KKP dan Ombudsman Investigasi Pemagaran di Laut Tangerang

Pemagaran laut sepanjang sekitar 30 kilometer yang membentang di 16 kecamatan itu merugikan nelayan dan merusak ekosistem.

09 Jan 2025 16:01 WIB · Ekonomi

Oleh Aguido Adri

JAKARTA, KOMPAS — Pagar bambu membentang sepanjang sekitar 30 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Ombudsman RI akan menyelidiki dugaan pelanggaran perizinan pemagaran bambu yang dinilai telah merugikan nelayan itu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kusdiantoro saat dikonfirmasi pada Kamis (9/1/2025) mengatakan, belum diketahui siapa pemilik atau pihak yang bertanggung jawab dan memerintahkan pemasangan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang itu.

Meski begitu, KKP akan turun ke lapangan dan menghentikan sementara pemagaran karena ada dugaan pelanggaran perizinan.

KKP juga akan mendalami persoalan pemasangan pagar bambu sepanjang sekitar 30 kilometer (km) yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji yang melintasi sepanjang 16 kecamatan.

Menurut Kusdiantoro, pemagaran laut itu mengindikasi adanya upaya oknum tertentu untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.

Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, serta merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

Ombudsman RI ketika investigasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada 5 Desember 2024.

Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua.

”Pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran,” ujar Kusdiantoro.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penataan Ruang Laut Suharyanto menegaskan pentingnya pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut. Pemberian sertifikat hak milik (SHM) di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945 karena mengancam hak masyarakat tradisional.

KKP telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat/tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

Ombudsman RI ketika investigasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada 5 Desember 2024.

Perusahaan besar

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengatakan, melihat skala dan panjangnya pagar laut, pemagaran itu diduga dilakukan oleh perusahan besar. Dugaan keterlibatan perusahan besar itu karena pemasangan pagar bambu pasti membutuhkan dana yang tidak sedikit.

”Pasti (perusahan besar). Ini sudah dilakukan sekitar lima bulan sepanjang 30 km. Kami juga belum mengetahui siapa. Dari kunjungan ke lokasi hanya ada pekerja. Saat ditanya, para pekerja ini tidak tahu terkait perizinan dan tidak tahu siapa. Katanya sudah ada terbit SHM,” ujar Hery saat dihubungi.

Dari informasi dan koordinasi Ombudsman dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, tidak ada rekomendasi atau izin dari camat ataupun dari desa terkait pemagaran laut di daerah itu. Pemagaran mencapai sekitar 30 km itu membentang di 16 kecamatan.

Adapun wilayah itu meliputi 3 desa di Kecamatan Kronjo, 3 desa di Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.

Pembangunan hunian bertingkat di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten, Minggu (10/1/2021). Berdasar data Real Estat Indonesia, di masa pandemi, pasar residensial ditopang segmen menengah-bawah. Sebanyak 86 persen dari omzet perumahan saat ini merupakan rumah seharga di bawah Rp 1,5 miliar per unit dan 14 persen untuk harga rumah di atas Rp 1,5 miliar.KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)10-01-2021

Struktur pagar laut terbuat dari bambu itu setinggi rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga diberi pemberat berupa karung berisi pasir. Kemudian di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu.

Dari temuan DKP Provinsi Banten itu pula, lanjut Hery, pihaknya akan ikut menginvestigasi pemagaran laut di Kabupaten Tangerang terkait perizinan dan keluarnya SHM. Penertiban SHM ini didahului analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Seharusnya penerbitan SHM di perairan Tangerang itu berada di ranah KKP melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, ruang laut masuk kewenangan KKP.

”Ini kenapa bisa langsung SHM. Kami akan investigasi dan sedang berlangsung. Info sementara ada dugaan keterlibatan aparatur desa. Bisa jadi apartur desa ini tidak memahami prosedur perizinan. Kami akan panggil semua pihak, termasuk ATR/BPR dan dinas terkait pertanahan di Banten,” kata Hery.

Nelayan menambatkan perahunya di Kampung Pelelangan, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (9/10/2022). Kawasan pesisir kumuh seluas 26,9 hektar ini perlahan bersalin jadi tertata dan bakal unjuk gigi dalam pertemuan dua tahunan Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA) pada 25-29 Oktober 2022. PEMSEA merupakan Organisasi Kemitraan Pengelolaan Laut dan Pesisir Negara di Asia Timur. Anggotanya 53 kota pesisir dari Jepang, Korea Selatan, China, Laos, Filipina, Singapura, Timor Leste, Vietnam, Malaysia, Kamboja, dan Indonesia. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 9-10-2022

Hery juga menegaskan, pihak ATR/BPR tidak bisa sembarangan menerbitkan SHM meski ada aturan dan merujuk Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.

Menurut Hery, jika merujuk perda tersebut, ada regulasi yang tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja. Di sini kemudian perlu ada koordinasi lintas kementerian ATR/BPR dan KKP dalam memahami dan merumuskan aturan sesuai dengan UU.

Dengan adanya pemasangan pagar laut, jika tidak segera ditangani, Hery khawatir akan muncul konflik di masyarakat, terutama di kalangan nelayan yang terdampak. Potensi konflik dan kerugian yang akan dialami nelayan harus dihindari.

”Dengan adanya pemagaran sepanjang 30 km itu, nelayan akan jauh memutar ketika hendak melaut. Tentu itu jauh dan nelayan artinya akan mengeluarkan uang bahan bakar lebih besar. Ini yang dikeluhkan nelayan. Lalu, dari ekosistem di perairan itu dengan pemasangan pagar sekitar 6 meter akan menghambat arus laut yang mengganggu habitat di dalamnya,” tutur Hery.


Kerabat Kerja

Penulis:

Aguido Adri
 | 

Editor:

Aris Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra