Penerapan nihil kendaraan kelebihan muatan saat ini tidak semudah membalikkan telapak tangan karena berisiko mengganggu daya saing industri hingga memicu inflasi.
17 Des 2024 20:15 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT kerap menemukan adanya operasional truk pada proyek pemerintah yang melebihi dimensi dan kapasitas. Kondisi ini ironis mengingat pemerintah gencar menertibkan kendaraan kelebihan muatan yang kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas hingga kerusakan jalan.
Dalam konferensi pers capaian kinerja KNKT sepanjang 2024 di Jakarta, Selasa (17/12/2024), Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan masih terdapat sejumlah proyek negara yang kedapatan menggunakan truk yang melebihi dimensi dan kapasitas (overdimension overload/ODOL).
”Kami telah mengimbau agar agar pemerintah dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mulai mendisiplinkan diri dan memberi contoh dengan tidak lagi menggunakan truk ODOL dan memenuhi semua persyaratan (administrasi),” ujar Soerjanto.
Soerjanto menyadari bahwa penerapan nihil kendaraan ODOL tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penghentian operasi truk ODOL secara mendadak berpotensi menciptakan masalah baru di dalam negeri, seperti inflasi dan kemacetan.
Namun, di sisi lain, berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang kecelakaan yang sering terjadi. Kendaraan kelebihan muatan menjadi penyebab 349 kecelakaan dalam kurun lima tahun terakhir. Rinciannya, 107 kasus pada 2017; 82 kasus pada 2018; 90 kasus pada 2019; 20 kasus pada 2020; dan 50 kasus pada 2021.
Adapun sepanjang 2024, KNKT menginvestigasi enam kecelakaan pada moda lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Salah satu kejadian tersebut adalah kecelakaan beruntun di Km 92 Jalan Tol Cipularang, Jawa Barat, yang melibatkan truk trailer dengan kelebihan muatan hingga 18 persen.
Oleh karena itu, menurut Soerjanto, perlu ada upaya komprehensif untuk mengurai persoalan hingga ke bagian hulu, yakni sampai ke pengguna jasa angkutan barang. ”Karena itu, semua aspek dalam penghentian truk ODOL harus dikaji secara komprehensif,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/14/11cd7e73-8259-4a0b-901f-99650fc8c026_jpg.jpg)
Penyelesaian ODOL, lanjut Soerjanto, tak dapat dilakukan hanya melalui program atau kebijakan Kementerian Perhubungan, melainkan harus turut melibatkan kementerian lain. Sebagai contoh, Kementerian Perindustrian juga perlu menyiapkan kebijakan atau skema yang membuat saat nihil kendaraan ODOL diterapkan, barang industri bisa tetap murah.
Kemudian, Kementerian Perdagangan juga perlu mengupayakan penerapan nihil kendaraan ODOL tidak memengaruhi daya saing dari produk-produk hasil industri. Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan perlu memikirkan juga stimulus untuk mengatasi potensi inflasi ketika nihil kendaraan ODOL telah benar-benar diterapkan.
Selain kementerian yang telah disebutkan, menertibkan kendaraan kelebihan muatan juga perlu melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai pelaksana pembangunan, serta Kepolisian RI selaku aparat penegak hukum.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/01/12/76d86df6-77e6-4645-8813-6531e54b6a62_jpg.jpg)
Sementara itu, Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto menyebutkan, laju angkutan barang dengan muatan berlebih yang juga melebihi ukuran standar yang diizinkan mengurangi kemantapan dari kualitas jalan tol.
”Daya rusak (truk ODOL) besar sekali. Kami sangat mengharapkan pemerintah bisa menemukan jalan keluar, sehingga biaya perawatan jalan tol bisa efisien,” ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebutkan, perlu ada pembenahan menyeluruh dari bisnis angkutan truk. Lini bisnis ini perlu dijalankan secara lebih profesional dengan sistem manajemen keselamatan serta hubungan industrial yang optimal.
”Untuk itu, proses perekrutan pengemudi juga dilakukan dengan benar. Kompetensi, batasan jam kerja, dan pendapatan minimal juga jadi syarat mutlak,” ujarnya.
Dalam tata kelola angkutan logistik di Indonesia, sedikitnya ada 12 kementerian/lembaga yang terlibat. Beberapa di antaranya Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan perlu menyusun regulasi yang mengatur upah standar minimum bagi para pengemudi. Berbarengan dengan pendidikan formal para sopir, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di jalan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/30/8d643e5b-5a77-496f-98f4-5100247af44f_png.png)
Sejak 2017, Djoko melanjutkan, Kementerian Perhubungan telah mulai membenahi persoalan ODOL, tetapi gagal karena penolakan Kemenperin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) lantaran kekhawatiran naiknya inflasi. Isu ini hanya dapat dituntaskan oleh ketegasan presiden.Selain persoalan kelebihan muatan, KNKT mencatat masalah kegagalan pengereman moda kendaraan pengangkut barang masih kerap terjadi akibat tidak adanya regulasi wajib untuk perawatan rem secara preventif.
Jam kerja dan istirahat pengemudi yang belum diatur secara jelas juga menambah risiko kelelahan yang memicu kecelakaan.
Selain itu, Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 85 Tahun 2018 belum sepenuhnya diterapkan.
”Jam kerja dan istirahat pengemudi yang belum diatur secara jelas juga menambah risiko kelelahan yang memicu kecelakaan. Di sisi infrastruktur, ketiadaan jalur penghentian darurat yang layak dan kurangnya fasilitas jalan menjadi masalah yang harus segera diatasi,” tutur Soerjanto.
KNKT merekomendasikan peningkatan pengawasan terhadap operator angkutan orang dan barang, revisi regulasi, dan perbaikan fasilitas jalan untuk mengurangi risiko kecelakaan di masa mendatang. Selain itu, KNKT juga menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin dan berkala bagi pengemudi, yang diharapkan dapat difasilitasi oleh BPJS Kesehatan.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Aris PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase