KKP Tunggu Pelaku Pemagaran Membongkar Pagar Laut di Tangerang

KKP masih mendalami siapa oknum yang memasang atau bertanggung jawab dalam aktivitas ilegal tersebut hingga 20 hari ke depan.

13 Jan 2025 17:26 WIB · Ekonomi

Oleh Aguido Adri

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikananan atau KKP masih menunggu pihak-pihak yang memasang pagar laut untuk membongkar sendiri pagar itu dalam rentang 20 hari ke depan. KKP masih menyelidiki siapa yang harus bertanggung jawab dalam pemagaran itu.

Hingga saat ini pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, belum dibongkar meski KKP sudah menyegel dan menghentikan aktivitas ilegal di jalur laut sepanjang 30,16 kilometer itu.

Humas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adipradana mengatakan, pihaknya masih mendalami siapa oknum yang memasang atau bertanggung jawab dalam aktivitas ilegal tersebut hingga 20 hari ke depan. Dalam rentang waktu itu, KKP juga meminta pihak-pihak terkait untuk membongkar sendiri pagar laut.

”Ini proses dan mekanisme yang harus kami jalankan karena itu aset orang atau kelompok. Jadi, kami berikan waktu untuk membongkar pagar laut itu. Secara paralel kami juga dalami (siapa pihak yang harus bertanggung jawab),” kata Adi saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Kru kapal melihat spanduk penyegelan pagar laut dari bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memerintahkan pembongkaran pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang terbuat dari bambu itu dibangun secara ilegal. Akibat dari pagar laut itu sejumlah nelayan merasakan dampaknya seperti sulitnya mendapatkan ikan karena ruang gerak yang terbatas. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 10-01-2025

KKP, lanjut Adi, juga menunggu pihak yang mengaku atau mengklaim aktivitas pemagaran laut di Kabupaten Tangerang dilakukan secara swadaya datang ke KKP.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin mengatakan, saat ini pihaknya bersama pihak terkait sedang menginvestigasi secara menyeluruh  terhadap kasus pemagaran laut. 

Langkah pembongkaran belum dilakukan karena memerlukan kajian teknis dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan keselamatan, dampak lingkungan, dan keberlanjutan ekosistem laut. 

Meski begitu, pihaknya sudah menyegel untuk memastikan aktivitas yang dinilai ilegal itu berlanjut dan proses hukum sedang berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

Pagar laut yang terbuat dari bambu membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memerintahkan pembongkaran pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang terbuat dari bambu itu dibangun secara ilegal. Akibat dari pagar laut itu sejumlah nelayan merasakan dampaknya seperti sulitnya mendapatkan ikan karena ruang gerak yang terbatas. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 10-01-2025

Selain itu, kata Doni, KKP juga harus memastikan semua prosedur hukum terpenuhi agar tindakan ini memiliki dasar kuat dan tidak melanggar aturan yang berlaku. KKP berkomitmen untuk segera menuntaskan hal ini demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

”Kami memahami perhatian publik terhadap isu ini. Namun, kami meminta semua pihak untuk bersabar agar penyelidikan dapat dilakukan secara tuntas dan profesional. Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat pesisir, menjaga kelestarian ekosistem laut, dan memastikan tidak ada tindakan yang melanggar hukum,” ujar Doni.

Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto, mengatakan, dari kasus pemagaran laut di Tangerang muncul narasi tandingan dari sekelompok orang yang mengarah pada dukungan pemagaran laut.

Kelompok itu menamakan diri Jaringan Rakyat Nasional (JRN) atau Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang yang mengaku sebagai pemilik sekaligus donatur pembangunan pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut.

infografik Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

Menurut Mulyanto, pengakuan itu dianggap janggal dan tidak percaya kebenarannya karena secara tujuan dan pendanaan sangat kontradiktif dengan kondisi di lapangan. Tujuan pemagaran laut yang dimaksudkan agar memudahkan nelayan tidak sesuai kenyataan.

Fakta di lapangan, pagar laut itu justru membuat rute melaut para nelayan makin jauh. Akibatnya, biaya operasional meningkat. Sementara pendapatan nelayan tidak bertambah. Nelayan justru mengalami kerugian besar mencapai sekitar Rp 8 milliar.

”Pernyataan nelayan pada umumnya, keberadaan pagar laut ini justru merugikan mereka yang membuat mereka harus memutar jauh saat melaut,” ucap Mulyanto.

Begitu pun klaim bahwa pembangunan pagar laut itu bertujuan sebagai pemecah ombak untuk menghindari abrasi pantai dinilai tak masuk akal. Menurut Mulyanto, pemecah ombak untuk mencegah abrasi seharusnya dibuat dari blok-blok beton tetrapod yang disusun seperti puzzle di pantai.

”Penjelasan bahwa pagar laut itu dibangun untuk memecah ombak sangat irasional. Pagar bambu itu lebih tepat sebagai patok atau batas proyek reklamasi,” kata Mulyanto.

Nelayan mengambil ikan dari jaring di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memerintahkan pembongkaran pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang terbuat dari bambu itu dibangun secara ilegal. Akibat dari pagar laut itu sejumlah nelayan merasakan dampaknya seperti sulitnya mendapatkan ikan karena ruang gerak yang terbatas. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 10-01-2025

Lalu, klaim bahwa pagar laut itu dibangun menggunakan dana swadaya nelayan juga dinilai aneh. Keanehan itu karena secara hitungan kasar bahan dan jasa membuat pagar laut sangat mahal, sekitar Rp 500.000 per meter. Jika dikalikan dengan 30 kilometer atau 30.000 meter, total dana paling yang harus dikeluarkan mencapai Rp 15 miliar.

”Mengeluarkan uang sebanyak itu untuk keperluan publik bukan kewajiban mereka. Itu hal yang sangat kontradiktif dengan kondisi ekonomi nelayan yang sangat memprihatinkan,” kata Mulyanto yang juga meminta pemerintah segera membuka terang dalang atau penanggung jawab pemagaran laut.

Hingga berita ini ditulis, JRP belum memberikan tanggapan terkait sikap mereka terhadap kasus pemagaran laut.







Kerabat Kerja

Penulis:

Aguido Adri
 | 

Editor:

Aris Prasetyo