Ketua PN Jaksel Terseret Kasus Suap, Bukti Mafia Peradilan Masih Merajalela?

Penangkapan Ketua PN Jaksel karena disangka menerima suap Rp 60 miliar tekait penanganan kasus korupsi ekspor CPO menambah panjang daftar hakim yang terlibat rasuah.

13 Apr 2025 20:39 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

Dunia peradilan kembali menjadi sorotan publik. Lagi-lagi, hakim yang semestinya bertugas menegakkan hukum dan keadilan justru terseret perkara rasuah. Modusnya pun hampir sama dengan perkara-perkara sebelumnya, mengatur penanganan perkara di pengadilan dengan imbalan sejumlah uang.  

Tidak tanggung-tanggung, kali ini hakim yang terseret kasus dugaan korupsi adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN. Arif ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan ditetapkan menjadi tersangka perkara dugaan suap untuk pengurusan kasus korupsi ekspor mintak sawit mentah atau CPO, Sabtu (12/4/2025).

Uang yang diduga diterima Arif mencapai Rp 60 miliar. Perkara korupsi ekspor CPO yang diduga diurus oleh Arif itu melibatkan tiga perusahaan besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiga perusahaan itu memperoleh putusan lepas dari tuntutan pidana atau ontslag van alle rechtsvervolging dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, 19 Maret.

”Ini diduga berkaitan dengan perkara pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022 atas nama terdakwa korporasi,” kata Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, Sabtu malam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri).

Saat perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Arif Nuryanta merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Pengadilan Tipikor Jakarta berada di bawah PN Jakarta Pusat.

Selain Arif Nuryanta, ada tiga tersangka lain, yakni Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakpus serta Marcella Santoso dan Aryanto yang merupakan kuasa hukum perusahaan yang tersangkut kasus korupsi ekspor CPO.

Uang suap untuk Arif, sebut Qohar, diberikan melalui Wahyu, yang saat itu berstatus sebagai panitera di PN Jakarta Pusat. Wahyu adalah orang kepercayaan Arif. Setelah uang suap diterima, Arif menunjuk tiga majelis hakim yang memungkinkan dikeluarkannya putusan lepas tersebut.

Penangkapan Arif dan Wahyu menambah panjang daftar kasus korupsi yang menjerat penegak hukum, utamanya hakim. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi dalam lembaga peradilan di Indonesia?

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, Minggu (13/4/2025), mengungkapkan, kasus yang menjerat Ketua PN Jaksel ini semakin menunjukkan masih adanya mental korup di institusi peradilan. Semakin panjangnya kasus-kasus korupsi yang melibatkan hakim itu juga menandakan korupsi di lembaga peradilan sulit untuk diberantas.

WG (rompi merah muda) berjalan keluar didampingi petugas dari Kejaksaan Agung, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. WG adalah panitera yang berperan memberikan uang suap dari pengacara kepada hakim untuk mengeluarkan putusan lepas, atau onslagt, dalam kasus ekspor CPO.

Herdiansyah bahkan menyebut mentalitas korup di lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) itu bukan lagi bersifat laten, tetapi sudah dilakukan secara terang-terangan dan terjadi di mana-mana.

Ia mencontohkan, sebelum peristiwa ditangkapnya Ketua PN Jakarta Selatan tersebut, pada Oktober 2024 Kejagung telah mengungkap kasus suap putusan bebas Ronald Tannur hingga mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Bahkan, Kejagung juga menangkap mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono yang diduga terlibat kasus suap putusan bebas Ronald Tannur.

Diketahui, persidangan terhadap terdakwa ketiga hakim vonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta kasus yang menjerat Zarof Ricar saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Quote

Ditangkapnya Ketua PN Jakarta Selatan itu menunjukkan bahwa mafia peradilan begitu kuat mencengkeram institusi-institusi penegak hukum, termasuk peradilan.

Sebelumnya, juga ada kasus ditangkapnya mantan Sekretaris MA Nurhadi (Maret 2021) dan mantan Sekjen MA Hasbi Hasan (April 2024) karena menerima suap dan gratifikasi serta menjadi perantara pengaturan perkara di lingkungan MA, pengadilan tingkat pertama, dan tingkat banding.

Bahkan hakim agung juga terlibat suap dan diberhentikan, seperti Hakim Agung Ahmad Yamani (November 2012) yang mengubah lama pemidanaan terhukum pengedar narkoba.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Hasbi Hasan menjadi terdakwa dugaan kasus suap pengurusan perkara di MA. Majelis hakim memvonis Hasbi Hasan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu majelis hakim juga mewajibkan Hasbi Hasan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun 8 bulan penjara. Kompas/Hendra A Setyawan

Lalu, Hakim Agung Sudrajat Dimyati yang terbukti menerima suap (Mei 2023) dan divonis Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Juga Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang divonis menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (Oktober 2024) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mafia peradilan

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menambahkan, ditangkapnya Ketua PN Jakarta Selatan itu menunjukkan bahwa mafia peradilan begitu kuat mencengkeram institusi-institusi penegak hukum, termasuk peradilan. Peristiwa ini juga dinilai hanya puncak gunung es sebab masih banyak mafia peradilan lain yang bergerak, beroperasi setiap harinya, di institusi-institusi peradilan.

”Ini saya pikir menunjukkan bahwa kasus-kasus yang telah terjadi itu tidak menimbulkan efek jera apa pun,” kata Zaenur.

Zaenur juga mendesak agar Kejaksaan Agung juga segera mengusut keterlibat majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, yang memberikan putusan ontslag (putusan lepas) dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO.

”Jadi, yang punya kewenangan terhadap putusan, yang membuat produk putusan, yaitu hakim. Nah, apakah hakim perkara-perkara tersebut ikut menikmati? Itu menjadi tugas penyidik untuk melakukan pengembangan, ya,” kata Zaenur.

Herdiansyah pun khawatir jika kasus suap hakim itu terus terjadi akan berimplikasi sangat besar terhadap sistem peradilan. Tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga dan sistem peradilan bisa terus tergerus.

Bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar meninggalkan ruangan setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (10/2/2025). Pengadilan Tipikof mulai menggelar sidang tiga pihak pelaku suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga terdakwa tersebut adalah bekas pejabat MA Zarof Ricar, ibu dari Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur yaitu Liza Rachmat. Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk menyuap majelis hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti. Mereka bertiga bersepakat menyuap majelis hakim sebesar Rp 5 miliar untuk vonis bebas yang diterima Ronald Tannur. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 10-2-2025

”Masyarakat tidak lagi percaya pada hakim dan semua perangkat-perangkat yang ada di dalam sistem peradilan, itu implikasi besarnya. Bahayanya kalau kemudian masyarakat turun kepercayaannya, tidak akan ada yang percaya dengan putusan-putusan hakim, misalnya,” katanya.

Sanksi berat

Karena itu, Herdiansyah berharap proses penegakan hukum mesti diperkuat. Ia meminta sanksi berat dijatuhkan terhadap para hakim yang terlibat, terutama yang melakukan tindak pidana korupsi. Sanksi berat itu bisa memberikan efek jera terhadap para hakim.

”Nah, selama ini, kan, hakim-hakim melakukan tindak pidana korupsi, itu cenderung hanya mendapatkan keputusan yang rendah. Jadi, kalau ingin kemudian kita membenahi sistem peradilan kita, memberikan efek jera agar orang lain atau hakim-hakim lain tidak melakukan hal serupa, maka mesti diperberat pada wilayah hukumnya atau sanksi yang diberikan. Harus lebih berat,” tuturnya.

Para hakim agung memasuki ruangan acara pembukaan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024 juga dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Sidang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Sunarto didampingi oleh pimpinan Mahkamah Agung lainnya serta para hakim agung dan hakim ad hoc. Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA merupakan wadah bagi MA untuk menyampaikan capaian kinerja selama setahun kepada publik. Kompas/Hendra A Setyawan

Selain efek jera, Herdiansyah juga mendorong agar ada perbaikan dari sistem perekrutan hakim. Menurut ia, perlu ada semacam alat untuk mengukur rekam jejak dan latar belakang seseorang agar bisa memastikan bahwa calon hakim itu memang punya integritas yang cukup dan memadai untuk menjadi hakim. Tak hanya itu, sektor pengawasannya juga harus segera dibenahi.

Sebab, selama ini ada kesan bahwa kalau ada kasus-kasus yang melibatkan hakim dan perangkat peradilan seolah-olah menjadi urusan internal MA belaka. ”Pengawasan di eksternal, terutama masyarakat sipil hanya akan bisa berjalan kalau sistem yang ada di dalam Mahkamah Agung itu lebih transparan dan terbuka. Data bisa lebih mudah didapatkan dan sebagainya. Hanya dengan cara demikian, maka pengawasan eksternal bisa dilakukan,” kata Herdiansyah.

Sementara itu, penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua PN Jaksel tersebut masih terus bergulir. Penyidik Kejagung juga akan memeriksa para hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi ekspor CPO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memastikan kasus ini masih akan berkembang. Pada Minggu (13/4/2025), dua hakim anggota dalam perkara itu, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, dalam jumpa pers, pada Sabtu (12/4/2025) malam.

Adapun Djuyamto yang merupakan hakim ketua dalam perkara korupsi korporasi tersebut mendatangi Kejagung pada Minggu dini hari. Namun, kedatangannya tidak diinfokan kepada penyidik sehingga yang bersangkutan tidak diperiksa sebagai saksi.

Meskipun demikian, kata Harli, penyidik telah mempersiapkan diri untuk meminta keterangan dari Djuyamto.

Secara terpisah, juru bicara MA, Yanto, menegaskan belum bisa memberikan komentar terkait kasus yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan. Ia mengaku masih berada di luar kota dan baru mendapatkan informasi penangkapan itu dari media massa. Ia menyebut Mahkamah Agung akan memberikan keterangan resmi pada Senin (13/4/2025).


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Anita Yossihara