. Setelah uang suap diterima, Arif Nuryanta menunjuk tiga majelis hakim yang memungkinkan dikeluarkannya putusan lepas tersebut.
”Apakah ketiga majelis hakim ini mendapatkan atau tidak, ini yang sedang kami dalami. Tetapi, yang pasti putusannya sesuai dengan yang diminta,” kata Qohar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/13/3dba9972c8e24a37aa925a8d5044db44-VideoCapture_20250413_053149.jpg)
Terlebih lagi, lanjut Qohar, majelis hakim lain yang memutus perkara itu juga sedang tidak berada di Jakarta. Untuk itu, timnya tengah menjemput para majelis hakim itu agar bisa segera dimintai keterangan.
Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan kendaraan. Di rumah WG, barang-barang yang disita, antara lain, ialah 40.000 dollar Singapura, 5.700 dollar AS, 200 Yuan, dan Rp 10,8 juta. Di dalam mobil WG ditemukan pula 3.400 dollar Singapura, 600 dollar AS, dan Rp 11,1 juta.
Lalu, dari rumah AR barang yang disita berwujud uang sebesar Rp 136,95 juta. Selain itu, terdapat empat mobil sebagai barang sitaan lainnya. Tiga mobil di antaranya tergolong mobil mewah, yakni Ferarri Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/07/31/60302972-483c-4d96-8fbe-8fc079abed8e.jpg)
Sitaan lain berupa tas milik Arif Nuryanta. Dalam tas itu terdapat amplop coklat berisi uang senilai 65.000 dollar Singapura, yang terdiri dari uang pecahan 1.000 dollar Singapura. Ada juga sebuah amplop berisi uang senilai 7.200 dollar AS, yang terdiri dari uang pecahan 100 dollar AS. Terdapat satu dompet hitam lainnya yang berisikan ratusan lembar uang yang terdiri dari pecahan dollar Singapura, rupiah, dan ringgit.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, kasus dugaan suap itu mencuat bermula dari pengembangan perkara lain terkait dengan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di PN Surabaya. Sewaktu memeriksa barang bukti elektronik, terendus indikasi pelanggaran yang mengarah pada kasus suap di PN Jakarta Pusat.
”Ketika penanganan perkara, di Surabaya, ada informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik,” kata Harli.
Penulis:
Nino Citra AnugrahantoEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .