Perlu ada sinkronisasi terhadap aturan yang sesuai dengan kewenangan setiap lembaga agar tidak terjadi kerancuan.
17 Mar 2025 06:00 WIB · Opini
Banyak peristiwa mengejutkan terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini.
Salah satunya, keberhasilan Kejaksaan Agung dalam membongkar kejahatan besar di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang berlanjut dengan ditemukannya uang tunai hampir Rp 1 triliun yang melibatkan oknum pejabat tinggi Mahkamah Agung.
Namun, hal ini tak lantas menjadi suatu ketentuan bahwa jaksa bisa menangani perkara pidana sendiri, termasuk penyelidikan dan penyidikan, yang uniknya jaksa berperan sekaligus sebagai penuntut.
Dalam kasus ini terlihat dengan jelas bahwa telah terjadi tumpang tindih (overlap) kewenangan dari setiap lembaga, baik kepolisian maupun kejaksaan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/20/23ecc3face506b7cd77db92e46a4c34a-WhatsApp_Image_2025_01_17_at_17.21.53.jpeg)
Pasal 1 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) menyebutkan, kepolisianlah yang diberi wewenang khusus melakukan penyidikan. Dengan kata lain, polisi merupakan penyidik tunggal dalam perkara pidana.
Hal ini juga termaktub dalam Peraturan Kepala Kepolian RI (Perkap) No 14/2011 yang menyebutkan bahwa polisi adalah penyidik utama.
Sementara itu, Pasal 1 Ayat (6) KUHAP menyebutkan bahwa ”Jaksa adalah Pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Hukum Tetap”.
Di luar itu, terdapat juga lembaga lain yang berperan sebagai penyidik, yakni PPNS (penyidik pegawai negeri sipil), yang diberi kewenangan sesuai dengan lingkup kerjanya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 58/2010 dan Perkap No 14/2011.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/14/ccd9511e957107de4ce79a6e9394f359-WhatsApp_Image_2025_03_14_at_06.15.20.jpeg)
Tumpang tindih penegakan hukum juga tampak pada aspek penuntutan ke pengadilan, yang bisa dilakukan lembaga lain, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Overlap penegakan hukum lainnya adalah terkait Kejaksaan RI. Kejaksaan RI yang diatur di beberapa peraturan perundang-undangan, seperti KUHAP Pasal 1 Ayat (3), Pasal 140, dan Pasal 141, juga diatur dalam peraturan pelaksanaan PP No 55/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung RI No 17/2018 tentang Tata Kerja Penuntutan.
Terlihat dengan jelas bahwa telah terjadi tumpang tindih kewenangan dari setiap lembaga, baik kepolisian maupun kejaksaan.
Tumpang tindih dalam tata kerja ini cenderung menciptakan persaingan prestasi antarlembaga.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/14/abc9672095a7bdd63366d650ec34052b-WhatsApp_Image_2025_03_14_at_06.15.20_2_.jpeg)
Hal yang tak kalah menarik adalah apa yang diistilahkan sebagai operasi tangkap tangan (OTT). OTT tak dikenal dalam perundang-undangan, terutama terkait norma yang disebutkan di Pasal 1 Angka 19 dan Pasal 17 KUHAP tentang Alasan dan Syarat Penangkapan.
Selain itu, diperlukan pandangan yang sama di antara para penegak hukum kepolisian, kejaksaan, dan KPK tentang batas wewenang menangani perkara yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar, sebagaimana diatur pada Pasal 11 UU No 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30/2002 tentang KPK.
Oleh karena itu, perlu ada sinkronisasi terhadap aturan, sesuai dengan kewenangan setiap lembaga, agar tak terjadi kerancuan. Kodifikasi atau omnibus law merupakan hal yang sangat penting agar penegakan hukum bisa berjalan baik dan lancar di semua lembaga penegakan hukum, dengan kewenangan masing-masing memastikan hukum telah menjadi panglima di Indonesia.
T Gayus Lumbuun, Hakim Agung RI Periode 2011–2018
Penulis:
Gayus LumbuunEditor:
Johanes Waskita Utama, Sri Hartati SamhadiPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti