Komisi II DPR Desak Kemendagri Tindak ASN yang Tak Netral di Pilkada

Anggota Komisi II DPR menerima laporan pelanggaran netralitas di pilkada di beberapa daerah, seperti Banten, Jateng, dan Sumut.

31 Okt 2024 16:06 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie - [email protected]

JAKARTA,KOMPAS –Komisi II DPR menyoroti adanya politik uang serta pelanggaran netralitas penjabat kepala daerah, aparatur sipil negara, dan kepala desa/lurah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar.

Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus, misalnya, menyoroti pelaksanaan pilkada di beberapa daerah yang jauh dari nilai-nilai demokrasi. Ia mencontohkan kasus-kasus ancaman marak terjadi di Sulawesi Utara sebagai contoh dari praktik politik yang buruk. “Kita bisa berdalih itu oknum tentara, polisi, kepala dinas, tetapi kalau masif apakah itu oknum,” katanya, dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Kondisi serupa, menurutnya, juga terjadi di daerah lain seperti di Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Banten. Selain ada pengancaman, terdapat praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala desa/lurah, camat, penjabat kepala daerah, dan aparatur sipil negara (ASN), oknum personel TNI dan Polri untuk merugikan atau memenangkan pasangan calon kepala/wakil kepala daerah tertentu.

Menurut Deddy, pelanggaran netralitas penjabat kepala daerah dan ASN terjadi karena daerah meniru praktik kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2024. “Pengalaman pemilu presiden dan legislatif telah memberi contoh (buruk) bagi institusi kekuasaan kita. Mereka menganggap cawe-cawe sebagai hal normal dilakukan,” katanya.

Suasana rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). Rapat membahas pembicaraan pendahuluan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2025. Selain itu juga dibahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023. Kompas/Hendra A Setyawan

Ia mengingatkan, pemilu seharusnya menjadi ajang untuk membangun peradaban, bukan sekadar perebutan kekuasaan. Oleh karena itu, Deddy meminta Mendagri untuk bertindak tegas dan mengawasi agar ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kemudian, khusus bagi ASN yang terbukti tidak netral, harus dijatuhi sanksi.

"Pemilu bagi saya bukan sekadar ritual demokrasi, tetapi cara membangun peradaban. Banyak yang dipertaruhkan, bukan hanya anggaran, tapi juga budaya politik akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Anggota Komisi II DPR lainnya, Aria Bima, juga menekankan pentingnya Kemendagri mengoptimalkan pengawasan untuk mencegah praktik-praktik pelanggaran netralitas ASN. Upaya ini penting agar legitimasi pemimpin daerah muncul. “Selain itu, ini juga penting agar tidak ada abuse of power dalam pelaksanaan pilkada,” kata dia.

Menanggapi laporan mengenai ketidaknetralan ASN di pilkada, Tito Karnavian menegaskan komitmen kementeriannya untuk menjaga netralitas ASN dalam proses pemilu.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan terkait pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Lewat keputusan ini maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Pencabutan ini berdasarkan kajian dan perkembangan terakhir seperti data per 27 Desember 2022 kasus harian, 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate 3,3 persen, tingkat perawatan rumah sakit 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen. Data ini berada di bawah standar organisasi kesehatan dunia atau WHO. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 30-12-2022

Tito juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai langkah untuk memastikan netralitas ASN.

"Kami berusaha netralitas. Surat edaran sudah ada. MoU dengan Kemenpan dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan Komisi ASN sudah dibuat. Sosialisasi juga sudah dilakukan," jelas Tito.

Jika setelah berbagai upaya pencegahan itu ditempuh tetap ada ASN yang melanggar, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diproses lebih lanjut. "Kalau nanti Bawaslu kasih rekomendasi memberikan sanksi, kita kasih sanksi," katanya.

Tak hanya itu, Inspektorat pun akan menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan.

Baliho kampanye sejumlah pasangan calon walikota-wakil walikota Yogyakarta dipasang di kawasan Klitren, Kota Yogyakarta, Selasa (15/10/2024). Masa kampanye yang berlangsung hingga 23 November 2024 mendatang dimanfaatkan oleh tiga pasang calon peserta Pilkada Kota Yogyakarta untuk menggenjot dukungan guna memaksimalkan perolehan suara.

Mengambil contoh kasus dugaan pelanggaran netralitas di Jayapura, Papua Tito menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan proses pemeriksaan dan penanganan untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan netralitas.

"Kita sama-sama perbaiki sistem demokrasi," katanya sambil menekankan pentingnya kerja sama dalam menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.

Pada Rabu (30/10/2024), Anggota Bawaslu, Puadi, mengungkapkan adanya puluhan kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

Pelanggaran itu antaranya ASN ikut kegiatan kampanye atau sosialisasi bakal calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota sebanyak 15 kasus. Terdapat satu kasus ASN dan lurah menghadiri kegiatan pasangan calon dan atau menggunakan mobil bertuliskan paslon, delapan kasus ASN mengkampanyekan atau mensosialisasikan calon kepala daerah di media sosial.

Ketua Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi membacakan putusan atas terlapor Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur terkait dugaan pelanggaran administrasi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran kepada KPU Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. KPU Kalimantan Timur dilaporkan ke Bawaslu akibat duggan memfasilitasi pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi dari Partai Garuda di luar jadwal. Partai Garuda disebut menambah bakal caleg yang semula 28 orang menjadi 52 orang di luar jadwal pendaftaran. Fakhri Fadlurrohman (FAK) 05-07-2023

Ada pula lima kasus ASN memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa kepada peserta pemilihan atau bakal calon peserta pemilihan.  Selain itu terdapat ASN bergabung, mengikuti grup media sosial, atau akun media sosial pasangan calon kepala daerah sebanyak tiga kasus dan keterlibatan ASN dalam kegiatan partai politik sebanyak satu kasus.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi undefined