Uang dan emas di rumah Zarof Ricar bisa saja sengaja dikumpulkan untuk oknum hakim agung atau hakim lainnya yang bisa diambil kapan saja setelah pensiun.
28 Okt 2024 12:44 WIB · Politik & Hukum
Oleh Hidayat Salam - [email protected]
JAKARTA, KOMPAS — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut asal muasal uang dan emas yang ditemukan di rumah bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Temuan jumlah uang mencapai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram ini sekaligus jadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan mafia peradilan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024), mengatakan, penangkapan bekas pejabat MA, Zarof Ricar, serta tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur menunjukkan bahwa mafia peradilan belum hilang dari lembaga peradilan di Indonesia.
Menurut Nasir, barang bukti uang dan emas yang ditemukan di rumah Zarof Ricar bisa saja sengaja dikumpulkan. Uang tersebut dikumpulkan untuk para oknum hakim agung atau hakim lainnya yang bisa diambil kapan saja setelah mereka pensiun. Sebab, jika langsung diberikan akan memunculkan risiko yang lebih besar.
”Jadi memang kalau Presiden ingin membersihkan dunia peradilan dari mafia-mafia peradilan, ini saatnya. Karena uangnya sangat fantastis. Uangnya sangat banyak, hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas,” kata Nasir.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/01/31/ebf3aa7a-9501-417e-a463-41b63528ac1f_jpg.jpg)
Kasus itu, katanya, bisa jadi momentum yang tepat di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo yang ingin membersihkan institusi penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga peradilan, dari perilaku korupsi.
Presiden dapat segera memerintahkan Kejaksaan Agung agar mengusut kasus itu hingga tuntas. Kejagung harus mengungkap asal usul dan tujuan pemberian uang dan emas tersebut, serta pihak mana saja yang terlibat dalam makelar kasus di pengadilan tersebut.
”Kejaksaan Agung bisa mengambil inisiatif apakah dana itu, dana milik dia, hasil dari makelar kasus atau dana itu memang sengaja disimpan untuk diperuntukkan kepada oknum-oknum hakim agung atau hakim lainnya,” ujar Nasir.
Nasir menduga bisa saja ada banyak hakim yang terlibat. Untuk itu, MA juga diminta tak pasif atau menunggu perkembangan kasus ini dari Kejagung. MA diminta terbuka dan aktif membongkar adanya mafia peradilan tersebut.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/27/fc72297f-6f2b-4a2d-89ad-778d723639d2_jpg.jpg)
”Jadi, kalau keadilan sudah diperjualbelikan, ini sesuatu yang merobohkan institusi Mahkamah Agung itu sendiri,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, menyatakan mendukung penuh kerja Kejagung yang telah membongkar praktik suap menyuap dalam pengurusan perkara di institusi peradilan. Ia pun meminta pengusutan kasus ini tidak berhenti dalam menjerat para tersangka di level bawah saja.
”Kasus ini hendaknya dijadikan momentum bagi Kejagung untuk menyelidiki lebih jauh pihak-pihak yang terlibat, terutama hakim agung,” ujar Benny.
Kejagung dimintanya untuk berani mengungkapkan siapa saja pelaku yang diduga memberi suap dan dalam kasus apa saja di MA. Kejagung pun diminta transparan mengungkapkan hal tersebut ke publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/24/af9ae695-6c55-469c-a9b0-603bcbe7cd1b_jpg.jpg)
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kasus tersebut dijadikan momentum untuk perbaikan institusi MA di bawah ketua MA yang baru, yakni Sunarto. ”Harus dimulai dengan menciptakan sistem penanganan perkara yang kedap korupsi. Harus ada kolaborasi antara Kejagung dan pimpinan MA dalam mengungkap kasus ini. Agar tahu benang kusutnya dan tahu cara mengatasinya,” ujar Benny.
Zarof Ricar ditangkap penyidik Kejagung pada Kamis (24/10/2024) setelah sehari sebelumnya penyidik menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Ketiga hakim itu diduga menerima suap untuk memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti, sedangkan Zarof diduga disuap untuk mengupayakan hakim agung di MA agar tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Tak sebatas itu, penyidik saat menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, menemukan mata uang dalam berbagai pecahan mata uang dan logam emas batangan dengan total seberat 51 kilogram.
Uang tunai yang ditemukan di rumah Zarof adalah 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, serta Rp 5,7 miliar. Jika dikonversi ke mata uang rupiah, total nilai uang yang disita mencapai Rp 920 miliar. Jumlah itu belum termasuk 51 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan Rp 75 miliar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/28d38f39-8fdf-47ec-a087-a2a920315c9a_jpg.jpg)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, dalam kaitan Zarof Ricar, saat ini penyidik fokus pada dua kasus, yakni dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dan dugaan permufakatan suap atau gratifikasi. Untuk perkara suap atau gratifikasi, penyidik tengah fokus menyelesaikan pemberkasan perkara.
Terkait dengan temuan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram di kediaman Zarof Ricar, penyidik akan mendalaminya sebagai kasus permufakatan suap atau gratifikasi.
Ditanya mengenai kemungkinan pengembangan kasus berdasarkan bukti uang tunai dan emas yang disita dari rumah Zarof, Harli tidak menampik atau mengonfirmasi. ”Pengungkapan suatu peristiwa pidana sangat bergantung pada bukti-bukti yang diperoleh,” ujarnya.
Sebelumnya, dari pengakuan Zarof, uang tunai dan emas yang disita dari rumahnya disebut dikumpulkan antara tahun 2012 dan 2022. Uang tersebut berasal dari pengurusan berbagai perkara di MA.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Antonius Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan