Bisnis ini jangan menjadi bisnis liar tanpa aturan khusus terkait pelayanan pada masyarakat, mitra, serta tanggung jawabnya terhadap negara dalam bentuk pajak.
16 Mar 2025 11:00 WIB · Opini
Jelang hari raya Idul Fitri, berita terkait tunjangan hari raya (THR) mulai ramai di media, termasuk permintaan THR dari kelompok pengemudi angkutan daring kepada pemerintah. Bahkan, permintaan ini berkembang agar para pengemudi itu bisa diperlakukan sebagai pegawai dan memiliki upah minimum yang distandarkan.
Masalah angkutan daring sudah mulai mengemuka sejak 2015, dengan beroperasinya Gojek, Grab, dan Uber di Indonesia saat itu.
Pertentangan dengan angkutan umum yang ada pun terjadi karena angkutan daring dianggap mengambil pangsa pasar angkutan umum, khususnya angkutan umum perkotaan dan taksi.
Konflik sosial antara angkutan daring sepeda motor dan ojek pangkalan bahkan lebih mengerikan lagi. Di Bandung, misalnya, ada yang disebut zona merah, yang melarang angkutan daring untuk masuk, baik untuk menjemput maupun mengantarkan penumpang atau barang, termasuk pesanan makanan.
Penumpang harus turun di batas zona dan menggunakan ojek yang ada atau jalan. Untuk kiriman barang atau makanan, pemesan harus menjemput sendiri di perbatasan zona.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/11/5a0924dc1338ace8dceaef495eccbfc1-IMG_8033.jpeg)
Karena layanan angkutan daring adalah bentuk layanan transportasi, Kementerian Perhubungan diminta turun tangan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi. Sebagai amunisi kewenangan untuk menyelesaikan masalah, diterbitkan peraturan menteri perhubungan (permenhub), seperti Permenhub No 32/2016, Permenhub No 26/2017, Permenhub No 108/2017, Permenhub No 118/2018, dan terakhir diubah menjadi Permenhub No 17/2019.
Angkutan umum pun diberi label sebagai Angkutan Sewa Khusus untuk mendudukkan angkutan itu dalam sistem angkutan di Indonesia. Namun, dengan semua aturan yang ada ini, masalah angkutan daring tak juga terselesaikan.
Bahkan, dalam perjalanannya, masalah angkutan daring sudah berkembang ke mana-mana. Kementerian lain pun perlu ikut memikirkannya, bahkan kemungkinan harus mengambil kebijakan yang mungkin menjadi tidak sejalan dengan kebijakan dari kementerian lain.
Isu THR yang dituntut para pengemudi angkutan daring tidak diatur dalam permenhub karena bukan kewenangannya. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan juga tidak dapat memberi kebijakan terkait THR para pengemudi angkutan daring, karena angkutan daring dianggap sebagai layanan transportasi dan harusnya diwadahi di Kementerian Perhubungan.
Karena kesulitan penanganan secara komprehensif, Kementerian Perhubungan mengambil jalan pintas untuk mendefinisikan angkutan daring sebagai angkutan umum. Termasuk menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum, sehingga angkutan daring, termasuk ojek daring, dapat diatur sebagaimana layaknya pengaturan angkutan umum yang dilakukan Kementerian Perhubungan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/11/02343b284922c159a4a364421826457c-IMG_20250311_191708.jpg)
Namun, kebijakan ini menjadi kontraproduktif. Menetapkan sepeda motor sebagai angkutan umum akan menambah masalah baru terkait dengan keselamatan.
Angkutan umum adalah pelayanan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Menetapkan sepeda motor sebagai angkutan umum artinya pemerintah dengan sengaja memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tingkat risiko keselamatan yang rendah.
Kompleksitas permasalahan angkutan daring sebenarnya berasal dari sikap perusahaan aplikator angkutan daring di Indonesia. Di beberapa negara yang menerapkan angkutan daring, seperti Malaysia, Thailand, dan China, perusahaan angkutan daring ditetapkan sebagai perusahaan transportasi sehingga mereka dengan mudah diatur berdasarkan aturan terkait yang ada.
Berbeda dengan di Indonesia yang dari awal Gojek dan Grab sudah mendefinisikan sebagai perusahaan e-commerce. Bentuk perusahaan e-commerce, yang sekarang menjadi tren bisnis baru, adalah perusahaan virtual yang hampir tidak membutuhkan aset sendiri untuk melakukan usahanya. Di bidang perdagangan, perusahaan e-commerce membuat iklan jualan di mana barang-barang yang dijual diambil dari pedagang sebagai mitra mereka.
Pembeli membeli barang itu di platform yang sudah disediakan. Ada platform yang memungkinkan pembeli dan penjual dapat berinteraksi langsung seperti model marketplace, ada juga yang interaksinya dilakukan secara virtual dalam platform yang disediakan, seperti pada Tokopedia dan Blibli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/09/12/e618f974-d67b-4f34-9e92-6936f0f1885f.jpg)
Memperlakukan Gojek dan Grab dengan pendekatan perusahaan transportasi seperti perusahaan taksi Bluebird jelas tidak mungkin karena karakteristik keduanya berbeda. Kendaraan dan para pengemudi Gojek dan Grab bukan aset perusahaan seperti halnya di Bluebird.
Pengemudi angkutan daring adalah mitra yang kebutuhannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan e-commerce. Ikatan pengemudi dengan perusahaan e-commerce ada di aplikasi dan pada sejumlah uang dalam bentuk deposit dalam sistem keuangan perusahaan.
Jika mitra sudah tidak dibutuhkan, tinggal diputus di aplikasi dan deposit dikembalikan (setelah dipotong untuk administrasi). Jika mitra tidak memenuhi kinerja sebagaimana yang ditetapkan di dalam aplikasi, mitra dapat diputus dan perusahaan akan mencari mitra yang baru. Masuknya orang menjadi mitra dan pengemudi pun tidak ada paksaan dan perusahaan e-commerce pun tidak dapat memaksa.
Menetapkan sepeda motor sebagai angkutan umum akan menambah masalah baru terkait dengan keselamatan.
Hubungan mitra dan perusahaan e-commerce atau aplikator adalah hubungan tanpa paksaan dengan prinsip saling menguntungkan. Namun, dalam kenyataannya, kriteria menguntungkan itu berbeda, antara yang diharapkan mitra (pengemudi) dan yang didapatkan perusahaan (aplikator).
Bisnis e-commerce di Indonesia memang belum ada aturan yang jelas. Saat ini yang mengatur hanya Kementerian Komunikasi dan Digital, tetapi itu ternyata hanya masalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)-nya saja, khususnya terkait konten.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/04/e377d593-8078-4a79-96f2-a631f09a1795.jpg)
Tidak ada aturan yang terkait dengan hubungan mitra dan perusahaan, perlindungan mitra dan perusahaan, kewajiban pajak dari setiap transaksi e-commerce, dan sebagainya.
Terkait dengan berita-berita tentang keluhan para pengemudi angkutan daring, hanya ada dua pendekatan yang dapat dilakukan oleh pemerintah.
Revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang sekarang sedang didorong tidak akan dapat menyelesaikan masalah keluhan para pengemudi angkutan daring. UU LLAJ akan efektif menyelesaikan masalah jika Gojek dan Grab menjadi perusahaan transportasi seperti halnya Bluebird.
Ini jelas hampir tidak mungkin karena kedua perusahaan tersebut memang dari awal dibentuknya bukan untuk menjadi perusahaan transportasi.
Yang paling mungkin, jika ingin diselesaikan dengan UU LLAJ, adalah dengan meminta Gojek dan Grab serta yang lainnya untuk membuat perusahaan transportasi khusus dan menempatkan pengemudi dan kendaraannya sebagai aset perusahaan. Namun, ini juga bukan solusi mudah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/14/4008b3ee509ceb8dc493d952e304f56d-4.jpeg)
Solusi lainnya adalah bukan melalui UU LLAJ. Pemerintah dan DPR perlu membuat aturan yang lebih jelas dan rinci terkait dengan bisnis e-commerce.
Bisnis ini memang sebaiknya tidak menjadi bisnis liar yang tidak memiliki aturan khusus terkait pelayanan yang terjamin pada masyarakat, termasuk pada mitra, serta tanggung jawabnya terhadap negara (dalam bentuk pajak).
Namun, aturan yang dibuat jangan terlalu mengekang dan dapat mematikan bisnis e-commerce. Mitra membutuhkan bisnis e-commerce untuk memperluas pasarnya, masyarakat mendapat kemudahan dalam transaksi di e-commerce, dan bisnis e-commerce sendiri bentuk bisnis kreatif yang sekarang banyak digeluti oleh generasi muda.
Jika sudah ada UU yang dapat mengatur bisnis e-commerce, masalah angkutan daring bisa diselesaikan dengan cepat. Semoga dengan menempatkan permasalahan angkutan daring secara lebih proporsional, masalah kisruh angkutan daring ini dapat segera terselesaikan. Pengemudi angkutan daring pun dapat menempatkan kemitraan dalam angkutan daring sebagai pekerjaan yang menjanjikan untuk masa depannya.
Sony Sulaksono Wibowo, Pengajar Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung
Penulis:
Sony Sulaksono WibowoEditor:
Johanes Waskita Utama