Tahun 2025 dinilai sebagai waktu yang tepat untuk menyelesaikan pembahasan UU Pemilu.
09 Des 2024 19:56 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara mendorong Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah segera membahas kodifikasi undang-undang di bidang politik, yang mencakup Undang-Undang Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, serta UU Penyelenggara Pemilu. Undang-undang omnibus di bidang politik tersebut perlu dibahas dengan segera dan harus diselesaikan jauh sebelum tahapan pemilihan dimulai.
Hal tersebut penting untuk memberikan waktu bagi para pihak yang tidak sepakat dengan isi undang-undang tersebut untuk menguji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi. MK pun punya waktu untuk memeriksa dan memutus ketentuan tersebut sebelum tahapan pemilu dimulai. Dengan demikian, ada kepastian hukum mengenai aturan main yang akan digunakan dalam proses pemilihan.
”Memang yang menjadi perhatian utama soal kepastian hukum pemilu itu adalah tata cara, mekanisme penyelenggaraan pemilu yang harus diakui, kan, karena dampak UU Pemilu tidak direvisi beberapa tahun lalu. Akhirnya, peran ini diambil oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Bayu Dwi Anggono, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, yang juga Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Senin (9/12/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/05/71f0256e-e80b-4990-b709-d672fa9e4b1c_jpg.jpg)
Bayu menuturkan, begitu legislatif tidak menjalankan pembaruan legislasi, ruang itu pasti akan dilakukan oleh MK. Oleh karena itu, dampaknya memang akhirnya sangat terasa.
Tahapan pemilu ataupun penyelenggaraannya terpengaruh oleh putusan-putusan MK, baik itu pemilihan presiden, pemilihan legislatif, maupun pemilihan kepala daerah. ”Teman-teman (pengajar HTN-HAN) memberi perhatian di isu itu, salah satunya adalah agar tidak terulang-terulang,” kata Bayu.
Ratusan akademisi APHTN-HAN dan juga praktisi seperti hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) mengikuti Konferensi Nasional HTN-HAN di Balikpapan, Kalimantan Timur, sejak 6-9 Desember 2024. Ada enam isu yang dibahas dalam diskusi panel, salah satunya adalah penataan regulasi pemilu dan desain kelembagaan penyelenggara pemilu. Lebih dari 300 makalah diterima oleh Panitia KNHTN-HAN yang kemudian diseleksi untuk kemudian dipresentasikan di dalam konferensi.
Partisipasi pemilu, kan, tidak hanya saat proses pemilihan, tapi juga pembentukan hukum kepemiluan, regulasinya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/07/76cd32c5fafe67320fb890fb4d7aebaa-IMG_20241107_142553_318.jpg)
Beberapa rekomendasi dihasilkan dalam konferensi tersebut. Khusus berkenaan dengan penataan regulasi pemilu dan pilkada, APHTN-HAN mengusulkan perlunya diterapkan model kodifikasi atau omnibus terhadap UU Pemilu. Penataan itu harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum berlangsung proses tahapan pemilu sehingga jika ada yang menguji ke MK, maka tidak akan mengganggu tahapan pemilu atau pilkada. Hal itu penting demi kepastian hukum.
APHTN-HAN juga mengusulkan pilihan model kelembagaan penyelenggara pemilu dikembalikan kepada prinsip konstitusi yang menegaskan independensi kelembagaan. Prinsip independensi tersebut penting untuk menjamin pelaksanaan pemilu/pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
”Perlu dihindari perubahan aturan main pemilu di tengah berlangsungnya tahapan pemilu melalui strategi pembahasan dan penetapan UU/regulasi tahapan pemilu yang partisipatif jauh hari sebelum dilaksanakannya tahapan pemilu sehingga segala pengujian ke MK/MA atas regulasi yang dimaksud bisa diputus sebelum dimulainya tahapan,” kata Oce Madril, salah satu tim perumus akhir rekomendasi.
Dan, apabila dijatuhkan saat tahapan pemilu/pilkada sedang berlangsung, putusan tersebut harus diberlakukan untuk pemilu/pilkada berikutnya sehingga ada kepastian baik bagi peserta pemilu, penyelenggara pemilu, maupun publik.
”(Ketika tahapan berlangsung) semua akan fokus pada meningkatkan partisipasi publik dan juga kualitas penyelenggaraan pemilu, substansi kampanye pemilu, bagaimana menegakkan keadilan pemilu/hukum pemilu. Jadi, kita fokus pada substansi pemilu, bukan lagi aturan main,” ujar Bayu.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/03/e69fbaf6-9082-40b3-9f77-b8df72999fc0.jpeg)
Dalam pemilu dan pilkada lalu, ia mengkritisi bahwa semua pihak lebih fokus pada aturan main. ”Kalau enggak putusan MK, ya, peraturan KPU, konsultasi dengan DPR, pengundangan. Ini, kan, melelahkan. Apalagi ditambah ada kode keras atau warning bagi kita semua, soal partisipasi pemilih (di pilkada) yang menurun luar biasa. Itu saya yakin, (masyarakat) jenuh melihat perdebatan-perdebatan nonsubstansial,” ujarnya.
Menurut Bayu, pihaknya mendukung kodifikasi UU Pemilu dengan catatan harus dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna atau meaningfull participation. Kodifikasi yang dimaksud bukan sekadar menggabungkan sejumlah aturan yang selama ini ada terkait pemilu/pilkada, tetapi dengan memperhatikan pembaruan apa yang diangkat dan menjadi arus utama dalam kodifikasi.
”Sehingga meaningfull participation memang harus menjadi prasarana kalau kita mau kodifikasi karena kalau kodifikasinya elite, yang ada justru makin jauh dari harapan kita, pemilu ini partisipatif. Partisipasi pemilu, kan, tidak hanya saat proses pemilihan, tetapi juga pembentukan hukum kepemiluan, regulasinya,” kata Bayu.
Ia menilai, tahun 2025 menjadi tahun yang tepat untuk menggagas dan mulai membahas kodifikasi UU Pemilu. Setelah disahkan nantinya, pihak-pihak yang keberatan dengan isi UU Pemilu bisa menggugat ke MK.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase