Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Hasto Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengklaim kasus hukum yang menimpanya lebih banyak aspek politik yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum.

21 Mar 2025 14:06 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa kasus hukum yang menjeratnya lebih banyak bermuatan politik dibanding aspek hukum yang sesungguhnya. Dalam sidang eksepsi atas dakwaan dalang penyuapan pengurusan pergantian anggota DPR 2019-2024 yang juga menyeret bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, Hasto menilai hukum telah dijadikan alat untuk membenarkan kriminalisasi terhadap dirinya.

Dalam sidang tersebut, Hasto menekankan bahwa perannya sebagai Sekjen PDI Perjuangan adalah menyuarakan sikap politik partai terkait berbagai dinamika politik nasional dan internasional. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2025). Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Rios Rahmanto.

Hasto menyebut bahwa sikap kritisnya, termasuk penolakan terhadap kehadiran tim nasional Israel dalam Piala Dunia U-20 2023 serta kritik terhadap intervensi Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia kepala daerah dalam pilkada, telah mengundang ketidaksenangan dari pihak berkuasa.

”Bahwa kasus yang menimpa saya ini lebih banyak aspek politik yang menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum,” ujar Hasto.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto (tengah) menjawab pertanyaan jurnalis seusai mengikuti sidang perdana kasus yang menjerat dirinya terkait dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Dalam sidang perdana ini digelar dengan pembacaan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto. Jaksa KPK mendakwa dua perkara terhadap Hasto dalam kasus ini. Dakwaan pertama adalah upaya perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 terhadap tersangka Harun Masiku. Dakwaan kedua terlibat pemberian suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dengan memberikan uang sebesar Rp 400 juta dari jumlah total suap sekitar Rp 1,2 miliar. Dari pihak PDI-P memandang kasus yang ditujukan ke Hasto ini merupakan kriminalisasi dan bernuansa politis oleh aktor politik tertentu terkait pemecatan anggota kader PDI-P. PDI - P berkeyakinan bahwa status Hasto saat ini adalah tahanan politik, bukan tahanan yang seperti proses hukum dituduhkan kepadanya. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
14-3-2025

Menurut Hasto, sejak Agustus 2023, ia menerima berbagai bentuk intimidasi, dan intimidasi semakin intens setelah Pemilu 2024.

Ia juga mengklaim bahwa tekanan terhadap dirinya kian memuncak menjelang pemecatan kader partai yang memiliki pengaruh kuat dalam pemerintahan. Tak hanya itu, tekanan terhadap dirinya juga semakin meningkat setelah ia tampil dalam wawancara bersama Connie Rahakundini di kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored.

Menurut Hasto, setelah wawancara tersebut, sejumlah petinggi TNI dan Polri menginformasikan bahwa ia akan dijadikan tersangka jika terus bersikap kritis. Adapun dalam wawancara tersebut, Hasto menyampaikan kritik terhadap penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.

”Setelah wawancara tersebut, tekanan terhadap saya semakin meningkat, terlebih pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan. Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ujar Hasto.

Presiden Joko Widodo disambut Ketua DPP PDI Perjuangan Prananda Prabowo (kiri), didampingi Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) saat tiba di Rakernas II PDI Perjuangan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Rakernas II PDI Perjuangan bertemakan Desa Kuat, Indonesia Maju dan Berdaulat dengan sub tema Desa Taman Sari Kemajuan Nusantara. Rakernas diadakan secara luring dan daring yang diikuti berbagai unsur partai. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Hasto pun menuding bahwa selama ini kasus Harun Masiku terus digunakan sebagai alat penekan dirinya. ”Akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024, satu minggu setelah pemecatan para kader partai, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Hasto menilai tekanan yang dialaminya mirip dengan yang terjadi pada partai politik lain, yang berujung pada pergantian kepemimpinan melalui tekanan hukum.

Bantah terlibat

Dalam sidang eksepsi, Hasto juga membantah keterlibatannya dalam kasus suap Harun Masiku. Ia menegaskan bahwa dalam dua putusan pengadilan sebelumnya, tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan keterlibatan dirinya.

Hasto juga menyebut bahwa terpidana dalam kasus suap, Saeful Bahri, justru mengungkap bahwa Hasto pernah menegurnya keras ketika mengetahui bahwa ia meminta dana kepada Harun Masiku. Menurut Hasto, hal ini menjadi bukti bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan suap tersebut.

Surat daftar pencarian orang terbaru Harun Masiku yang dirilis KPK, Jumat (6/12/2024).

Selain itu, Hasto membantah tuduhan perintangan penyidikan yang didakwakan kepadanya. Ia menilai ada manipulasi fakta dalam dakwaan, terutama terkait perintah untuk merendam telepon genggam milik staf DPP PDI Perjuangan, Kusnadi.

”Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) Nurhasan pada 14 Januari 2025 dinyatakan bahwa yang memerintah untuk menenggelamkan telepon genggam bukanlah saya, melainkan dua orang yang bertubuh besar dan berambut cepak, mirip seperti anggota aparat,” jelasnya.

Hasto juga mengklaim bahwa terdapat ketidaksesuaian antara dakwaan dan fakta persidangan sebelumnya terkait dugaan penyuapan. Ia menyatakan bahwa Kusnadi, dalam BAP dan fakta persidangan sebelumnya, menyebut uang Rp 400 juta yang diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah adalah titipan dari Harun Masiku, bukan dari dirinya.

Ia menilai dakwaan tersebut telah membentuk opini publik yang merugikannya dan memperkuat dugaan bahwa ia dijadikan target kriminalisasi.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto hadir dalam sidang perdana kasus yang menjeratnya terkait dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Dalam sidang perdana ini digelar dengan pembacaan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto. Jaksa KPK mendakwa dua perkara terhadap Hasto dalam kasus ini. Dakwaan pertama adalah upaya perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 terhadap tersangka Harun Masiku. Dakwaan kedua terlibat pemberian suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dengan memberikan uang sebesar Rp 400 juta dari jumlah total suap sekitar Rp 1,2 miliar. Dari pihak PDI-P memandang kasus yang ditujukan ke Hasto ini merupakan kriminalisasi dan bernuansa politis oleh aktor politik tertentu terkait pemecatan anggota kader PDI-P. PDI - P berkeyakinan bahwa status Hasto saat ini adalah tahanan politik, bukan tahanan yang seperti proses hukum dituduhkan kepadanya. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
14-3-2025

Hasto meminta agar proses hukum yang menimpanya berjalan dengan adil dan berdasarkan fakta hukum yang ada. ”Dengan komitmen dan rekam jejak saya dalam menjaga demokrasi dan konstitusi, saya meminta agar kasus ini dilihat secara obyektif dan tidak dijadikan alat untuk membungkam sikap kritis,” katanya.

Batal demi hukum

Kepada majelis hakim, Hasto meminta agar nota keberatan atau eksepsi yang disampaikannya diterima dan dikabulkan seluruhnya dan agar surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Hasto juga meminta agar majelis hakim menyatakan agar pemeriksaan terhadap dirinya tidak dilanjutkan dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan dirinya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Hasto Kristiyanto telah merintangi proses penyidikan karena memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan telepon genggam sehingga proses hukum terhambat. Harun Masiku merupakan politisi PDI-P yang masuk dalam daftar pencarian orang setelah menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat tiba dalam sidang perdana kasus yang menjeratnya terkait dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Dalam sidang perdana ini digelar dengan pembacaan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto. Jaksa KPK mendakwa dua perkara terhadap Hasto dalam kasus ini. Dakwaan pertama adalah upaya perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 terhadap tersangka Harun Masiku. Dakwaan kedua terlibat pemberian suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dengan memberikan uang sebesar Rp 400 juta dari jumlah total suap sekitar Rp 1,2 miliar. Dari pihak PDI-P memandang kasus yang ditujukan ke Hasto ini merupakan kriminalisasi dan bernuansa politis oleh aktor politik tertentu terkait pemecatan anggota kader PDI-P. PDI - P berkeyakinan bahwa status Hasto saat ini adalah tahanan politik, bukan tahanan yang seperti proses hukum dituduhkan kepadanya. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
14-3-2025

Selain itu, Hasto didakwa memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP guna mengantisipasi pemanggilan KPK. ”Yang dilakukan terdakwa (Hasto) dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK,” kata jaksa saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Jaksa penuntut umum juga mendakwa Hasto sebagai dalang penyuapan pengurusan anggota DPR 2019-2024 yang juga menyeret bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan. Menurut jaksa, penyuapan dilakukan Hasto bersama-sama dengan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku.

 

 

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro