Komisi Percepatan Reformasi Polri Diminta Jamin Perlindungan bagi Aktivis Lingkungan

Selama 2014-2024, tercatat lebih dari 1.300 kasus kekerasan dialami aktivis lingkungan dan masyarakat oleh kepolisian.

26 Nov 2025 21:29 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nino Citra Anugrahanto

JAKARTA, KOMPAS — Aktivis lingkungan mendesak jaminan perlindungan atas advokasi yang mereka lakukan seiring berlangsungnya reformasi Kepolisian Negara RI. Sebab, sering kali sikap kritis mereka justru berujung kriminalisasi dari aparat kepolisian. Mereka juga turut menyoroti dugaan keterlibatan kalangan purnawirawan polisi dalam korporasi perusak lingkungan. 

Desakan itu disampaikan sejumlah perwakilan aktivis lingkungan dari sejumlah organisasi yang diundang Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI (Polri), di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Beberapa organisasi yang diundang itu antara lain Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Indonesia Center for Environment Law (ICEL), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

”Secara spesifik, kami tadi meminta Polri segera membentuk peraturan mengenai perlindungan bagi pejuang lingkungan atau Anti-SLAP (strategic litigation against public participation) atau anti-kriminalisasi,” kata Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo G Sembiring, seusai pertemuan itu. 

Menurut Raynaldo, peraturan itu nantinya mampu menekan kasus-kasus kriminalisasi dan kekerasan yang dialami aktivis lingkungan saat menjalankan advokasi bagi masyarakat. Perlindungan hendaknya juga tidak menyasar aktivis lingkungan saja, tetapi juga pejuang hak asasi manusia (HAM) secara lebih luas, yang sama-sama memiliki perhatian untuk memperjuangkan hak-hak warga. 

Aksi seorang peserta aktivis saat digelar Solidaritas dan Doa Bersama Untuk Rempang yang digelar bersama-sama sejumlah aliansi aktivis kemanusiaan dan HAM di halaman kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (15/9/2023) malam. Peristiwa kekerasan pengusiran warga oleh aparat gabungan yang terjadi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, menjadi keprihatinan dan tragedi kemanusiaan. Pengusiran warga di tanah ulayat dengan penggunaan aparat berlebih yang disertai tindak kekerasan dinilai merupakan salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh negara terhadap rakyatnya. Aksi kekerasan yang terjadi juga menimbulkan trauma bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak warga yang juga menjadi korban gas air mata yang digunakan aparat. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 15-9-2023

Agar lebih humanis

Keberadaan regulasi itu, jelas Raynaldo, bagian dari bentuk nyata reformasi Polri. Adanya perspektif HAM dalam aturan itu akan mendorong karakter Polri yang lebih humanis. Dengan demikian, aparat kepolisian nantinya benar-benar menjadi pelindung masyarakat. 

”Selama ini, masyarakat yang didampingi teman-teman itu justru khawatir atau resisten ketika akan berhadapan dengan Polri. Ini tidak menutup mata terkait banyaknya aparat kepolisian justru menjadi alat yang mem-backing-i (melindungi) korporasi-korporasi yang kami duga ikut merusak lingkungan,” kata Raynaldo. 

Quote

Adanya perspektif HAM dalam aturan itu akan mendorong karakter Polri yang lebih humanis.

Ketua Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menyoroti hal serupa. Menurut dia, konflik kepentingan terlampau kuat jika polisi terlibat dalam korporasi yang diduga terlibat perusakan lingkungan. Bahkan, sekalipun status sang polisi itu sudah pensiun atau sekadar purnawirawan. Latar belakang mereka selaku penegak hukum, atau setidaknya memiliki jejaring ke penegak hukum, justru digunakan untuk memberikan perlindungan lebih bagi korporasi. 

”Itu terjadi di banyak tempat di republik ini. Bahkan, pada korporasi yang jelas-jelas melanggar undang-undang, tetapi mempunyai, dalam tanda kutip, pelindung-pelindung dalam bentuk purnawirawan Polri, perwira tinggi, dalam banyak hal memberikan pengaruh, yang tentu saja kita tahu dalam kultur kita dan dalam kultur Polri yang sangat hierarkis akan tetap didengar oleh pimpinan-pimpinan Polri di wilayah,” tutur Leonard. 

Kalangan perwira tinggi Polri yang menghadiri upacara Hari Juang Polri di Monumen Perjuangan Polri, Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/8/2024). Mulai tahun ini, setiap tanggal 21 Agustus diperingati sebagai Hari Juang Polri. Peringatan bersandar pada Proklamasi Polisi Republik Indonesia pada 21 Agustus 1945.

Taati putusan MK

Ihwal konflik kepentingan, Leonard juga mengkritisi fenomena penempatan perwira tinggi polisi di instansi-instansi kementerian dan lembaga lainnya. Ia meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar kepolisian ditaati sebagaimana mestinya. Jika dibiarkan saja, sebut dia, konflik kepentingan akan semakin terjadi dalam banyak hal. 

Kekerasan aparat yang berlebihan juga tak luput dari perhatian Leonard. Ia menilai represivitas semacam itu sering menimpa pejuang lingkungan, masyarakat lokal, serta masyarakat adat ketika sedang mengadakan aksi unjuk rasa.

”Bahkan, aksi-aksi damai itu kemudian berhadapan dengan kekerasan yang berlebihan dari polisi,” kata Leonard. 

Berdasarkan data dari Walhi, sejak 2014-2024, tercatat sekitar 1.131 aktivis lingkungan dan masyarakat yang menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi polisi dari berbagai sektor, seperti perkebunan, pertambangan, dan proyek strategis nasional. Dari jumlah itu, sebanyak 549 kasus sudah masuk persidangan dan mendapatkan hukuman. 

Petugas Polisi membatasi gerak aktivis dari sejumlah elemen seperti Amnesty International Indonesia, Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (Ikohi), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) saat menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2020). Aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari TNI itu mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2020 yang mengangkat dua orang mantan anggota Tim Mawar Kopassus, yaitu Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha menjadi pejabat publik di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kompas/Priyombodo (PRI)05-10-2020


Manajer Hukum dan Perlindungan Rakyat Teo Reffelsen menyatakan, represivitas itu terjadi akibat banyaknya aparat kepolisian yang melakukan pengamanan pada berbagai perusahaan. Persoalan muncul gegara aktivitas perusahaan yang sering kali merusak lingkungan tempat tinggal warga. Terlebih jika korporasi itu bergerak di sektor sumber daya alam. Oleh karenanya, ia meminta agar keterlibatan aparat kepolisian dalam mengamankan korporasi-korporasi itu dihentikan.

”Kecenderungannya kemudian pihak-pihak satuan polisi pada akhirnya berpihak kepada perusahaan karena dia ditugaskan untuk mengamankan perusahaan,” kata Teo. 

Quote

Manajer Hukum dan Perlindungan Rakyat Teo Reffelsen menyatakan, represivitas itu terjadi akibat banyaknya aparat kepolisian yang melakukan pengamanan di berbagai perusahaan.

Selain itu, Teo juga mendorong agar tim percepatan reformasi itu tidak sekadar mereformasi institusi kepolisian. Ia mendesak supaya dibentuk satu badan pengawas eksternal yang independen dan imparsial. Jangan sampai diisi pihak-pihak yang masih sehubungan atau bahkan menjadi bagian dari kepolisian. Kewenangan yang diberikan juga harus kuat sehingga pengawasan polisi akan lebih efektif dan adil.

Anggota Komisi Reformasi Polri, Badrodin Haiti, menyampaikan, segala masukan dari kalangan aktivis lingkungan akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto setelah bekerja selama tiga bulan ini. Sederet masukan terentang dari penegakan hukum lingkungan, perlindungan aktivis, hingga pemahaman HAM dianggap sebagai hal baik. Bahkan, ia juga terbuka menerima laporan soal kelompok purnawirawan yang menjadi pelindung korporasi. 

Patung manusia berkepala babi sebagai simbol pelaku pelanggaran HAM membuka iring-iringan warga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bersama para aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menggelar aksi jalan kaki dalam Peringatan Hari HAM Sedunia 2024 di Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (10/12/2024). Aksi jalan kaki Peringatan HAM Sedunia 2024 ini menyuarakan masih banyaknya permasalahan pelanggaran HAM baru di Indonesia. Aksi jalan kaki ini dimulai dari Kantor YLBHI menuju Kantor Komnas HAM. Rentetan permasalahan pelanggaran HAM baru ini menambah deretan peristiwa pelanggaran HAM yang pernah terjadi dan belum tertuntaskan, termasuk sejumlah pelanggaran HAM Berat masa lalu. Hampir setiap peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi melibatkan aparat penegak hukum, seperti TNI dan Polisi. Mereka meminta Komnas HAM memperjuangakan dengan sungguh-sungguh menuntaskan sejumlah pernasalahan HAM yang ada di Indonesia. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 10-12-2024

Hanya saja, Badrodin menilai, purnawirawan sudah bukan lagi bagian dari institusi kepolisian. Kelompok itu, sebut dia, telah masuk dalam kategori sipil yang juga mempunyai hak untuk bekerja pada suatu perusahaan tertentu. Tetapi, ia sepakat, apabila ada konflik-konflik kepentingan, harus dilihat segalanya secara adil dan obyektif.

”Itu semua harus dipikir secara obyektif. Kalau mereka berpikirnya obyektif pasti sama-sama menerima. Tetapi, kalau ada keberpihakan, tentu itu menjadi catatan,” kata Badrodin. 

Di sisi lain, Badrodin juga menerima masukan soal pengawasan Polri yang selama ini kurang efektif. Apalagi, ada kesan jika pengawasan itu justru berpihak kepada kepolisian. Dalam tim itu, ia dan anggota lainnya berkomitmen untuk membuat institusi kepolisian menjadi lebih profesional. Namun, ia belum bisa memberikan jawaban apakah perlu dibentuk badan eksternal baru. Sebab, sejauh ini sudah terdapat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku institusi pengawasan kinerja polisi. 

”Ini nanti kita bawa dalam diskusi (badan eksternal baru). Memang perlu perbaikan, tetapi cara perbaikannya itu melalui proses diskusi. Tidak kita sendiri begitu. Karena, komite ini akan diskusikan semuanya nanti,” kata Badrodin.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra