Keputusan pemekaran wilayah ada di tangan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
24 Apr 2025 20:22 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah 341 usulan pemekaran wilayah disampaikan ke DPR. Meskipun memiliki semangat otonomi daerah, pembuatan wilayah baru ini perlu selektif dan hati-hati karena sebagian besar daerah hasil pemekaran sebelumnya berkinerja rendah.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin memaparkan 341 usulan pemekaran wilayah itu terdiri dari 42 usulan provinsi, 252 usulan kabupaten, 36 usulan kota, 6 usulan daerah istimewa, dan 5 usulan daerah otonomi khusus.
”Saat ini, semangat desentralisasi dengan upaya menghadirkan daerah otonom baru itu ternyata belum kendur. Masih terus saja aspirasi. Namun, kita belum bisa menindaklanjutinya karena memerlukan peraturan pemerintah,” kata Zulfikar.
Peraturan tersebut antara lain PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah. Kedua produk hukum ini seharusnya rampung pada 2016 atau dua tahun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/05/19/a230ca40-ae2e-4aec-b3ac-e6481e14dc15_jpg.jpg)
Oleh karena itu, Zulfikar mendorong rancangan kedua PP ini diselesaikan sehingga moratorium bisa dicabut. Lebih dari itu, PP yang disiapkan harus memperketat syarat pemekaran wilayah dan lebih jelas serta obyektif. Pengetatan dilakukan dengan pertimbangan sejumlah wilayah yang tidak berkembang maksimal setelah pemekaran.
Seperti dipaparkan Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, kinerja ratusan wilayah dinilai rendah setelah menjadi daerah otonom baru (DOB) dalam kurun 1999 sampai 2014. Penilaian ini dilakukan berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2021-2022 dari 181 kabupaten dan 34 kota.
Pada level kabupaten, sebanyak 101 kabupaten memiliki kinerja yang rendah dan 25 sangat rendah. Sementara itu, hanya 54 daerah memiliki kinerja sedang dan satu lainnya tidak menyerahkan LPPD.
Akmal memaparkan, sebanyak 20 persen DOB di tingkat kota berkinerja juga berkinerja rendah dan 12 persen lainnya berkinerja sangat rendah. Adapun 68 persen kota berkinerja sedang.
”Belum ada satu pun dari daerah-daerah ini yang mencapai kategori tinggi dan sangat tinggi dari daerah induknya. Ini fakta-fakta yang ditemui. Sementara itu, proses DOB di provinsi dan kota relatif cukup bagus walaupun dengan disparitas beragam,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Akmal, perlu adanya perumusan yang komprehensif dengan data yang akurat dalam pembuatan aturan terkait penataan daerah sebelum membuka kembali moratorium. Harapannya, norma-norma yang akan dirumuskan dari RPP dapat menghasilkan daerah-daerah yang bisa menjawab tujuan dari kebijakan penataan daerah.
Belum ada satu pun dari daerah-daerah ini yang mencapai kategori tinggi dan sangat tinggi dari daerah induknya. Ini fakta-fakta yang ditemui. Sementara itu, proses DOB di provinsi dan kota relatif cukup bagus walaupun dengan disparitas beragam.
Dalam rapat ini, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, juga mengingatkan problem pemekaran wilayah yang tidak maksimal selama ini. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah menetapkan aturan yang tegas dan ketat dalam pemekaran wilayah.
”Kalau tadi dilihat dari evaluasi Kemendagri, lebih kurang 70 persen DOB yang terbentuk selama 1999-2009 itu gagal mencapai tujuan pemekaran. Evaluasi Bappenas 2007 juga menyatakan mayoritas DOB gagal,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/23/b3543b93-af8d-4876-af33-a4a190eb7120.jpeg)
Bahkan, Heri juga menyinggung biaya yang besar dari sebuah pemekaran wilayah sehingga membebani anggaran pemerintah pusat. Dengan kondisi ini, pemekaran wilayah perlu memperhitungkan kemampuan ekonomi daerah.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer ke daerah melonjak tiga kali lipat dalam kurun 10 tahun, yakni sebesar Rp 54,31 triliun di tahun 1999 menjadi Rp 167 triliun (2009). Bahkan, pada 2025, anggaran DAU mencapai Rp 446 triliun.
”Saya pikir pembentukan penataan daerah ini mungkin bukan hanya berbicara terkait geografis, melainkan juga PAD (pendapatan asli daerah)-nya,” kata Heri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/31/6824661c-27a0-4c12-8e46-630290028afd.jpg)
Di samping perumusan yang matang, pencabutan moratorium juga menunggu keputusan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Posisi itu, kata Akmal, diemban oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, substansi dari RPP terkait Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah telah rampung. Kemendagri juga telah melakukan harmonisasi regulasi. Produk hukum ini tinggal menunggu pengesahan prosedural dan keputusan dari pimpinan.
”Pembukaan (moratorium) ini tergantung keputusan pimpinan yang dipimpin Wakil Presiden. Jadi, tunggu lah dulu, karena pasti Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah akan rapat lagi. Semua masukan dan pertimbangan akan dimasukkan dalam rapat itu,” kata Akmal.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan