Koalisi Masyarakat Sipil kembali mendesak Presiden dan DPR menghentikan pembahasan RKUHAP. Masih banyak substansi bermasalah dalam draf terakhir, 13 November 2025.
16 Nov 2025 17:56 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Rendy
JAKARTA, KOMPAS – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghentikan pembahasan Rancangan KUHAP dan tidak mengesahkannya pada Selasa (18/11/2025) depan.
Draf Rancangan KUHAP (RKUHAP) dinilai masih memuat substansi pasal yang bermasalah yang belum menjamin pemenuhan dan perlindungan hak warga negara. Sebaliknya, ditengarai justru banyak mengakomodasi kepentingan aparat penegak hukum tertentu.
Selain itu, koalisi juga mendesak agar DPR segera membuka dan memublikasikan informasi resmi draf RKUHAP terakhir hasil pembahasan selama ini, khususnya hasil Panitia Kerja RKUHAP per 13 November 2025 lalu.
”Kami mendesak Presiden untuk menarik draf RKUHAP agar tidak dilanjutkan ke pembahasan tingkat dua dalam sidang paripurna DPR RI demi perbaikan sistem hukum acara penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan kedepankan prinsip peradilan yang jujur, adil, dan inklusif,” ujar Arif Maulana, aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mewakili koalisi membacakan somasi terbuka dalam konferensi pers yang dibagikan melalui video secara daring, Minggu (16/11/2025).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/09/15/44dfad6d-78f7-4f64-8092-1face17a6aaf.jpg)
”Juga memastikan jaminan penghormatan HAM dan perlindungan warga negara (pada RKUHAP), bukan disusun untuk melindungi kepentingan kekuasaan, atau kepentingan institusi penegak hukum serta aparat penegak hukum atau yang lainnya,” ujar Arif Maulana menambahkan.
Pemerintah dan Panja Komisi III DPR telah menyepakati draf RKUHAP dalam persetujuan tingkat 1 pada 13 November lalu. Menurut rencana, pengambilan keputusan tingkat II akan dilakukan dalam sidang paripurna DPR terdekat atau pada Selasa depan.
Draf terakhir, berdasarkan penelusuran Koalisi yang mengikuti dua hari pembahasan melalui kanal Youtube DPR selama dua hari (12-13 November), masih belum mengadopsi mekanisme pengawasan dan penyeimbangan kekuasaan.
Menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari, substansi draf RKUHAP yang disepakati pemerintah dan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna DPR tidak berubah dari draf bulan Juli 2025 yang mendapat penolakan publik secara luas.
Draf terakhir, berdasarkan penelusuran Koalisi yang mengikuti dua hari pembahasan melalui kanal Youtube DPR selama dua hari (12-13 November), masih belum mengadopsi mekanisme pengawasan dan penyeimbangan kekuasaan (check and balances) dan pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) antarpenegak hukum. Misalnya, belum ada pengaturan mengenai habeas corpus atau seseorang yang ditahan atau ditangkap harus dihadapkan kepada hakim.
"Judicial scrutiny tidak dibahas sama sekali dalam dua hari itu,” kata Iftitahsari atau biasa disapa Tita.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/13/92542fac752d7f34acb9ce8a94ac8f2e-20251113ronC.jpg)
Problem lain, menurut dia, RKUHAP juga mengatur upaya paksa lain seperti penyadapan, tetapi menyerahkan pengaturan lanjutannya kepada undang-undang yang hingga saat ini belum terbentuk. ”Jadi, kita tidak tahu nanti penyidik ketika RKUHAP disahkan akan seperti apa melaksanakan penyadapan dan akan terbatas seperti apa pelaksanaannya. Kita juga tidak tahu karena konstruksi di dalam RKUHAP masih bermasalah. Ini problem dari Juli yang sudah kita suarakan,” kata Tita.
Hal-hal lainnya yang masih dianggap perlu dibahas ulang oleh Koalisi adalah terkait dengan mekanisme restorative justice atau penerapan keadilan restorative di tingkat penyelidikan, metode investigasi dan penyidikan yang harusnya baru dilakukan ketika sudah didapati ada tindak pidana (penyidikan), tetapi dapat digunakan di tingkat penyelidikan sehingga rentan dilakukan untuk menjebak warga.
”Masih banyak celah atau pasal yang berpotensi digunakan untuk abuse (sewenang-wenang),” kata Tita.
Senada dengan Tita, Arief pun meminta pemerintah dan DPR untuk merombak ulang substansi draf RKUHAP dan melakukan pembahasan ulang. Perombakan itu dimaksudkan untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme checks and balances penegakan hukum pidana sebagaimana diusulkan koalisi dalam draf tandingan yang sudah disampaikan ke DPR dan pemerintah.
”Jangan gunakan alasan yang tidak berdasarkan hukum dan menyesatkan publik seperti untuk mengejar keberlakuan KUHP baru dengan memburu-buru pengesahan RKUHAP yang masih sangat bermasalah,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/02/8332676995763d7174baf47e97ae311b-MYE_2080.jpg)
Tita juga mengungkapkan kekhawatirannya apabila RKUHAP tersebut betul-betul disahkan menjadi undang-undang. Sebab, hanya tersisa waktu 1,5 bulan untuk polisi, jaksa, hakim, dan petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia untuk mempersiapkan diri menerapkan KUHAP baru. Sebab, menurut rencana, KUHAP baru dan KUHP akan diberlakukan bersamaan mulai 2 Januari 2026.
”Kita lihat akan cukup banyak ketidakberaturan terjadi karena enggak bisa dipastikan bagaimana RKUHAP itu dijalankan,” kata Tita.
Tita khawatir, ketika penegak hukum harus melaksanakan KUHAP baru, aturan pelaksana atau aturan implementasi belum terbentuk.
RKUHAP memerlukan 10 aturan pelaksana dalam penerapannya yang paling lama harus dibuat satu tahun sejak regulasi tersebut disahkan. Tita khawatir, ketika penegak hukum harus melaksanakan KUHAP baru, aturan pelaksana atau aturan implementasi belum terbentuk. Padahal, KUHAP mengatur tentang prosedur beracara dalam perkara pidana, bukan aturan mengenai materi pidana/KUHP.
”Tentu ini akan jadi kendala serius juga untuk aparat penegak hukum di bawah (di seluruh daerah). Jadi, ada masalah soal kesiapan pemberlakuan ketentuan ini. Kita minta hati-hati dan minta pemerintah mempertimbangkan ulang. Karena akan ada gap (kesenjangan) kalau langsung diberlakukan dalam waktu yang cukup singkat dan belum ada aturan implementasi yang akhirnya menimbulkan kebingungan di tingkat praktik nanti,” kata Tita.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase