DPR Buka Masukan Lagi Setelah DIM RKUHAP Tuntas Dibahas, Pasal Masih Bisa Diubah?

Setelah kritik publik pada pembahasan kilat DIM RKUHAP, Komisi III DPR kembali menyerap masukan dari publik. Sejumlah kelompok menunjukkan kelemahan RKUHAP.

14 Jul 2025 17:10 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Setelah kritik terhadap pembahasan kilat daftar inventarisasi masalah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau DIM RKUHAP muncul dari sejumlah kalangan, Komisi III DPR melunak. Alat kelengkapan DPR yang mengurusi isu hukum itu kembali membuka pintu untuk menyerap masukan dari masyarakat.

Tak sebatas itu, Komisi III DPR berjanji akan mempertimbangkan masukan publik. Substansi pasal dalam RKUHAP pun masih mungkin berubah meski sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah telah menuntaskan pembahasan 1.676 poin di DIM RKUHAP.

Panja telah menyelesaikan pembahasan DIM RKUHAP pada 9-10 Juli 2025. Namun, kritik pada pembahasan kilat tersebut bermunculan dari sejumlah kalangan. Hari ini, Komisi III DPR mengundang sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat sipil, seperti Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK)/Lembaga Bantuan Hukum APIK, Partai Bulan Bintang, serta Gema Keadilan, untuk membahas RKUHAP.

Padahal, mekanisme yang berlaku selama ini, setelah pembahasan DIM rancangan undang-undang (RUU) tuntas, tak ada lagi rapat untuk mengundang masukan terkait materi dalam RUU. Pasalnya, pembahasan DIM langsung dilanjutkan perumusan dan sinkronisasi oleh tim. Setelah itu, hasil kerja tim dibahas oleh komisi pembahas RUU dan pemerintah untuk dilanjutkan pada persetujuan pengesahan tingkat pertama.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada Senin (14/7/2025), di Kompleks Parlemen, Jakarta, berkilah, meski panja sudah rampung membahas DIM RKUHAP, bukan berarti pihaknya menutup usulan atau masukan substansi lain terkait RKUHAP dari sejumlah kalangan. Terlebih, pembahasan RKUHAP saat ini masih pada tahapan perumusan dan sinkronisasi oleh tim. Rapat tim ini telah dimulai sejak Jumat (11/7/2025). Hingga hari ini, ada sekitar 150 pasal dari total 334 pasal di RKUHAP yang telah disisir dan dirapikan penulisannya

Pimpinan Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan pandangannya dalam rapat pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) antara Kementerian Hukum dengan Komisi III DPR di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Rapat ini digelar dengan pembahasan bersama beberapa poin revisi KUHAP berdasarkan Daftar Invetaris Masalah yang telah diserahkan ke DPR. Kementerian Hukum telah menyerahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR pada Selasa (8/7/2025). Beberapa poin DIM RUU KUHAP juga memperoleh masukan dari para legislator sebelum disepakati bersama antara legislatif dan pemerintah untuk revisi KUHAP tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
9-7-2025

Setelah proses sinkronisasi itu selesai, lanjut Habiburokhman, hasil perumusan akan diserahkan kepada Panja RKUHAP untuk dikaji ulang sebelum diserahkan ke Komisi III untuk disahkan dalam tahap pengambilan keputusan tingkat pertama.

”Dari timus-timsin (tim perumus-tim sinkronisasi) ini, nanti diserahkan ke panja. Di panja itulah nanti dikaji sejak awal lagi ini, kira-kira ada enggak masukan tambahan. Di situlah kalau ada masukan tambahan akan dimasukkan,” ujar Habiburokhman.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, hasil dari usulan sejumlah pihak itu akan diputuskan dalam rapat Panja RKUHAP, apakah diterima atau tidak. Ia meyakinkan bahwa substansi RKUHAP masih mungkin berubah dan disempurnakan sebelum digelar pengambilan keputusan tingkat kedua atau Rapat Paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan menjadi UU. 

”Kalau logika standarnya, ketika di panja selesai, berarti sampai (rapat) paripurna tidak akan ada perubahan. Tetapi, tidak demikian teman-teman, masih bisa sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, di (rapat) paripurna kalau ada usulan perubahan, ya, masih bisa secara faktanya. Itulah metode berlapis kita, pengesahan undang-undang, agar tidak kebobolan,” tuturnya.

Layar yang menampilkan draft DIM RUU KUHAP saat digelar rapat pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) antara Kementerian Hukum dengan Komisi III DPR di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Rapat ini digelar dengan pembahasan bersama beberapa poin revisi KUHAP berdasarkan Daftar Invetaris Masalah yang telah diserahkan ke DPR. Kementerian Hukum telah menyerahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR pada Selasa (8/7/2025). Beberapa poin DIM RUU KUHAP juga memperoleh masukan dari para legislator sebelum disepakati bersama antara legislatif dan pemerintah untuk revisi KUHAP tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
9-7-2025

Ia mengklaim, dengan metode seperti itu, tidak akan ada pasal-pasal yang terlewatkan. Ia meminta masyarakat sipil untuk terus memberikan masukan  dalam penyusunan RKUHAP.

”Pasal-pasalnya jika memang tidak pas bisa terus kita evaluasi sampai pengesahannya adalah ketika rapat paripurna. Jadi, teman-teman masyarakat, teman-teman LSM, bisa terus kasih masukan. Ketok palu terakhirnya adalah ketika paripurna. Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa mengubah apa yang sudah diputuskan,” kata Habiburokhman.

Ia pun kembali mengklaim penyusunan RKUHAP telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation). Ia memastikan penyusunan dan pembahasan undang-undang tersebut dilakukan transparan dan terbuka. 

Gestur Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan pendapatnya dalam rapat pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) antara Kementerian Hukum dengan Komisi III DPR di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Rapat ini digelar dengan pembahasan bersama beberapa poin revisi KUHAP berdasarkan Daftar Invetaris Masalah yang telah diserahkan ke DPR. Kementerian Hukum telah menyerahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR pada Selasa (8/7/2025). Beberapa poin DIM RUU KUHAP juga memperoleh masukan dari para legislator sebelum disepakati bersama antara legislatif dan pemerintah untuk revisi KUHAP tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
9-7-2025

Ia juga mengajak kalangan masyarakat sipil yang masih mau memberikan usulan terhadap RKUHAP untuk dapat mengajukan permohonan agar bisa melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR. Apalagi, pihaknya tidak pernah menolak institusi mana pun untuk melakukan RDPU terkait masukan RKUHAP.

”Perlu kami sampaikan, kami tidak pernah menolak satu pun institusi yang mengajukan untuk RDPU di sini. Selama proses ini belum di (rapat) paripurna, kami akan terus terbuka menerima masukan masyarakat,” kata Habiburokhman.

Keadilan jender

Dalam rapat dengar pendapat itu, anggota Komnas Perempuan, Rr Sri Agustini, meminta agar ada ketentuan dalam Pasal 110 RKUHAP yang mengatur bahwa hanya petugas perempuan yang berhak menggeledah perempuan. Ketentuan ini akan memiliki implikasi signifikan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi dalam suatu tindak pidana.

”Dan perempuan berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi korban maupun sebagai tersangka atau terdakwa, masih sering kali mendapat perlakuan berbeda dengan laki-laki dalam proses hukum karena identitasnya sebagai perempuan,” kata Sri Agustini. 

Suasana saat digelar rapat pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) antara Kementerian Hukum dengan Komisi III DPR di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Rapat ini digelar dengan pembahasan bersama beberapa poin revisi KUHAP berdasarkan Daftar Invetaris Masalah yang telah diserahkan ke DPR. Kementerian Hukum telah menyerahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR pada Selasa (8/7/2025). Beberapa poin DIM RUU KUHAP juga memperoleh masukan dari para legislator sebelum disepakati bersama antara legislatif dan pemerintah untuk revisi KUHAP tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
9-7-2025

Komnas Perempuan juga mendorong agar dalam melakukan upaya paksa terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum, penyidik yang bertugas diwajibkan untuk memperhatikan kondisi khusus perempuan tersebut. Komnas Perempuan pun menekankan pentingnya tambahan hak bagi tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas atau difabel, perempuan, dan orang lanjut usia. 

”Komnas Perempuan berharap bahwa RKUHAP ini menjadi RKUHAP yang berkeadilan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum mengingat pemenuhan hak-hak perempuan dalam sistem hukum sangat dipengaruhi stereotipe jender yang berakar pada nilai diskriminasi terhadap perempuan,” ujar Sri Agustini. 

Batasan waktu

Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti juga meminta aparat penegak hukum dapat mengambil kesimpulan dari sebuah laporan maksimal tujuh hari sejak kejadian dilaporkan. Selama ini, laporan dinilai sering tak kunjung ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

”Tidak ada perubahan untuk mem-follow up pelaporan tersebut. Bahkan, dalam tahap penyelidikan itu juga sering kali sampai lima tahun, ya. Posisi digantung seperti itu,” kata Ratna.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang menempatkan seorang remaja perempuan asal Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban. Polisi menghadirkan tiga tersangka yang sudah ditahan dalam pemaparan kasus TPPO itu di Polda Bali, Denpasar, Selasa (28/1/2020).

Ratna juga menyarankan adanya terobosan yang diatur dalam RKUHAP. Salah satunya, penyelidik wajib membuat kesimpulan atas aduan yang dilayangkan.

”Jadi, kami menambahkan supaya lebih ada terobosan lagi, ya. Setelah 14 hari itu, kami menambahkan atas perintah atasan penyelidik ini, dia diberi waktu tujuh hari untuk menuntaskan atau melakukan kesimpulan dari hasil pemeriksaan,” tutur Ratna.

”Apakah itu adalah peristiwa tindak pidana atau tidak sudah harus ada kesimpulan dalam waktu tujuh hari tersebut. Dan, itu harus dituangkan dalam surat tindak lanjut laporan, yang juga diberikan kepada korban atau kuasa hukumnya,” tambahnya.

Kemudian, apabila laporan tak kunjung ditindaklanjuti, Ratna menyarankan agar hal itu bisa menjadi obyek dari praperadilan. ”Kita berharap di praperadilan itu juga bisa menjadi obyek perkara, yang dalam hal ini korban bisa mendapatkan akses keadilan atas sikap atau perilaku dari penyelidik maupun penyidik,” ujarnya. 

Suasana saat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyampaikan paparan beberapa poin rekomendasi terkait pembaruaan KUHAP kepada DPR di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (9/2/2025). Koalisi tersebut telah merumuskan rekomendasi di beberapa poin krusial yang perlu diperbaiki terkait KUHAP. Beberapa poin tersebut ntara lain kerangka dasar peradilan pidana, kemudian memperbaiki kewenangan upaya paksa, memperbaiki mekanisme pemberhentian perkara serta pengaturan hak korban. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 9-2-2025

Direktur LBH Apik Jakarta Uli Arta Pangaribuan menambahan, berdasarkan pengalaman pendampingan penanganan kasus, pihaknya butuh beberapa tahun agar laporan bisa diproses sejak pelaporan masuk. Karena itu, pihaknya juga masih sulit menentukan batas waktu ideal penanganan laporan tersebut.

”Kasus yang kami dampingi masih banyak mandek di kepolisian, masih belum ada kepastian hukum. Sementara korban butuh kepastian hukum yang cepat dan proses peradilan yang transparan,” kata Uli.

Selama ini, banyak kasus yang didampingi LBH Apik berakhir dengan keluarnya surat perintah penghentian penyelidikan. Ujungnya, tidak ada kepastian hukum dalam penanganan kekerasan jender bagi korban.

”Hampir semua kasus yang kami laporkan berujung SP3 lidik. Upaya hukum lain yang kami lakukan, seperti praperadilan, juga kami tidak bisa lakukan. Ketika diproses tidak cukup alat bukti, kami tanyakan alat bukti mana, bahkan dalam gelar kami tidak dilibatkan sehingga akhirnya terbit surat perintah penghentian penyelidik,” ujar Uli. 

Keempat anggota TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga mengikuti persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, Senin (6/2/2023).

Terkait peradilan, LBH Apik Jakarta juga meminta agar ada ketentuan yang mengatur prajurit TNI pelaku kekerasan terhadap perempuan diproses di peradilan umum ketimbang di peradilan militer.

Unjuk rasa 

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP  menggelar unjuk rasa dan mengajak debat publik DPR dan pemerintah di Gerbang Pancasila Gedung DPR, Jakarta, Senin siang. Terkait hal itu, Komisi III DPR meminta perwakilan koalisi untuk berdialog di ruang rapat Komisi III DPR sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, hingga pukul 14.30, perwakilan koalisi tak kunjung datang ke ruang rapat Komisi III DPR. 

”Nah, hari ini ya saya dengar ada teman-teman yang melakukan demo di depan. Saya undang juga ke sini memberikan aspirasinya. Ya, kami mau tanya, mau seperti apa? Karena kami memberikan kesempatan kepada rekan-rekan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers menyikapi unjuk rasa tersebut. 

Penolakan terhadap RKUHAP juga mengalir kencang di jagat maya. Sebuah petisi daring penolakan itu diluncurkan di Change.org. Sejak diluncurkan hingga Senin (14/7/2025) siang, sebanyak 4.901 warga telah menandatangani petisi penolakan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti