Beredar Wacana Kocok Ulang Hakim dan Panitera di Seluruh PN Jakarta

Mahkamah Agung sedang menggodok promosi mutasi hakim. Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki kondisi pengadilan.

22 Apr 2025 20:08 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung perlu melakukan ”kocok ulang” semua hakim, termasuk ketua pengadilan dan panitera yang bertugas di Jakarta. Hal ini penting sebagai upaya konkret pembenahan serius di lingkungan pengadilan, setelah tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Beredar informasi bahwa pimpinan MA tengah menggodok dan memperbaiki pola promosi mutasi untuk semua ketua pengadilan negeri kelas IA khusus. Sebab, sorotan publik terhadap kondisi di PN Kelas IA Khusus tak hanya terjadi di PN Jakarta Pusat, tetapi juga pengadilan-pengadilan lain, yaitu PN Medan, PN Makassar, PN Surabaya dan lainnya.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial Suharto secara tidak langsung membenarkan bahwa saat ini tengah ada proses promosi mutasi untuk hakim. Kompas menanyakan apakah pimpinan MA tengah menyiapkan promosi mutasi untuk hakim dan panitera di seluruh PN Jakarta dalam rangka bersih-bersih setelah penangkapan Ketua PN Jaksel.

Terhadap pertanyaan itu, Selasa (22/4/2025), Suharto mengatakan, ”Tunggu Badilum (Badan Peradilan Umum). Info nantinya akan di-upload jika selesai. Sabar dulu.”

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting

Informasi kocok ulang hakim di sejumlah PN ini direspons positif oleh kalangan praktisi hukum.

”Kalau benar (kocok ulang) berani dieksekusi oleh MA, itu bisa jadi salah satu langkah pembenahan serius. Tapi hal itu juga harus diikuti dengan seleksi ketat dan berkualitas untuk yang akan masuk (Jakarta),” kata praktisi hukum Miko Ginting di Jakarta.

Miko mengaku mendapatkan informasi mengenai promosi mutasi untuk Ketua PN Kelas IA khusus. Namun, apabila langkah radikal seperti kocok ulang komposisi hakim dan panitera yang bertugas di semua PN di Jakarta dilakukan, ia mendukung kebijakan tersebut.

”Cuma supply (hakim dan panitera) yang baru mesti kenceng juga seleksinya,” tambahnya. Ia khawatir, apabila orang-orang yang masuk ke PN di Jakarta tidak dilakukan seleksi secara ketat, langkah tersebut menjadi sia-sia karena tidak bisa memutus persoalan.

Kasus suap hakim

Pada 11 April 2025 lalu, Kejaksaan Agung menangkap Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto atas dugaan suap senilai Rp 60 miliar terkait dengan pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau CPO yang melibatkan tiga Perusahaan besar. Arif yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat diduga mengatur agar ketiga korporasi tersebut divonis lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging.

Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani kasus tersebut sebagai tersangka dan menahannya. Mereka adalah Djuyamto selaku ketua majelis serta Ali Muhtarom dan Agam Syarif selaku hakim anggota.

Selain itu, ada pula Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dan dua advokat yang mewakili perusahaan yakni Marcella Santoso dan Aryanto. Hingga kini, Kejagung masih mengembangkan perkara tersebut dan menetapkan tersangka baru untuk perkara terkait.

Quote

Kalau benar (kocok ulang) berani dieksekusi oleh MA, maka itu bisa jadi salah satu langkah pembenahan serius. Tapi hal itu juga harus juga diikuti dengan seleksi ketat dan berkualitas untuk yang akan masuk (Jakarta).

Tangkapan layar laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) siang.

Rekam jejak

Seleksi bagi hakim dan panitera yang akan bertugas di Jakarta, menurut Miko, bisa dilakukan dengan cara membuka pendaftaran atau open bidding. Siapa saja yang berminat dan sudah memenuhi syarat administratif dapat mengikuti proses seleksi. Namun, dapat juga MA melakukan talent scouting atau pencarian calon dengan mendasarkan diri pada data-data rekam jejak yang sudah dimiliki oleh MA.

”Atau bisa juga kombinasi keduanya,” ujarnya.

Yang pasti, ia berharap MA menggunakan data pengawasan yang sudah dimiliki Badan Pengawasan MA dalam pencarian hakim-hakim dan pegawai bersih untuk mengisi posisi strategis di PN di wilayah Jakarta.

”Karena kalau ada sorotan buat rekam jejak negatif, idealnya ada juga pool untuk rekam jejak positif,” ujarnya.

Boyamin Saiman Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia

Secara terpisah, Koordinator Masyarakati Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta MA untuk membuka diri terhadap Komisi Yudisial yang oleh konstitusi mendapatkan amanat untuk melakukan pengawasan eksternal terhadap hakim. MA sebaiknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan pengawasan tersebut ke KY mengingat pengawasan internal yang dilakukan selama ini kurang efektif.

Badan Pengawasan MA, menurut Boyamin, kurang berani menindak hakim-hakim yang masih merupakan ”anak didik” dari hakim agung atau petinggi-petinggi di MA. Selain itu, KY juga perlu dilibatkan kembali dalam perekrutan calon hakim, tak hanya calon hakim agung.

Awalnya, KY diberi kewenangan oleh undang-undang dalam perekrutan hakim. Namun, ketentuan tersebut kemudian diuji ke Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan. Kewenangan KY untuk terlibat dalam seleksi calon hakim dibatalkan.

Padahal, menurut Boyamin, keterlibatan KY dalam menyeleksi orang-orang yang menduduki jabatan hakim. Ia juga mengusulkan agar KY diberi kewenangan untuk menilai putusan hakim. Penilaian itu digunakan dalam menentukan promosi mutasi hakim.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul