Partai seharusnya bisa berperan sebagai representasi publik dengan mempertegas bahwa sektor-sektor sipil tidak perlu diisi oleh militer. Dwifungsi ABRI mengancam.
19 Feb 2025 19:23 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat membuka kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dibahas dengan cepat, terutama bila pasal yang diubah tidak terlalu banyak. Namun demikian, publik mendesak DPR untuk tidak memberikan cek kosong kepada pemerintah terkait penempatan militer pada jabatan-jabatan sipil dalam pembahasan revusi UU TNI. Sebab, jika perluasan jabatan bagi militer melalui revisi UU TNI ini terwujud, Dwifungsi ABRI seperti masa Orde Baru dikhawatirkan akan kembali hidup.
Pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU TNI meski ditentang mahasiswa. RUU TNI menuai resistensi dari mahasiswa di daerah-daerah karena dikhawatirkan memperbanyak prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan sipil sehingga berpotensi menciptakan represi dan menghambat kehidupan yang demokratis.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono, Rabu (19/2/2025), mengatakan, sejauh ini Komisi I DPR belum mengagendakan pembahasan RUU TNI. Mengingat pekan ini hanya tinggal beberapa hari kerja, kemungkinan besar pembahasan baru bisa dimulai pekan depan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/51f203f7-6224-4496-b502-52e804784aac.jpg)
Ia pun tak menampik bahwa pembahasan RUU TNI bakal berlangsung cepat apabila pasal yang akan dibahas hanya sedikit. ”Akan segera kami jadwalkan untuk memulai pembahasan. Semestinya (pembahasan RUU TNI) tidak terlalu panjang bila hanya sedikit pasal yang akan dibahas,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2/2025), pimpinan DPR telah memberikan tugas kepada Komisi I untuk membahas RUU TNI bersama dengan pemerintah.
Akan segera kami jadwalkan untuk memulai pembahasan. Semestinya (pembahasan RUU TNI) tidak terlalu panjang bila hanya sedikit pasal yang akan dibahas.
Dave menyampaikan, publik tidak perlu khawatir berlebihan dengan revisi UU TNI. Ia meyakini dan berani menjamin represi dan penghambatan demokrasi tidak akan terjadi di era demokrasi seperti sekarang ini. Tidak akan mungkin pula Dwifungsi ABRI dihidupkan kembali.
”Saya dapat yakini dan jamin hal tersebut mustahil bisa terjadi di era demokrasi terbuka, di mana media dapat menyebarkan berita dengan cepat dan masyarakat selalu kritis kepada pemerintah,” ujarnya.
Salah satu pasal dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang diusulkan diubah adalah Pasal 47. Pasal tersebut mengatur penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian dan lembaga sipil. Pasal ini diusulkan untuk diperluas dengan menambahkan frasa ”serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/10/05/a39fcb72-f47c-48fb-be0b-78930d6ea15c_jpg.jpg)
Artinya, setiap prajurit militer yang telah mendapat izin presiden diperbolehkan mengisi posisi di pemerintahan maupun sektor sipil tanpa harus mengundurkan diri dari jabatan militernya.
Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Muhammad Najib Azca, mengingatkan, DPR harus benar-benar cermat dalam membahas RUU TNI bersama pemerintah. DPR semestinya mendengarkan suara rakyat dengan mempertegas aturan bahwa jabatan-jabatan di sektor sipil tak perlu diisi oleh militer.
”Revisi ini harus dicermati betul-betul. Jangan sampai hanya memberikan cek kosong kepada pemerintah untuk mengisi apa saja jabatan yang diperlukan. Harus ada diskusi publik yang serius,” tuturnya.
Najib berpandangan, usulan perubahan Pasal 47 UU TNI itu menunjukkan upaya pemerintah untuk jabatan bagi militer. Ia mengingatkan bahwa keputusan tersebut akan berpotensi mengembalikan Dwifungsi ABRI seperti masa Orde Baru.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/25/aa695313-1210-458d-8d57-6b514d9125b0_jpg.jpg)
Padahal, berdasarkan konstitusi, prajurit militer hanya boleh mengisi jabatan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan, seperti Badan Intelijen Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
”Dwifungsi ABRI ini sudah dihilangkan. Sekarang ini sudah mulai dimunculkan kembali bahkan sejak periode kedua pemerintahan Joko Widodo. Belakangan semakin meluas di pemerintah Presiden Prabowo Subianto,” ucap Najib.
Ia merujuk pada kasus diangkatnya perwira tinggi TNI AD Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog. Pengangkatan tersebut sempat menuai kontroversi dari sejumlah kalangan karena posisi itu bukanlah salah satu dari jabatan yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Meskipun dinyatakan Novi telah berhenti dari dinas kemiliteran, keputusan itu dianggap mengembalikan Dwifungsi ABRI seperti masa Orde Baru.
Najib melihat, kecenderungan pemerintah untuk memperluas jabatan militer muncul di era pemerintahan Jokowi karena ingin mendapat perlindungan militer. Namun di era Prabowo, kemungkinan hal itu semakin meluas dengan latar belakang presiden di militer.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/10/28/65b4e9ec-2f05-4a5c-9102-1f9e3b46bf67.jpg)
Tidak sampai di situ, mantan Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM itu juga menyoroti persoalan lain yang perlu diperhatikan, yakni sentimen publik terhadap pengisian jabatan sipil oleh militer. Najib menyebutkan, masyarakat masih menganggap militer merupakan nilai-nilai yang superior.
Ia mengutip dari hasil survei Kompas pada Maret 2024 lalu, sebanyak 41,1 persen responden menyatakan tidak setuju jika jabatan sipil diisi oleh TNI-Polri yang masih aktif. Namun, persentase yang sama ditunjukkan pada masyarakat yang setuju. Bahkan, 5,8 persen menyatakan sangat setuju.
”Ada keyakinan militerisme, di mana nilai-nilai militer dianggap punya kelebihan dibanding sipil. Perlu ada upaya demiliterisme untuk menyadarkan masyarakat bahwa urusan sipil tidak memerlukan militer,” jelas Najib.
Fenomena ini muncul karena militerisasi atau masuknya TNI/Polri di jabatan-jabatan sipil yang banyak dilakukan pada era Orde Baru. Masyarakat menumbuhkan sentimen positif terhadap militer yang kemudian disebut militerisme. Karena itu, hingga saat ini, penolakan terhadap perluasan jabatan militer belum mendapat respons maksimal dari masyarakat.
Sayangnya, lanjut Najib, kedua hal tersebut sudah mengakar dan sulit untuk dilakukan demiliterisme di masyarakat. Contohnya dapat dilihat dengan berbagai organisasi sipil yang mengadopsi nilai-nilai kemiliteran, seperti organisasi masyarakat dan satuan tugas (satgas) partai politik.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/05/2d928b6e-9a11-4d05-99f6-b85481b56c14_jpeg.jpg)
Najib mengungkap, jika ditarik ke belakang, Indonesia saat ini merupakan satu-satunya negara selain Vietnam yang menerapkan struktur teritorial militer sejak lama. Sistem ini menempatkan komando militer mulai tingkatan nasional hingga daerah.
”Saya kira ini merupakan warisan perang gerilya dulu. Masalahnya adalah struktur ini diawetkan sampai hari ini. Padahal, struktur ini tidak kompatibel dengan demokrasi,” ujar Najib.
Menurut dia, partai politik seharusnya bisa berperan sebagai representasi politik publik dan mempertegas bahwa sektor-sektor sipil tidak perlu diisi oleh militer. Selain itu, edukasi masyarakat untuk mendukung demiliterisme perlu digencarkan.
”Militer harusnya tetap ditempatkan dalam fungsi pertahanan. Meskipun ada wilayah nonmiliter yang bisa diberikan, jangan sampai batasan-batasan dihilangkan hingga seolah membangkitkan kembali sistem di era Orde Baru,” pungkasnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Anita Yossihara