Kolonialisme, Feodalisme, dan Imperialisme Digital
Kolonialisme, feodalisme, dan imperialisme kini tidak hadir dengan senjata atau kapal dagang, tetapi dengan algoritma, kontrak digital, dan sistem data tertutup.
Di masa lalu, kekuasaan global dibangun di atas penguasaan tanah, rempah, dan manusia. Hari ini, data mengambil posisi tersebut. Kolonialisme, feodalisme, dan imperialisme tidak lenyap, melainkan bereinkarnasi dalam bentuk baru, yaitu digital.
Proyek teknologi, seperti Worldcoin, media sosial, dan layanan cloud, menunjukkan bagaimana perusahaan teknologi multinasional kini mengatur, mengakses, dan mengendalikan kehidupan digital miliaran orang. Konsep kolonialisme digital, feodalisme digital, dan imperialisme data menjadi penting untuk memahami bagaimana relasi kuasa ini berlangsung, terutama terhadap negara-negara berkembang seperti Indonesia.
Kolonialisme digital: Ekstraksi tanpa kendali
Kolonialisme digital merujuk pada praktik pengambilan data dari masyarakat di negara berkembang oleh perusahaan global, sering kali tanpa perlindungan hukum yang memadai atau kesadaran penuh dari pengguna. Layaknya kolonialisme masa lalu yang mengeksploitasi sumber daya alam, kolonialisme digital mengeksploitasi sumber daya manusia dalam bentuk data pribadi.
Contoh nyata datang dari proyek Worldcoin. Diluncurkan pada 2019 oleh Tools for Humanity (didirikan oleh CEO OpenAI, Sam Altman), proyek ini memindai iris mata warga di sejumlah negara berkembang, termasuk Indonesia, Kenya, dan India, sebagai syarat untuk memperoleh sejumlah kecil mata uang kripto.
Di kota seperti Bekasi dan Depok, warga rela antre demi insentif sekitar Rp 800.000. Dalam konteks mayoritas masyarakat hidup dengan pengeluaran harian sekitar Rp 115.000, tawaran ini menggoda. Namun, yang ditukar adalah data biometrik yang tak bisa diganti jika bocor atau disalahgunakan.
Inilah bentuk kolonialisme baru: entitas asing mengambil sumber daya strategis dari wilayah yang regulasinya lemah, lalu memanfaatkannya untuk kepentingan sendiri, tanpa akuntabilitas yang memadai.
Contoh lain muncul dari aplikasi kebugaran seperti Strava, yang secara tak sengaja memetakan rute tentara di negara-negara berkembang. Data dari aktivitas jogging ini, yang tampak sepele, ternyata mengekspos lokasi militer penting di wilayah konflik. Ini membuktikan bahwa data dari wilayah pinggiran tetap punya nilai strategis, terutama jika tidak dilindungi.
Feodalisme digital: Penggarap di tanah milik platform
Jika kolonialisme adalah relasi penjajah-terjajah, feodalisme digital menggambarkan struktur internal dalam sistem digital hari ini, saat pengguna hanyalah ”penggarap” yang menyumbangkan data kepada ”tuan tanah” digital, yakni platform teknologi besar.
Dalam kasus Worldcoin, warga menyerahkan iris mata mereka satu kali dan mendapatkan insentif sesaat. Namun, perusahaan memperoleh aset jangka panjang: akses eksklusif ke identitas digital biometrik, yang bisa menjadi komponen penting dalam infrastruktur AI dan ekonomi digital global.
Feodalisme ini juga tampak dalam platform, seperti Facebook, TikTok, dan Grab. Kita mendapatkan layanan ”gratis,” tetapi membayar dengan data, waktu, dan perhatian. Platform mengumpulkan, mengolah, dan memonetisasi informasi ini, mulai dari preferensi politik hingga lokasi real-time, tanpa keterlibatan pengguna dalam proses pengambilan keputusan.
Pengguna tidak bisa menegosiasikan kontrak, tidak tahu siapa penerima data mereka, dan tidak punya bagian dari nilai ekonomi yang dihasilkan. Ini sangat mirip dengan kondisi para petani dalam sistem feodal: bekerja di lahan yang bukan miliknya, menyerahkan hasil kepada tuan tanah, dan tidak punya pilihan lain.
Imperialisme data: Kuasa global lewat infrastruktur digital
Jika kolonialisme berbicara tentang penguasaan lintas negara, dan feodalisme berbicara tentang struktur internal dalam platform, imperialisme digital atau imperialisme data mencakup keduanya: penguasaan total atas seluruh siklus data, dari pengumpulan, pengolahan, distribusi, hingga monetisasi.
Dalam kerangka ini, Worldcoin tidak sekadar mengambil iris mata warga. Ia membangun standar global baru tentang siapa yang diakui sebagai ”manusia digital”, dan berpotensi mendikte bagaimana identitas digital digunakan dalam sistem sosial, ekonomi, bahkan politik di masa depan.
Kuasa atas infrastruktur ini memberi keunggulan strategis global. Sama seperti dulu, imperium menguasai pelabuhan, jalur perdagangan, dan kabel telegraf, hari ini perusahaan teknologi menguasai pusat data, algoritma, dan protokol internet.
Contoh lain adalah dominasi layanan cloud dalam penyimpanan data global. Banyak situs pemerintahan, bisnis lokal, dan startup dari negara berkembang bergantung pada satu atau sedikit layanan, artinya ketahanan digital mereka secara tidak langsung berada di tangan pihak luar.
Begitu pula proyek Google Loon, yang membawa internet ke daerah terpencil dengan balon udara. Walaupun bertujuan mulia, proyek ini memperluas jangkauan Google terhadap populasi yang sebelumnya ”tak tersentuh”, dan tentu saja memperluas potensi pengumpulan datanya.
Ketimpangan regulasi: Negara masih terlambat
Respons Indonesia terhadap Worldcoin mencerminkan kelemahan sistemik. Setelah gelombang kritik publik, Kominfo (Komdigi) baru menangguhkan pengoperasian Worldcoin. Tindakan ini bersifat reaktif, bukan proaktif.
Padahal, Indonesia sudah punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sejak 2022. UU ini mengakui data biometrik sebagai data pribadi sensitif, tetapi tidak punya aturan teknis yang mengatur pengumpulan data iris oleh entitas asing. Bandingkan dengan Uni Eropa. Regulasi GDPR mewajibkan transparansi, audit, dan persetujuan eksplisit. Akibatnya, Worldcoin menghentikan kegiatan operasional di Spanyol dan bahkan harus menghapus data yang telah dikumpulkan.
Menuju kedaulatan digital
Untuk keluar dari jebakan kolonialisme, feodalisme, dan imperialisme digital, Indonesia dan negara-negara berkembang perlu mengambil langkah tegas dan terstruktur.
Pertama, regulasi harus diperkuat dan ditegakkan secara konsisten. Setiap entitas asing yang mengumpulkan data dari warga negara harus diwajibkan tunduk pada audit independen serta menjalankan prinsip keterbukaan penuh. Aturan teknis mengenai pemrosesan data biometrik, terutama oleh pihak luar negeri, perlu segera disusun agar celah hukum tidak terus dimanfaatkan.
Kedua, kesadaran publik perlu dibangun melalui kampanye literasi data yang masif dan inklusif. Masyarakat harus memahami bahwa menukar data penting dengan insentif sesaat dapat berdampak jangka panjang terhadap privasi dan kedaulatan digital mereka. Upaya edukasi ini harus menyasar kelompok rentan dan daerah dengan penetrasi teknologi tinggi, yang paling mudah menjadi target eksploitasi.
Ketiga, negara perlu mendorong pengembangan teknologi lokal yang etis dan berpihak pada pengguna. Solusi digital harus didesain dengan prinsip kontrol pengguna, transparansi, dan keadilan distribusi manfaat. Inisiatif seperti Aadhaar di India dapat menjadi rujukan awal, meskipun tetap perlu dikritisi dan disempurnakan dari aspek perlindungan data dan inklusi sosial.
Data adalah kekuasaan
Worldcoin mungkin menawarkan solusi digital untuk masa depan, tetapi caranya mengulang pola ketimpangan masa lalu. Di balik teknologi canggih dan janji finansial, ia memunculkan kembali relasi penjajahan, dalam bentuk yang tak kasat mata, tetapi berpotensi punya daya rusak besar.
Kolonialisme, feodalisme, dan imperialisme kini tidak hadir dengan senjata atau kapal dagang, tetapi dengan algoritma, kontrak digital, dan sistem data tertutup. Yang dipertaruhkan bukan hanya privasi, melainkan juga kedaulatan digital dan masa depan manusia sebagai entitas yang otonom, bukan sekadar komoditas data.
Arif Perdana, Direktur Action Lab, Indonesia; Dosen Fakultas Teknologi Informasi, Monash University, Indonesia
Di masa lalu, kekuasaan global dibangun di atas penguasaan tanah, rempah, dan manusia. Hari ini, data mengambil posisi tersebut. Kolonialisme, feodalisme, dan imperialisme tidak lenyap, melainkan bereinkarnasi dalam bentuk baru, yaitu digital.
Proyek teknologi, seperti Worldcoin, media sosial, dan layanan cloud, menunjukkan bagaimana perusahaan teknologi multinasional kini mengatur, mengakses, dan mengendalikan kehidupan digital miliaran orang. Konsep kolonialisme digital, feodalisme digital, dan imperialisme data menjadi penting untuk memahami bagaimana relasi kuasa ini berlangsung, terutama terhadap negara-negara berkembang seperti Indonesia.
Kolonialisme digital: Ekstraksi tanpa kendali
Kolonialisme digital merujuk pada praktik pengambilan data dari masyarakat di negara berkembang oleh perusahaan global, sering kali tanpa perlindungan hukum yang memadai atau kesadaran penuh dari pengguna. Layaknya kolonialisme masa lalu yang mengeksploitasi sumber daya alam, kolonialisme digital mengeksploitasi sumber daya manusia dalam bentuk data pribadi.
Contoh nyata datang dari proyek Worldcoin. Diluncurkan pada 2019 oleh Tools for Humanity (didirikan oleh CEO OpenAI, Sam Altman), proyek ini memindai iris mata warga di sejumlah negara berkembang, termasuk Indonesia, Kenya, dan India, sebagai syarat untuk memperoleh sejumlah kecil mata uang kripto.
Di kota seperti Bekasi dan Depok, warga rela antre demi insentif sekitar Rp 800.000. Dalam konteks mayoritas masyarakat hidup dengan pengeluaran harian sekitar Rp 115.000, tawaran ini menggoda. Namun, yang ditukar adalah data biometrik yang tak bisa diganti jika bocor atau disalahgunakan.
Inilah bentuk kolonialisme baru: entitas asing mengambil sumber daya strategis dari wilayah yang regulasinya lemah, lalu memanfaatkannya untuk kepentingan sendiri, tanpa akuntabilitas yang memadai.
Contoh lain muncul dari aplikasi kebugaran seperti Strava, yang secara tak sengaja memetakan rute tentara di negara-negara berkembang. Data dari aktivitas jogging ini, yang tampak sepele, ternyata mengekspos lokasi militer penting di wilayah konflik. Ini membuktikan bahwa data dari wilayah pinggiran tetap punya nilai strategis, terutama jika tidak dilindungi.
Feodalisme digital: Penggarap di tanah milik platform
Jika kolonialisme adalah relasi penjajah-terjajah, feodalisme digital menggambarkan struktur internal dalam sistem digital hari ini, saat pengguna hanyalah ”penggarap” yang menyumbangkan data kepada ”tuan tanah” digital, yakni platform teknologi besar.
Serial Artikel
Pengaturan Platform Digital dan UU Penyiaran
Facebook, Youtube, Instagram, X, Tiktok, dan Google berperan dominan dalam membentuk opini publik, perilaku sosial, dan pola komunikasi massa. Bagaimana mengaturnya?
Dalam kasus Worldcoin, warga menyerahkan iris mata mereka satu kali dan mendapatkan insentif sesaat. Namun, perusahaan memperoleh aset jangka panjang: akses eksklusif ke identitas digital biometrik, yang bisa menjadi komponen penting dalam infrastruktur AI dan ekonomi digital global.
Feodalisme ini juga tampak dalam platform, seperti Facebook, TikTok, dan Grab. Kita mendapatkan layanan ”gratis,” tetapi membayar dengan data, waktu, dan perhatian. Platform mengumpulkan, mengolah, dan memonetisasi informasi ini, mulai dari preferensi politik hingga lokasi real-time, tanpa keterlibatan pengguna dalam proses pengambilan keputusan.
Pengguna tidak bisa menegosiasikan kontrak, tidak tahu siapa penerima data mereka, dan tidak punya bagian dari nilai ekonomi yang dihasilkan. Ini sangat mirip dengan kondisi para petani dalam sistem feodal: bekerja di lahan yang bukan miliknya, menyerahkan hasil kepada tuan tanah, dan tidak punya pilihan lain.
Imperialisme data: Kuasa global lewat infrastruktur digital
Jika kolonialisme berbicara tentang penguasaan lintas negara, dan feodalisme berbicara tentang struktur internal dalam platform, imperialisme digital atau imperialisme data mencakup keduanya: penguasaan total atas seluruh siklus data, dari pengumpulan, pengolahan, distribusi, hingga monetisasi.
Dalam kerangka ini, Worldcoin tidak sekadar mengambil iris mata warga. Ia membangun standar global baru tentang siapa yang diakui sebagai ”manusia digital”, dan berpotensi mendikte bagaimana identitas digital digunakan dalam sistem sosial, ekonomi, bahkan politik di masa depan.
Kuasa atas infrastruktur ini memberi keunggulan strategis global. Sama seperti dulu, imperium menguasai pelabuhan, jalur perdagangan, dan kabel telegraf, hari ini perusahaan teknologi menguasai pusat data, algoritma, dan protokol internet.
Contoh lain adalah dominasi layanan cloud dalam penyimpanan data global. Banyak situs pemerintahan, bisnis lokal, dan startup dari negara berkembang bergantung pada satu atau sedikit layanan, artinya ketahanan digital mereka secara tidak langsung berada di tangan pihak luar.
Begitu pula proyek Google Loon, yang membawa internet ke daerah terpencil dengan balon udara. Walaupun bertujuan mulia, proyek ini memperluas jangkauan Google terhadap populasi yang sebelumnya ”tak tersentuh”, dan tentu saja memperluas potensi pengumpulan datanya.
Ketimpangan regulasi: Negara masih terlambat
Respons Indonesia terhadap Worldcoin mencerminkan kelemahan sistemik. Setelah gelombang kritik publik, Kominfo (Komdigi) baru menangguhkan pengoperasian Worldcoin. Tindakan ini bersifat reaktif, bukan proaktif.
Padahal, Indonesia sudah punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sejak 2022. UU ini mengakui data biometrik sebagai data pribadi sensitif, tetapi tidak punya aturan teknis yang mengatur pengumpulan data iris oleh entitas asing. Bandingkan dengan Uni Eropa. Regulasi GDPR mewajibkan transparansi, audit, dan persetujuan eksplisit. Akibatnya, Worldcoin menghentikan kegiatan operasional di Spanyol dan bahkan harus menghapus data yang telah dikumpulkan.
Menuju kedaulatan digital
Untuk keluar dari jebakan kolonialisme, feodalisme, dan imperialisme digital, Indonesia dan negara-negara berkembang perlu mengambil langkah tegas dan terstruktur.
Pertama, regulasi harus diperkuat dan ditegakkan secara konsisten. Setiap entitas asing yang mengumpulkan data dari warga negara harus diwajibkan tunduk pada audit independen serta menjalankan prinsip keterbukaan penuh. Aturan teknis mengenai pemrosesan data biometrik, terutama oleh pihak luar negeri, perlu segera disusun agar celah hukum tidak terus dimanfaatkan.
Kedua, kesadaran publik perlu dibangun melalui kampanye literasi data yang masif dan inklusif. Masyarakat harus memahami bahwa menukar data penting dengan insentif sesaat dapat berdampak jangka panjang terhadap privasi dan kedaulatan digital mereka. Upaya edukasi ini harus menyasar kelompok rentan dan daerah dengan penetrasi teknologi tinggi, yang paling mudah menjadi target eksploitasi.
Ketiga, negara perlu mendorong pengembangan teknologi lokal yang etis dan berpihak pada pengguna. Solusi digital harus didesain dengan prinsip kontrol pengguna, transparansi, dan keadilan distribusi manfaat. Inisiatif seperti Aadhaar di India dapat menjadi rujukan awal, meskipun tetap perlu dikritisi dan disempurnakan dari aspek perlindungan data dan inklusi sosial.
Data adalah kekuasaan
Worldcoin mungkin menawarkan solusi digital untuk masa depan, tetapi caranya mengulang pola ketimpangan masa lalu. Di balik teknologi canggih dan janji finansial, ia memunculkan kembali relasi penjajahan, dalam bentuk yang tak kasat mata, tetapi berpotensi punya daya rusak besar.
Kolonialisme, feodalisme, dan imperialisme kini tidak hadir dengan senjata atau kapal dagang, tetapi dengan algoritma, kontrak digital, dan sistem data tertutup. Yang dipertaruhkan bukan hanya privasi, melainkan juga kedaulatan digital dan masa depan manusia sebagai entitas yang otonom, bukan sekadar komoditas data.
Arif Perdana, Direktur Action Lab, Indonesia; Dosen Fakultas Teknologi Informasi, Monash University, Indonesia