Anggota Komisi II DPR menerima laporan pelanggaran netralitas di pilkada di beberapa daerah, seperti Banten, Jateng, dan Sumut.
31 Okt 2024 16:06 WIB · Politik & Hukum
Oleh Denty Piawai Nastitie - [email protected]
JAKARTA,KOMPAS –Komisi II DPR menyoroti adanya politik uang serta pelanggaran netralitas penjabat kepala daerah, aparatur sipil negara, dan kepala desa/lurah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar.
Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus, misalnya, menyoroti pelaksanaan pilkada di beberapa daerah yang jauh dari nilai-nilai demokrasi. Ia mencontohkan kasus-kasus ancaman marak terjadi di Sulawesi Utara sebagai contoh dari praktik politik yang buruk. “Kita bisa berdalih itu oknum tentara, polisi, kepala dinas, tetapi kalau masif apakah itu oknum,” katanya, dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Kondisi serupa, menurutnya, juga terjadi di daerah lain seperti di Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Banten. Selain ada pengancaman, terdapat praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala desa/lurah, camat, penjabat kepala daerah, dan aparatur sipil negara (ASN), oknum personel TNI dan Polri untuk merugikan atau memenangkan pasangan calon kepala/wakil kepala daerah tertentu.
Menurut Deddy, pelanggaran netralitas penjabat kepala daerah dan ASN terjadi karena daerah meniru praktik kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2024. “Pengalaman pemilu presiden dan legislatif telah memberi contoh (buruk) bagi institusi kekuasaan kita. Mereka menganggap cawe-cawe sebagai hal normal dilakukan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/10/731e201b-bdaa-4d37-8c5f-40f7d0bb400e_jpg.jpg)
Ia mengingatkan, pemilu seharusnya menjadi ajang untuk membangun peradaban, bukan sekadar perebutan kekuasaan. Oleh karena itu, Deddy meminta Mendagri untuk bertindak tegas dan mengawasi agar ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kemudian, khusus bagi ASN yang terbukti tidak netral, harus dijatuhi sanksi.
"Pemilu bagi saya bukan sekadar ritual demokrasi, tetapi cara membangun peradaban. Banyak yang dipertaruhkan, bukan hanya anggaran, tapi juga budaya politik akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Anggota Komisi II DPR lainnya, Aria Bima, juga menekankan pentingnya Kemendagri mengoptimalkan pengawasan untuk mencegah praktik-praktik pelanggaran netralitas ASN. Upaya ini penting agar legitimasi pemimpin daerah muncul. “Selain itu, ini juga penting agar tidak ada abuse of power dalam pelaksanaan pilkada,” kata dia.
Menanggapi laporan mengenai ketidaknetralan ASN di pilkada, Tito Karnavian menegaskan komitmen kementeriannya untuk menjaga netralitas ASN dalam proses pemilu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/30/8f179fc7-2576-4669-aaf2-cd3d5eb3e971.jpg)
Tito juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai langkah untuk memastikan netralitas ASN.
"Kami berusaha netralitas. Surat edaran sudah ada. MoU dengan Kemenpan dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan Komisi ASN sudah dibuat. Sosialisasi juga sudah dilakukan," jelas Tito.
Jika setelah berbagai upaya pencegahan itu ditempuh tetap ada ASN yang melanggar, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diproses lebih lanjut. "Kalau nanti Bawaslu kasih rekomendasi memberikan sanksi, kita kasih sanksi," katanya.
Tak hanya itu, Inspektorat pun akan menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/15/71fcf48f-e92a-433a-979e-a5df186130fe_jpg.jpg)
Mengambil contoh kasus dugaan pelanggaran netralitas di Jayapura, Papua Tito menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan proses pemeriksaan dan penanganan untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan netralitas.
"Kita sama-sama perbaiki sistem demokrasi," katanya sambil menekankan pentingnya kerja sama dalam menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.
Pada Rabu (30/10/2024), Anggota Bawaslu, Puadi, mengungkapkan adanya puluhan kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
Pelanggaran itu antaranya ASN ikut kegiatan kampanye atau sosialisasi bakal calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota sebanyak 15 kasus. Terdapat satu kasus ASN dan lurah menghadiri kegiatan pasangan calon dan atau menggunakan mobil bertuliskan paslon, delapan kasus ASN mengkampanyekan atau mensosialisasikan calon kepala daerah di media sosial.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/07/05/b59fbdbf-261d-4431-849a-dd5443eb8c0c_jpg.jpg)
Ada pula lima kasus ASN memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa kepada peserta pemilihan atau bakal calon peserta pemilihan. Selain itu terdapat ASN bergabung, mengikuti grup media sosial, atau akun media sosial pasangan calon kepala daerah sebanyak tiga kasus dan keterlibatan ASN dalam kegiatan partai politik sebanyak satu kasus.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi undefined