Buka Kotak Pandora, Komisi Kejaksaan Minta Selain Tom Lembong Periksa Mendag Lainnya

Setelah Tom Lembong, terdapat empat sosok Menteri Perdagangan yang semuanya juga  mengimpor gula. Bahkan, disebut-sebut paling besar Enggartiaso.

11 Nov 2024 12:51 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar - [email protected]

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kejaksaan meminta penyidik Kejaksaan Agung untuk memeriksa mereka yang pernah menjabat sebagai menteri perdagangan selain Tom Lembong. Hal itu sesuai dengan surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2023.

Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwandi, Senin (11/11/2024), mengatakan, terkait proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong, pihaknya juga mendorong penyidik Kejaksaan Agung untuk memeriksa para menteri perdagangan yang menjabat setelah Tom. Tom menjabat sebagai menteri perdagangan antara Agustus 2015 dan Juli 2016.

Menurut Pujiyono, penetapan Tom sebagai tersangka diharapkan menjadi awal bagi Kejagung untuk membuka persoalan impor gula yang selama ini terjadi. Dari pengembangan kasus tersebut, penegak hukum dapat menjadikannya sebagai titik tolak untuk memperbaiki kegiatan importasi gula di Indonesia.

”(Dari) Tom Lembong ini, kita berharap dapat membuka kotak pandora gelapnya tata niaga dalam importasi gula,” kata Pujiyono.

Quote

(Dari) Tom Lembong ini, kita berharap dapat membuka kotak pandora gelapnya tata niaga dalam importasi gula.

Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwandi

Dari Enggartiasto ke Lutfi

Sebagaimana diketahui, jabatan Menteri Perdagangan diisi oleh Enggartiasto Lukita pada 2016-2019; Agus Suparmanto pada 2019-2020; Muhammad Lutfi pada 2020-2022; dan Zulkifli Hasan pada 2022-2024. Importasi gula juga dilakukan di era setelah Tom tidak lagi menjabat.

Kebijakan impor gula tak hanya dilakukan saat Tom menjabat saja. Di era Presiden Jokowi sejak 2015-2023, sejumlah menteri perdagangan juga melakukan impor gula. Sejumlah media menuliskan, sebut saja Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong pada 2017-2019 melanjutkan kebijakan impor gula hingga total mencapai 13,97 juta ton.

Menteri Perdagangan selanjutnya, periode 2019-2020, Agus Suparmanto, juga mengimpor gula seberat 5,53 juta ton.

Saat Muhammad Lutfi kembali menjadi Menteri Perdagangan periode 2021-2022, dia juga melakukan hal yang sama hingga sebesar 11,49 juta ton. Mendag Zulkifli Hasan tercatat pada 2023, juga melakukan impor gula hingga seberat 5,6 juta ton.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar sebelumnya mengatakan, penetapan Tom sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 53 tanggal 3 Oktober 2023. Surat tersebut memuat perintah penyidikan dalam kegiatan importasi gula pada Kemendag tahun 2015 sampai 2023.

Quote

Saat ini yang bersangkutan (Tom Lembong) mengajukan gugatan praperadilan. Kita fokus di proses praperadilannya.

Ditanya perihal pengembangan kasus dugaan korupsi impor gula dengan memeriksa para menteri perdagangan sesuai dengan sprindik tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar tidak menjawabnya. Harli justru mengatakan, penyidik kini tengah mencermati proses praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

”Saat ini yang bersangkutan (Tom Lembong) mengajukan gugatan praperadilan. Kita fokus di proses praperadilannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Harli pernah ditanya perihal kemungkinan memeriksa menteri perdagangan setelah Tom Lembong. Harli mengatakan, penyidik fokus pada periode antara 2015 dan 2016. Hal itu sesuai dengan waktu impor gula kristal mentah pada waktu kasus itu terjadi.

<p>Infografik Produksi Tebu dan Impor Gula Indonesia 2010-2020</p>

Praperadilan

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom. Menurut rencana, Selasa (12/11/2024) besok sidang praperadilannya akan digelar.

Quote

Kami akan mengajukan beberapa ahli, tapi siapa namanya nanti kita akan sampaikan pada perkembangan berikutnya. Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, dan ahli hukum akan kita hadirkan dalam praperadilan.

Beberapa hal yang disebut dalam permohonan praperadilan adalah mengenai kesempatan bagi Tom untuk menunjuk penasihat hukum ketika ditetapkan sebagai tersangka tidak diberikan oleh penyidik, penetapan tersangka yang tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, serta proses penyidikan yang dianggap sewenang-wenang.

Kuasa hukum Tom juga menyebut perihal syarat subyektif dan obyektif terhadap penahanan Tom yang dianggap tidak sah dan tidak adanya bukti perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. 

”Kami akan mengajukan beberapa ahli, tapi siapa namanya nanti kita akan sampaikan pada perkembangan berikutnya. Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, dan ahli hukum akan kita hadirkan dalam praperadilan,” ujar Ari.

Secara terpisah, pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, sidang perdana praperadilan Tom Lembong akan dilaksanakan pada 18 November 2024. Sidang praperadilan akan dipimpin hakim tunggal Tumpanuli Marbun.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Suhartono .
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .