Selama 2014-2024, tercatat lebih dari 1.300 kasus kekerasan dialami aktivis lingkungan dan masyarakat oleh kepolisian.
26 Nov 2025 21:29 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Aktivis lingkungan mendesak jaminan perlindungan atas advokasi yang mereka lakukan seiring berlangsungnya reformasi Kepolisian Negara RI. Sebab, sering kali sikap kritis mereka justru berujung kriminalisasi dari aparat kepolisian. Mereka juga turut menyoroti dugaan keterlibatan kalangan purnawirawan polisi dalam korporasi perusak lingkungan.
Desakan itu disampaikan sejumlah perwakilan aktivis lingkungan dari sejumlah organisasi yang diundang Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI (Polri), di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Beberapa organisasi yang diundang itu antara lain Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Indonesia Center for Environment Law (ICEL), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
”Secara spesifik, kami tadi meminta Polri segera membentuk peraturan mengenai perlindungan bagi pejuang lingkungan atau Anti-SLAP (strategic litigation against public participation) atau anti-kriminalisasi,” kata Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo G Sembiring, seusai pertemuan itu.
Menurut Raynaldo, peraturan itu nantinya mampu menekan kasus-kasus kriminalisasi dan kekerasan yang dialami aktivis lingkungan saat menjalankan advokasi bagi masyarakat. Perlindungan hendaknya juga tidak menyasar aktivis lingkungan saja, tetapi juga pejuang hak asasi manusia (HAM) secara lebih luas, yang sama-sama memiliki perhatian untuk memperjuangkan hak-hak warga.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/09/15/12938f29-9aa3-4f8a-8de4-7e932f2eee76_jpg.jpg)
Keberadaan regulasi itu, jelas Raynaldo, bagian dari bentuk nyata reformasi Polri. Adanya perspektif HAM dalam aturan itu akan mendorong karakter Polri yang lebih humanis. Dengan demikian, aparat kepolisian nantinya benar-benar menjadi pelindung masyarakat.
”Selama ini, masyarakat yang didampingi teman-teman itu justru khawatir atau resisten ketika akan berhadapan dengan Polri. Ini tidak menutup mata terkait banyaknya aparat kepolisian justru menjadi alat yang mem-backing-i (melindungi) korporasi-korporasi yang kami duga ikut merusak lingkungan,” kata Raynaldo.
Adanya perspektif HAM dalam aturan itu akan mendorong karakter Polri yang lebih humanis.
Ketua Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menyoroti hal serupa. Menurut dia, konflik kepentingan terlampau kuat jika polisi terlibat dalam korporasi yang diduga terlibat perusakan lingkungan. Bahkan, sekalipun status sang polisi itu sudah pensiun atau sekadar purnawirawan. Latar belakang mereka selaku penegak hukum, atau setidaknya memiliki jejaring ke penegak hukum, justru digunakan untuk memberikan perlindungan lebih bagi korporasi.
”Itu terjadi di banyak tempat di republik ini. Bahkan, pada korporasi yang jelas-jelas melanggar undang-undang, tetapi mempunyai, dalam tanda kutip, pelindung-pelindung dalam bentuk purnawirawan Polri, perwira tinggi, dalam banyak hal memberikan pengaruh, yang tentu saja kita tahu dalam kultur kita dan dalam kultur Polri yang sangat hierarkis akan tetap didengar oleh pimpinan-pimpinan Polri di wilayah,” tutur Leonard.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/08/21/3f4ba9485a308dcd90c3064f667f6c81-1000007196.jpg)
Ihwal konflik kepentingan, Leonard juga mengkritisi fenomena penempatan perwira tinggi polisi di instansi-instansi kementerian dan lembaga lainnya. Ia meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar kepolisian ditaati sebagaimana mestinya. Jika dibiarkan saja, sebut dia, konflik kepentingan akan semakin terjadi dalam banyak hal.
Kekerasan aparat yang berlebihan juga tak luput dari perhatian Leonard. Ia menilai represivitas semacam itu sering menimpa pejuang lingkungan, masyarakat lokal, serta masyarakat adat ketika sedang mengadakan aksi unjuk rasa.
”Bahkan, aksi-aksi damai itu kemudian berhadapan dengan kekerasan yang berlebihan dari polisi,” kata Leonard.
Berdasarkan data dari Walhi, sejak 2014-2024, tercatat sekitar 1.131 aktivis lingkungan dan masyarakat yang menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi polisi dari berbagai sektor, seperti perkebunan, pertambangan, dan proyek strategis nasional. Dari jumlah itu, sebanyak 549 kasus sudah masuk persidangan dan mendapatkan hukuman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/10/05/0a1745ef-01c4-4d04-85f6-b81d28eefe84_jpg.jpg)
Manajer Hukum dan Perlindungan Rakyat Teo Reffelsen menyatakan, represivitas itu terjadi akibat banyaknya aparat kepolisian yang melakukan pengamanan pada berbagai perusahaan. Persoalan muncul gegara aktivitas perusahaan yang sering kali merusak lingkungan tempat tinggal warga. Terlebih jika korporasi itu bergerak di sektor sumber daya alam. Oleh karenanya, ia meminta agar keterlibatan aparat kepolisian dalam mengamankan korporasi-korporasi itu dihentikan.
”Kecenderungannya kemudian pihak-pihak satuan polisi pada akhirnya berpihak kepada perusahaan karena dia ditugaskan untuk mengamankan perusahaan,” kata Teo.
Manajer Hukum dan Perlindungan Rakyat Teo Reffelsen menyatakan, represivitas itu terjadi akibat banyaknya aparat kepolisian yang melakukan pengamanan di berbagai perusahaan.
Selain itu, Teo juga mendorong agar tim percepatan reformasi itu tidak sekadar mereformasi institusi kepolisian. Ia mendesak supaya dibentuk satu badan pengawas eksternal yang independen dan imparsial. Jangan sampai diisi pihak-pihak yang masih sehubungan atau bahkan menjadi bagian dari kepolisian. Kewenangan yang diberikan juga harus kuat sehingga pengawasan polisi akan lebih efektif dan adil.
Anggota Komisi Reformasi Polri, Badrodin Haiti, menyampaikan, segala masukan dari kalangan aktivis lingkungan akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto setelah bekerja selama tiga bulan ini. Sederet masukan terentang dari penegakan hukum lingkungan, perlindungan aktivis, hingga pemahaman HAM dianggap sebagai hal baik. Bahkan, ia juga terbuka menerima laporan soal kelompok purnawirawan yang menjadi pelindung korporasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/10/031c479e-ebb0-4f0e-b50a-8b5d807b919d_jpg.jpg)
Hanya saja, Badrodin menilai, purnawirawan sudah bukan lagi bagian dari institusi kepolisian. Kelompok itu, sebut dia, telah masuk dalam kategori sipil yang juga mempunyai hak untuk bekerja pada suatu perusahaan tertentu. Tetapi, ia sepakat, apabila ada konflik-konflik kepentingan, harus dilihat segalanya secara adil dan obyektif.
”Itu semua harus dipikir secara obyektif. Kalau mereka berpikirnya obyektif pasti sama-sama menerima. Tetapi, kalau ada keberpihakan, tentu itu menjadi catatan,” kata Badrodin.
Di sisi lain, Badrodin juga menerima masukan soal pengawasan Polri yang selama ini kurang efektif. Apalagi, ada kesan jika pengawasan itu justru berpihak kepada kepolisian. Dalam tim itu, ia dan anggota lainnya berkomitmen untuk membuat institusi kepolisian menjadi lebih profesional. Namun, ia belum bisa memberikan jawaban apakah perlu dibentuk badan eksternal baru. Sebab, sejauh ini sudah terdapat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku institusi pengawasan kinerja polisi.
”Ini nanti kita bawa dalam diskusi (badan eksternal baru). Memang perlu perbaikan, tetapi cara perbaikannya itu melalui proses diskusi. Tidak kita sendiri begitu. Karena, komite ini akan diskusikan semuanya nanti,” kata Badrodin.
Penulis:
Nino Citra AnugrahantoEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra